Jakarta, Kabariku- Sengkarut persoalan seperti proyek Meikarta disebut-sebut ‘tragedi gunung es’ pebisnis property yang bersembunyi pada uang muka pembayaran.
Fenomena gunung es dalam persoalan agraria ini karena pemerintah dari periode sebelumnya hingga pemerintah saat ini dianggap tidak pernah menjalankan UUPA no 5 tahun 1960 secara komprehensif dalam menangkap spiritnya.
Bambang Beathor Suryadi, Pemerhati Korban Mafia Tanah mengatakan, Bahwa yang dilakukan oleh Group Lippo dilakukan juga oleh Group Summarecon, Agung Sedayu dan Agung Podomoro.
Menurutnya, melakukan iklan besar besaran, seakan berbaik hati kepada calon pembeli dengan pola meringankan beban biaya.
“Maka digoyangkan uang muka pembayaran cicilan agar semua calon pembeli berminat, murah dan ringan. Uang muka dicicil dan uang angsuran dicicil,” kata Beathor. Senin (26/12/2022).
Penasihat Repdem PDI Perjuangan ini mengatakan, Suasana kantor marketing berjubel, calon pembeli antri untuk menjadi pembeli pertama.
“Pada hal mereka terperangkap dalam selimut pemasaran, proses dan prosedur property itu belum selesai masih berproses dan ada kemungkinan Gagal, salah urus,” ucapnya.
“Kenapa?” tanyanya.
Bertambahnya kelas menengah, ia menjelaskan, yang membutuhkan hunian layak gengsi dikawasan mewah tentu menjadi ‘Target Utama’ para pebisnis property,
“Bonus demografi, kaum terpelajar, pekerja kelas menengah, bukan pondok mertua indah tentu dihitung dengan cermat,” ujar dia.
Kawasan kosong di pojok Ibu Kota dengan transport yang mudah terjangkau merupakan sasaran kawasan yang akan dibangun.
“Problemnya, kaum pebisnis itu mengakali, memperdaya Pemda, warga pemilik lahan, lalu pembeli sebagai korban,” cetusnya.
Beathor merincikan, Di Bogor, Bekasi dan Tangerang PT Summarecon Tbk merampas Lahan Warga yang sudah memiliki Sertifikat SHM,.
“Ribuan Girik dan memperdaya pemilik lahan dan tega menuduh warga dengan pasal 263 dokumen palsu,” tukasnya.
Lebih jauh Mantan tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) ini mengungkap, Pola yang sama dilakukan oleh Group Sedayu di RW Teratai Jakarta Timur, (alm) A Rachman yang sudah punya SHM dan diperkuat PK MA, terus diupayakan untuk di kalah oleh Sedayu Group dengan berbagai celah hukum.
Lanjutnya, Teluk Naga di Tangerang, Jimmy Lee pemilik lahan di penjara karena tidak mau jual lahan akibat tidak cocok harga yang ditawarkan oleh Sedayu, begitu juga warga desa lain di Tangerang
Kemudian, Ana dan Burhan Chaniago menjadi penghalang PT Agung Podomoro Tbk untuk membangun kawasan mewah di Jalan Ngurah Rai, Jakarta Timur.
“Iklan-iklan raksasa yang di tampilkan dengan DP cicilan 5 kali itu belum memiliki sertifikat, karena dokumen aslinya ada pada Bu Ana dan Pak Burhan,” ujarnya.
Pihaknya menyesalkan atas sengketa proyek Meikarta ini hingga harus mengisahkan banyak warga menjadi korban.
“Upaya mediasi selalu gagal, akankah pembeli kawasan itu bernasib sama dengan Tragedi Meikarta,” tandasnya.***
Red/K.101
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post