• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 24, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kisruh Kontrak Pengelolaan Limbah Tambang, Menggugat Kriminalisasi Adaro Terhadap Mitra Bisnis

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- PT Adaro Indonesia (Adaro) telah bertindak semena-mena terhadap mitra bisnis, yakni PT Intan Sarana Teknik (IST) yang berperan sebagai kontraktor pengelola limbah tambang Adaro di Kalimantan Selatan.

Padahal sebagai mitra bisnis, IST telah mengikat kerjasama dengan Adaro dalam kontrak yang disusun sesuai kaidah-kaidah hukum dan bisnis yang berlaku. Setelah didahului dengan proses uji coba dan pilot project, kontrak tersebut berlaku antara tahun 2016 hingga 2020. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pelaksanaan kontrak sekitar 4-5 tahun diatas, IST telah memperoleh penghargaan dari Adaro, Kementrian ESDM dan juga International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI).

RelatedPosts

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

Marwan Batubara dar IRESS saat menjadi pembicara di acara Webinar “Menggugat Kriminalisasi Adaro Terhadap Mitra Bisnis” menjelaskan bahwa hal ini berhasil diraih karena teknologi yang digunakan, yakni Geotube Dewatering (GD) memang andal dan terbukti dapat menangani limbah tambah batubara Adaro.

“GD merupakan teknologi unggul yang merupakan temuan anak bangsa yang patut dibanggakan,” kata Marwan Batubara di Jakarta. Jum’at (24/2/2023).

Namun karena motif diduga bernuansa moral ‘hazard dan profit bisnis’, lanjutnya,  belakangan Adaro justru melaporkan Dirut IST, yakni Ibnu Rusyd Elwahbi (IRE) ke Bareskrim Polri.

“Akibat laporan yang sarat rekayasa, absurd, muatan kriminal, semena-mena khas oligarki kekuasaan, dan tuduhan tanpa dasar ini, IRE telah dipenjara selama 10 bulan dalam tahanan Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Adaro bersama lembaga penegak hukum lain, terutama Polri dan Kejagung sambung Marwan, telah mendakwa IRE melakukan pelanggaran, yakni melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 Jo Pasal 15 Jo Pasal 64 KUHP dan melakukan tindak pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU TPPU No.8/2010.

Baca Juga  Keluarkan SE Larangan Izin Gedung Husainiah, Habib Syakur: Plt. Bupati Probolinggo Langgar Sistem Tata Kelola Pemerintahan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadili perkara IST antara Mei 2022 hingga September 2022. Pada tanggal 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan para hakim adalah bulat, tanpa ada yang berbeda pendapat (dissenting opinion). Bahkan karena dakwaan yang diajukan JPU dianggap tidak relevan, pada beberapa sidang yang digelar antara Mei-Juni 2022, sejumlah hakim mengusulkan agar perkara tersebut diselesaikan melalui peradilan perdata,” tegas dia.

Karena gagal memenuhi keinginan di PN Jaksel, Adaro melalui JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Januari 2023.

“Ternyata dalam sidang kasasi yang tertutup, pada 31 Januari 2023, MA telah memutus IRE bersalah. IRE divonis hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 15 miliar. MA mengabulkan tuntutan JPU, bahwa IRE terbukti melanggar Pasal 378 KUHP (sanksi pidana maksimal 4 tahun) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun,” kisah Marwan.

Ternyata arogansi dan kriminalisasi yang dilakukan Adaro terhadap IST/IRE bukan hanya melalui persekongkolan dengan lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejagung.

“Adaro juga telah bertindak semena-mena dengan menahan aset operasional milik IST yang bernilai sekitar Rp 35 – 60 miliar. Tagihan yang diajukan IST kepada Adaro sesuai kontrak, yang nilainya sekitar Rp 15 – 20 miliar pun tidak dibayar. Bahkan yang lebih fatal Adaro secara sepihak justru membajak teknologi GD temuan IST untuk mengelola limbah tambangnya;” paparnya.

Sebelum menggugat IST, kata Marwan, Adaro memang pernah berupaya mengajak IST bekerjasama memanfaatkan teknologi GD. Karena IST menolak dan kontrak IST telah diputus, maka Adaro membeli sebuah perusahaan untuk mengelola limbah tambang Adaro.

Baca Juga  Gelar Halal Bihalal, Eksponen Pejuang 98 akan Keluarkan Maklumat Kebangsaan Sabtu 20 Mei

“Ternyata  perusahaan baru milik Adaro ini menggunakan teknologi GD temuan IST untuk mengelola limbahnya. Padahal dalam gugatan terhadap IST, Adaro telah menjadikan masalah teknologi GD salah satu poin untuk menggugat IST. Hal ini pun telah diungkap di pengadilan PN Jaksel,” bebernya.

IRESS perlu mengingatkan Adaro untuk bertindak profesional karena kerjasama Adaro dengan IST sebagai mitra bisnis diikat oleh kontrak.

“Jangan karena berada dalam lingkar kekuasaan, Adaro merasa leluasa untuk berbuat sesuka hati dan dan berlaku zalim kepada IST,” ucap Marwan.

Menurutnya, Rakyat perlu memahami bahwa Adaro diduga terlibat mencaplok lahan tambang milik BUMN/Bukit Asam dengan kode wilayah KW 97 PP0350 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (2011-212). Pencaplokan ini antara lain melanggar Keputusan Dirjen Pertambangan No.130K/23.01/DJP/2000 dan PP No.75/2001, serta merugikan Bukit Asam puluhan triliun Rupiah. 

