• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, September 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Opini

Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Forum DKI: Jokowi Harus Segera Terbitkan Perppu

Redaksi oleh Redaksi
12 Januari 2023
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mengakui terjadinya sejumlah pelanggaran HAM Berat, termasuk Pelanggaran HAM Berat masa lalu (sebelum adanya UU Pengadilan HAM tahun 2000).

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan, saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” ujar Jokowi, dalam keterangan pers yang disiarkan melalu kanal Youtube Sekretariat Negara RI, pada 11 Januari 2023,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya Presiden menyebut peristiwa yang dimaksud, yakni: 1. Peristiwa 1965-1966; 2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; 3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; 4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; 6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; 7. Peristiwa kerusuhan Mei 1998; 8. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999; 9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; 10. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999; 11. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002; 12. Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan 13.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

RelatedPosts

Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

Dari Soekarno ke Prabowo: Indonesia Kembali Bicara di Panggung Dunia

Waktunya Prabowo Meletakkan Dasar Ekonomi Baru, Mulai dari BUMN

Pernyataan Presiden ini disambut oleh Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot DM selaku koordinator Forum DKI menyambut positif pernyataan Presiden.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik pernyataan Presiden yang telah mengakui adanya 13 peristiwa pelanggaran HAM Berat. Namun, kami tetap mengkritik itikad dan prosedur perundangan yang dilanggar presiden dalam membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM Berat (TPPHAM),” cetus Bandot dalam keterangannya diterima Kamis (12/1/2023).

Baca Juga  KPK Lelang Tanah dan Bangunan Rp 2,8 Miliar Milik Muhammad Nazaruddin. Berikut Pelaksanaan Lelangnya

Pihaknya menyayangkan, keputusan yang fenomenal ini berangkat dari rekomendasi tim yang dinilai Forum DKI, inkonstitusional.

Forum DKI mencatat Joko Widodo adalah Presiden pertama pasca reformasi yang secara terbuka dalam kapasitas sebagai Kepala Negara mengakui adanya peristiwa pelangaran HAM Berat yang terjadi di masa sebelum pemerintahannya.

“Namun, kami sangat menyayangkan kalau kemudian hal ini ditindaklanjuti dengan penyelesaian secara non-yudisial dengan cara menabrak UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM,” ujar Bandot.

Bandot mengaku sedari awal menolak pembentukan TPPHAM karena dinilai bertentangan dengan UU Pengadilan HAM.

“Tetapi bisa diterima secara terbatas jika diposisikan sebagai organ internal konsultatif untuk konsumsi Presiden,” katanya.

Koordinator Forum DKI ini menjelaskan, Menjadi persoalan saat kemudian Presiden menyatakan akan memberikan kompensasi dan sejenisnya terhadap korban atas rekomendasi dari Tim ini.

Sebab, dalam UU Pengadilan HAM jelas penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat hanya melalui jalur yudisial melalui Pengadilan HAM.

Dalam UU tersebut telah diatur tentang kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dalam pasal 35 jelas disebutkan (1). Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, rehabilitasi; (2). Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM; (3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

“Satu-satunya jalur non yudisial terbuka hanya untuk pelanggaran HAM Berat masa lalu atau Pelanggaran HAM Berat yang terjadi sebelum UU No 26/2000 diundangkan,” ujar Bandot.

Hal tersebut diatur di pasal 47 UU No. 26/2000, dii Pasal 47 disebutkan;

(1) Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Baca Juga  Direktur Executive Masyarakat Mandiri 21 Apresiasi GerNas BBI 2022

(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.

“Dalam pernyataan pers kemaren, dari 13 peristiwa yang disebutkan oleh presiden, 10 di antaranya terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diberlakukan,” jelasnya.

Catatan lain yang diberikan oleh Forum DKI adalah penetapan pelanggaran HAM berat masa lalu, seharusnya juga mendapat persetujuan DPR.

