• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Forum DKI: Jokowi Harus Segera Terbitkan Perppu

Redaksi oleh Redaksi
12 Januari 2023
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mengakui terjadinya sejumlah pelanggaran HAM Berat, termasuk Pelanggaran HAM Berat masa lalu (sebelum adanya UU Pengadilan HAM tahun 2000).

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan, saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” ujar Jokowi, dalam keterangan pers yang disiarkan melalu kanal Youtube Sekretariat Negara RI, pada 11 Januari 2023,

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selanjutnya Presiden menyebut peristiwa yang dimaksud, yakni: 1. Peristiwa 1965-1966; 2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; 3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; 4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; 6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998; 7. Peristiwa kerusuhan Mei 1998; 8. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999; 9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; 10. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999; 11. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002; 12. Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan 13.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

RelatedPosts

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

Membaca Ketakutan Media The Economist terhadap Prabowo

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

Pernyataan Presiden ini disambut oleh Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot DM selaku koordinator Forum DKI menyambut positif pernyataan Presiden.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik pernyataan Presiden yang telah mengakui adanya 13 peristiwa pelanggaran HAM Berat. Namun, kami tetap mengkritik itikad dan prosedur perundangan yang dilanggar presiden dalam membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM Berat (TPPHAM),” cetus Bandot dalam keterangannya diterima Kamis (12/1/2023).

Baca Juga  Terkait Aspirasi Masyarakat, 50 Anggota DPRD Garut Temui Pakar Hukum di Bandung, Berikut Komentarnya

Pihaknya menyayangkan, keputusan yang fenomenal ini berangkat dari rekomendasi tim yang dinilai Forum DKI, inkonstitusional.

Forum DKI mencatat Joko Widodo adalah Presiden pertama pasca reformasi yang secara terbuka dalam kapasitas sebagai Kepala Negara mengakui adanya peristiwa pelangaran HAM Berat yang terjadi di masa sebelum pemerintahannya.

“Namun, kami sangat menyayangkan kalau kemudian hal ini ditindaklanjuti dengan penyelesaian secara non-yudisial dengan cara menabrak UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM,” ujar Bandot.

Bandot mengaku sedari awal menolak pembentukan TPPHAM karena dinilai bertentangan dengan UU Pengadilan HAM.

“Tetapi bisa diterima secara terbatas jika diposisikan sebagai organ internal konsultatif untuk konsumsi Presiden,” katanya.

Koordinator Forum DKI ini menjelaskan, Menjadi persoalan saat kemudian Presiden menyatakan akan memberikan kompensasi dan sejenisnya terhadap korban atas rekomendasi dari Tim ini.

Sebab, dalam UU Pengadilan HAM jelas penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat hanya melalui jalur yudisial melalui Pengadilan HAM.

Dalam UU tersebut telah diatur tentang kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dalam pasal 35 jelas disebutkan (1). Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, rehabilitasi; (2). Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM; (3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

“Satu-satunya jalur non yudisial terbuka hanya untuk pelanggaran HAM Berat masa lalu atau Pelanggaran HAM Berat yang terjadi sebelum UU No 26/2000 diundangkan,” ujar Bandot.

Hal tersebut diatur di pasal 47 UU No. 26/2000, dii Pasal 47 disebutkan;

(1) Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Tersangka Korupsi dan Suap 87 Miliar

(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.

“Dalam pernyataan pers kemaren, dari 13 peristiwa yang disebutkan oleh presiden, 10 di antaranya terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diberlakukan,” jelasnya.

Catatan lain yang diberikan oleh Forum DKI adalah penetapan pelanggaran HAM berat masa lalu, seharusnya juga mendapat persetujuan DPR.

Lanjut dia, Dalam UU disebutkan Pengadilan HAM Adhoc untuk pelanggaran HAM Berat masa lalu mesti melalui usulan DPR. Jikahal tersebut dirasa terlalu rumit dan sulit.

“Kami dari Forum DKI mendorong Presiden untuk segera menerbitkan Perpu KKR untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu sesuai dengan amanah UU pengadilan HAM,” kata Bandot.

Sementara untuk peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU dibentuk, mendorong agar Presiden memerintahkan dan mendesak Jaksa Agung untuk menyegerakan proses penyidikan dan segera mengajukan ke Pengadilan HAM.

Dengan catatan untuk memasukkan unsur kompensasi, restitusi, rehabilitasi terhadap korban dalam tuntutan.

“Kritik kami ini untuk menghindari ketidak pastian hukum terhadap peristiwa pelanggaran HAM Berat. Selain itu kami menilai ada jebakan konstitusional, baik bagi Presiden maupun bagi korban,” ujarnya.

Apalagi, kata Bandot, jika kompensasi dibebankan ke APBN, jika tidak ada nomenklatur yang jelas dan bertentangan dengan UU, ini berpotensi menjadi bom waktu kasus korupsi dikemudian hari.

“Terutama jika negara ini kemudian dipimpin oleh rezim yang tidak mendukung penyelesaian pelanggaran HAM Berat,” tutup Bandot.***

Red/k.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Forum DKIPelanggaran HAM Berat Masa LaluPresiden JokowiTPPHAMWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Targetkan Investasi Tahun 2023 Capai Rp1.400 Triliun

Post Selanjutnya

Pergi

RelatedPosts

Tandiesak Parinding (Petani Sawit Mandiri/Eks.Pengurus Pusat GMKI) (Doc.pribadi)

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

25 Mei 2026

Membaca Ketakutan Media The Economist terhadap Prabowo

20 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026
Post Selanjutnya

Pergi

"Daeng Malewa" Gelar Kehormatan Nama Adat Gowa untuk Jendral Dudung

Discussion about this post

KabarTerbaru

PPRK MUI Garut Dorong Calon Pengantin Bangun Keluarga Samawa di Era Modern

26 Mei 2026

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026

Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

25 Mei 2026
Watch Club membuka gerai baru di 23 Semarang untuk memperluas pasar retail jam tangan premium di Jawa Tengah.(Istimewa)

Watch Club Tambah Gerai di Semarang, Bidik Pertumbuhan Pasar Jam Tangan Premium

25 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com