Adaro juga diduga terlibat dalam praktek bisnis curang yang merugikan negara melalui modus transfer pricing ekspor batubara ke luar negeri.

“Adaro menjual batubara ke anak usaha di Singapore dengan harga sekitar US$ 15 per ton untuk kontrak beberapa tahun. Padahal saat itu harga pasar batubara telah mencapai US$ 35 per ton. IRESS telah melaporkan kasus yang terjadi antara 2006 – 2008 ini ke KPK. Semoga KPK masih menyimpan file laporan tersebut,” ungkap dia.

Ditambahkan Marwan, Adaro juga termasuk dalam konspirasi sistemik yang mengubah UU Minerba No.4/2009 menjadi UU No.3/2020 guna memuluskan perampokan SDA batubara yang bernilai ratusan triliun Rupiah. Sesuai PKP2B Adaro dengan pemerintah, kontrak eksploitasi batubara di wilayah kerja yang dikelola Adaro berakhir pada Oktober 2022.

Menurut UU Minerba yang lama, jika kontrak berakhir, negara berhak menyerahkan pengelolaan tambang tersebut kepada BUMN. Namun karena konspirasi perubahan UU tersebut, Adaro akhirnya Kembali menguasai SDA batubara tersebut, dan negara/rakyat dirugikan ratusan triliun rupiah.

Baca Juga  Peduli Korban Gempa Cianjur, DPC PPP Batu Kota Malang Serahkan Bantuan

Uraian diatas menjelaskan bagaimana Adaro sebagai perusahaan oligarkis dapat leluasa, dengan cara melanggar hukum dan sarat moral hazard, mengambil keuntungan besar dari SDA milik negara.

Karena itu, tak heran jika Adaro sangat arogan, serta menganggap hal yang lumrah dan remeh temeh jika ingin menindas dan mengkriminalisasi perusahaan kecil, seperti halnya IST dan hukuman 13 tahun yang dialami Dirut IST, yakni IRE.

Ternyata sepak terjang dan arogansi Adaro tersebut telah pula merambah lembaga-lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejagung dan MA. Dalam hal ini, ketiga Lembaga ini seolah berada di bawah kendali ‘Adaro oligarkis’.

Marwan menyebut, Bagaimana mungkin Adaro bisa merekayasa kasus perdata menjadi kasus pidana, dan delik pidananya pun telah digiring ke arah pidana TPPU, yang dikategorikan sebagai kejahatan serius, sistematis dan bersifat publik, serta merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara.

“IST/IRE diyakini telah dikriminalisasi oleh Adaro. Tampaknya IST/IRE telah mengalami proses hukum tidak wajar, serta melibatkan mafia peradilan dan kekuatan oligarkis. Untuk itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan kejahatan sistemik, sarat konspirasi dan arogan ini. Kita harus bersikap untuk mengambil berbagai langkah konkrit dan berkelanjutan melawan arogansi kekuasaan oligarkis ini,” tutup Marwan Batubara.***

Red/K.104

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kisruh Kontrak Pengelolaan Limbah TambangMenggugat Kriminalisasi AdaroPT Adaro IndonesiaPT Intan Sarana TeknikWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

AP3MI Menjadi Harapan Kemendag Memajukan Ekonomi Indonesia

Post Selanjutnya

Gerak Cepat TNI Polri Bersama Pemerintah Daerah Turun Pantau Banjir dan Berikan Bantuan ke Warga Hulu Sungai Selatan

RelatedPosts

Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Anggota Komisioner Yudisial saat konferensi pers, Selasa (23/12) di Jakarta (Foto: Ghurri/Kabariku.com)

Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

23 Desember 2025
Klaim peran Serikat Nelayan Indonesia dalam sejumlah kebijakan perikanan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.(Foto:Istimewa)

Klaim Peran SNI dalam Kebijakan Perikanan Dipersoalkan Sejumlah Kalangan

22 Desember 2025
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) menyapa dan memberikan semangat kepada relawan PLN yang turun membantu membantu masyarakat terdampak bencana setelah Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

21 Desember 2025

Tali Kasih Natal Berlanjut, 98 Resolution Network Apresiasi Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

21 Desember 2025
Post Selanjutnya

Gerak Cepat TNI Polri Bersama Pemerintah Daerah Turun Pantau Banjir dan Berikan Bantuan ke Warga Hulu Sungai Selatan

Perkarakan LHKPN Penyelenggara Negara Tak Wajar Secara Nasional. SIAGA 98: Perlu Political Will Presiden Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025
Anggota Komisioner Yudisial saat konferensi pers, Selasa (23/12) di Jakarta (Foto: Ghurri/Kabariku.com)

Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

23 Desember 2025
Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara minta maaf kepada warga dan menyampaikan pesan khusus untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi(Foto:Ist)

Usai Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf: Inilah Pesan untuk Dedi Mulyadi

22 Desember 2025
Inilah sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember yang berawal dari Kongres Perempuan Indonesia 1928 (Foto:Ist)

Sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember dan Akar Perjuangan Perempuan

22 Desember 2025
Klaim peran Serikat Nelayan Indonesia dalam sejumlah kebijakan perikanan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.(Foto:Istimewa)

Klaim Peran SNI dalam Kebijakan Perikanan Dipersoalkan Sejumlah Kalangan

22 Desember 2025

Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

22 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com