Lanjut dia, Dalam UU disebutkan Pengadilan HAM Adhoc untuk pelanggaran HAM Berat masa lalu mesti melalui usulan DPR. Jikahal tersebut dirasa terlalu rumit dan sulit.

“Kami dari Forum DKI mendorong Presiden untuk segera menerbitkan Perpu KKR untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu sesuai dengan amanah UU pengadilan HAM,” kata Bandot.

Sementara untuk peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU dibentuk, mendorong agar Presiden memerintahkan dan mendesak Jaksa Agung untuk menyegerakan proses penyidikan dan segera mengajukan ke Pengadilan HAM.

Dengan catatan untuk memasukkan unsur kompensasi, restitusi, rehabilitasi terhadap korban dalam tuntutan.

“Kritik kami ini untuk menghindari ketidak pastian hukum terhadap peristiwa pelanggaran HAM Berat. Selain itu kami menilai ada jebakan konstitusional, baik bagi Presiden maupun bagi korban,” ujarnya.

Apalagi, kata Bandot, jika kompensasi dibebankan ke APBN, jika tidak ada nomenklatur yang jelas dan bertentangan dengan UU, ini berpotensi menjadi bom waktu kasus korupsi dikemudian hari.

“Terutama jika negara ini kemudian dipimpin oleh rezim yang tidak mendukung penyelesaian pelanggaran HAM Berat,” tutup Bandot.***

Red/k.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Forum DKIPelanggaran HAM Berat Masa LaluPresiden JokowiTPPHAMWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Targetkan Investasi Tahun 2023 Capai Rp1.400 Triliun

Post Selanjutnya

Pergi

RelatedPosts

Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

1 September 2025
Aula Majelis Umum di Markas Besar PBB di New York

Dari Soekarno ke Prabowo: Indonesia Kembali Bicara di Panggung Dunia

28 Agustus 2025
Gedung Kementerian BUMN sebelumnya bernama Gedung Garuda Indonesia gedung perkantoran di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta

Waktunya Prabowo Meletakkan Dasar Ekonomi Baru, Mulai dari BUMN

21 Agustus 2025
Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Pergi

"Daeng Malewa" Gelar Kehormatan Nama Adat Gowa untuk Jendral Dudung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo/Polda Maluku

Kapolri Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Upaya Penerobosan Mako Brimob

1 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Pasca Rumah Dijarah, Sri Mulyani Ajak Publik Jaga Demokrasi dan Bangun Indonesia Tanpa Anarki

1 September 2025
Thom Haye Resmi Berseragam PERSIB/Persib

Bangga Gabung Maung Bandung, Thom Haye Kagumi Fanatisme Bobotoh

1 September 2025
Menag Nasaruddin Umar/Kemanag

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

1 September 2025
Penyerang Manchester City Erling Haaland berselebrasi setelah mencetak gol ke gawang Bournemouth pada babak perempat final Piala FA di Stadion Vitality, Bournemouth, Minggu. City menang 2-1 atas Bournemouth. /X/@ManCity (@ManCity)

Haaland Pecahkan Rekor Gol Terbanyak dalam 100 Laga Liga Inggris

1 September 2025
Eliano Johannes Reijnders resmi bergabung dengan Persib Bandung/Persib

Eliano Reijnders Resmi Gabung PERSIB, Siap Jadi Energi Baru Maung Bandung

1 September 2025
Apa arti kode ACAB dan 1312?(Wikimedia Commons/Valeria Rojas Bruna)

Makna ACAB dan 1312, Simbol Perlawanan yang Ramai di Media Sosial Saat Demo di Indonesia

1 September 2025
Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin/kemhan.go,id

Menhan: Presiden Prabowo Pantau Situasi Nasional dan Instruksikan Aparat Bertindak Tegas

1 September 2025
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin patroli skala besar di Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Humas Polri)

Patroli Gabungan TNI-Polri Digelar hingga RT/RW untuk Cegah Aksi Anarkis dan Penjarahan

1 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.