• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kisruh Kontrak Pengelolaan Limbah Tambang, Menggugat Kriminalisasi Adaro Terhadap Mitra Bisnis

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- PT Adaro Indonesia (Adaro) telah bertindak semena-mena terhadap mitra bisnis, yakni PT Intan Sarana Teknik (IST) yang berperan sebagai kontraktor pengelola limbah tambang Adaro di Kalimantan Selatan.

Padahal sebagai mitra bisnis, IST telah mengikat kerjasama dengan Adaro dalam kontrak yang disusun sesuai kaidah-kaidah hukum dan bisnis yang berlaku. Setelah didahului dengan proses uji coba dan pilot project, kontrak tersebut berlaku antara tahun 2016 hingga 2020. 

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam pelaksanaan kontrak sekitar 4-5 tahun diatas, IST telah memperoleh penghargaan dari Adaro, Kementrian ESDM dan juga International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI).

RelatedPosts

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

Marwan Batubara dar IRESS saat menjadi pembicara di acara Webinar “Menggugat Kriminalisasi Adaro Terhadap Mitra Bisnis” menjelaskan bahwa hal ini berhasil diraih karena teknologi yang digunakan, yakni Geotube Dewatering (GD) memang andal dan terbukti dapat menangani limbah tambah batubara Adaro.

“GD merupakan teknologi unggul yang merupakan temuan anak bangsa yang patut dibanggakan,” kata Marwan Batubara di Jakarta. Jum’at (24/2/2023).

Namun karena motif diduga bernuansa moral ‘hazard dan profit bisnis’, lanjutnya,  belakangan Adaro justru melaporkan Dirut IST, yakni Ibnu Rusyd Elwahbi (IRE) ke Bareskrim Polri.

“Akibat laporan yang sarat rekayasa, absurd, muatan kriminal, semena-mena khas oligarki kekuasaan, dan tuduhan tanpa dasar ini, IRE telah dipenjara selama 10 bulan dalam tahanan Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Adaro bersama lembaga penegak hukum lain, terutama Polri dan Kejagung sambung Marwan, telah mendakwa IRE melakukan pelanggaran, yakni melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 Jo Pasal 15 Jo Pasal 64 KUHP dan melakukan tindak pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU TPPU No.8/2010.

Baca Juga  Di Tahun 2022, Perusahaan Jasa Energy Elnusa Bukukan Pertumbuhan Laba Bersih 248%

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadili perkara IST antara Mei 2022 hingga September 2022. Pada tanggal 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan para hakim adalah bulat, tanpa ada yang berbeda pendapat (dissenting opinion). Bahkan karena dakwaan yang diajukan JPU dianggap tidak relevan, pada beberapa sidang yang digelar antara Mei-Juni 2022, sejumlah hakim mengusulkan agar perkara tersebut diselesaikan melalui peradilan perdata,” tegas dia.

Karena gagal memenuhi keinginan di PN Jaksel, Adaro melalui JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Januari 2023.

“Ternyata dalam sidang kasasi yang tertutup, pada 31 Januari 2023, MA telah memutus IRE bersalah. IRE divonis hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 15 miliar. MA mengabulkan tuntutan JPU, bahwa IRE terbukti melanggar Pasal 378 KUHP (sanksi pidana maksimal 4 tahun) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun,” kisah Marwan.

Ternyata arogansi dan kriminalisasi yang dilakukan Adaro terhadap IST/IRE bukan hanya melalui persekongkolan dengan lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejagung.

“Adaro juga telah bertindak semena-mena dengan menahan aset operasional milik IST yang bernilai sekitar Rp 35 – 60 miliar. Tagihan yang diajukan IST kepada Adaro sesuai kontrak, yang nilainya sekitar Rp 15 – 20 miliar pun tidak dibayar. Bahkan yang lebih fatal Adaro secara sepihak justru membajak teknologi GD temuan IST untuk mengelola limbah tambangnya;” paparnya.

Sebelum menggugat IST, kata Marwan, Adaro memang pernah berupaya mengajak IST bekerjasama memanfaatkan teknologi GD. Karena IST menolak dan kontrak IST telah diputus, maka Adaro membeli sebuah perusahaan untuk mengelola limbah tambang Adaro.

Baca Juga  Himadikpolkum IPI Garut Gelar Olimpiade PPKn ke-VIII Tingkat Nasional

“Ternyata  perusahaan baru milik Adaro ini menggunakan teknologi GD temuan IST untuk mengelola limbahnya. Padahal dalam gugatan terhadap IST, Adaro telah menjadikan masalah teknologi GD salah satu poin untuk menggugat IST. Hal ini pun telah diungkap di pengadilan PN Jaksel,” bebernya.

IRESS perlu mengingatkan Adaro untuk bertindak profesional karena kerjasama Adaro dengan IST sebagai mitra bisnis diikat oleh kontrak.

“Jangan karena berada dalam lingkar kekuasaan, Adaro merasa leluasa untuk berbuat sesuka hati dan dan berlaku zalim kepada IST,” ucap Marwan.

Menurutnya, Rakyat perlu memahami bahwa Adaro diduga terlibat mencaplok lahan tambang milik BUMN/Bukit Asam dengan kode wilayah KW 97 PP0350 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (2011-212). Pencaplokan ini antara lain melanggar Keputusan Dirjen Pertambangan No.130K/23.01/DJP/2000 dan PP No.75/2001, serta merugikan Bukit Asam puluhan triliun Rupiah. 

Adaro juga diduga terlibat dalam praktek bisnis curang yang merugikan negara melalui modus transfer pricing ekspor batubara ke luar negeri.

“Adaro menjual batubara ke anak usaha di Singapore dengan harga sekitar US$ 15 per ton untuk kontrak beberapa tahun. Padahal saat itu harga pasar batubara telah mencapai US$ 35 per ton. IRESS telah melaporkan kasus yang terjadi antara 2006 – 2008 ini ke KPK. Semoga KPK masih menyimpan file laporan tersebut,” ungkap dia.

Ditambahkan Marwan, Adaro juga termasuk dalam konspirasi sistemik yang mengubah UU Minerba No.4/2009 menjadi UU No.3/2020 guna memuluskan perampokan SDA batubara yang bernilai ratusan triliun Rupiah. Sesuai PKP2B Adaro dengan pemerintah, kontrak eksploitasi batubara di wilayah kerja yang dikelola Adaro berakhir pada Oktober 2022.

Menurut UU Minerba yang lama, jika kontrak berakhir, negara berhak menyerahkan pengelolaan tambang tersebut kepada BUMN. Namun karena konspirasi perubahan UU tersebut, Adaro akhirnya Kembali menguasai SDA batubara tersebut, dan negara/rakyat dirugikan ratusan triliun rupiah.

Baca Juga  Pilih Laksamana Yudo Margono Calon Panglima TNI, Capt. Hakeng: Bukti Janji Politik Presiden Jokowi Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia

Uraian diatas menjelaskan bagaimana Adaro sebagai perusahaan oligarkis dapat leluasa, dengan cara melanggar hukum dan sarat moral hazard, mengambil keuntungan besar dari SDA milik negara.

Karena itu, tak heran jika Adaro sangat arogan, serta menganggap hal yang lumrah dan remeh temeh jika ingin menindas dan mengkriminalisasi perusahaan kecil, seperti halnya IST dan hukuman 13 tahun yang dialami Dirut IST, yakni IRE.

Ternyata sepak terjang dan arogansi Adaro tersebut telah pula merambah lembaga-lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejagung dan MA. Dalam hal ini, ketiga Lembaga ini seolah berada di bawah kendali ‘Adaro oligarkis’.

Marwan menyebut, Bagaimana mungkin Adaro bisa merekayasa kasus perdata menjadi kasus pidana, dan delik pidananya pun telah digiring ke arah pidana TPPU, yang dikategorikan sebagai kejahatan serius, sistematis dan bersifat publik, serta merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara.

“IST/IRE diyakini telah dikriminalisasi oleh Adaro. Tampaknya IST/IRE telah mengalami proses hukum tidak wajar, serta melibatkan mafia peradilan dan kekuatan oligarkis. Untuk itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan kejahatan sistemik, sarat konspirasi dan arogan ini. Kita harus bersikap untuk mengambil berbagai langkah konkrit dan berkelanjutan melawan arogansi kekuasaan oligarkis ini,” tutup Marwan Batubara.***

Red/K.104

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kisruh Kontrak Pengelolaan Limbah TambangMenggugat Kriminalisasi AdaroPT Adaro IndonesiaPT Intan Sarana TeknikWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

AP3MI Menjadi Harapan Kemendag Memajukan Ekonomi Indonesia

Post Selanjutnya

Gerak Cepat TNI Polri Bersama Pemerintah Daerah Turun Pantau Banjir dan Berikan Bantuan ke Warga Hulu Sungai Selatan

RelatedPosts

PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026
GP Ansor Jakut ingatkan etika kritik di tengah polemik Rizieq, Dudung, dan pidato Prabowo.(Istimewa)

Polemik Rizieq-Dudung Memanas, GP Ansor Jakut Minta Tokoh Agama Hentikan Narasi Provokatif

7 Mei 2026
Post Selanjutnya

Gerak Cepat TNI Polri Bersama Pemerintah Daerah Turun Pantau Banjir dan Berikan Bantuan ke Warga Hulu Sungai Selatan

Perkarakan LHKPN Penyelenggara Negara Tak Wajar Secara Nasional. SIAGA 98: Perlu Political Will Presiden Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com