• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Umumkan Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
8 Desember 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Advertisement. Scroll to continue reading.

KPK pun menetapkan dua tersangka lain, yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), dan Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.

RelatedPosts

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., menyampaikan, Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kamis, 8 Desember 2022, Hari ini, kami akan menyampaikan informasi yang masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali. Kamis (8/12/2022) petang.

Sebelumnya, KPK pun telah menyampaikan pada publik terkait dengan penetapan dan pengumuman 13 orang tersangka, sebagai berikut :

  1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
  2. Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI;
  3. Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS;
  4. Redhy Novarisza, Staf Hakim Agung GS;
  5. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial (Panitera Pengganti Mahkamah Agung);
  6. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  7. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  8. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung;
  9. Albasri, PNS Mahkamah Agung;
  10. Yosep Parera, Pengacara;
  11. Eko Suparno, Pengacara;
  12. Heryanto Tanaka, Swasta (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana); dan
  13. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Baca Juga  Buka Resmi Diklatsar Manajemen Kebencanaan Nasional, Wabup Garut Harap SIGAP Memperkuat BPBD Kabupaten Garut

“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama,” ujar Ali.

Penahanan dimulai,  8 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.  

Konstruksi Perkara

Ali memaparkan, Bermulai di awal tahun 2022, adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” jelasnya.

Selanjutnya, YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

“Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI,” terang Ali.

Lanjut Ali, Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, HT menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD202.000 (setara dengan Rp2,2 Miliar).

Untuk proses pengondisian putusan, DY turut mengajak NA yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan NA selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan dari GS yang adalah salah satu Hakim Agung di MA RI.

GS kemudian ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga  Implementasi Pengaturan Pengguna Solar Subsidi Terus Ditingkatkan

Proses Kasasi

Selama proses kasasi, RN dan PN selalu aktif mengkomunikasikan keinginan HT, YP dan ES pada GS.

Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya “Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Ali.

Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY, NA, RN, PN dan GS.

Sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT. 

Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD202.000 melalui DY. 

Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 tersebut dari DY kepada NA, RN, PN dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih yang dipimpin Wakil Ketua KPK Dr. Johanis Tanak,  SH., M.Hum., menyebutkan, Para Tersangka disangkakan melanggar:

Tersangka HT, YP, da ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Tersangka GS bersama-sama PN, RN, NA dan DY sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Baca Juga  KPK Serahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

Red/K.000

Berita Terkait :

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan Dua Lainnya Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

KPK Lakukan Tangkap Tangan Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia

KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiMahkamah Agungsuap pengurusan perkara di Mahkamah AgungWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemuda Katolik Berharap Pemkab Mahakam Ulu Lebih Peduli Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Serahkan Bantuan Rp200 Juta Lebih Bagi Penyintas Bencana di Cianjur

RelatedPosts

Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo memakai rompi orange saat akan menuju mobil tahanan KPK. Selasa malam (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Miris, Bupati Sudewo Peras Uang Perangkat Desa. Ini Kronologinya.

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo resmi jadi tersangka  dengan mengenakan rompi orange KPK. Selasa (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Bupati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

20 Januari 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Serahkan Bantuan Rp200 Juta Lebih Bagi Penyintas Bencana di Cianjur

PBB Sebut Bagian-Bagian KUHP Baru Indonesia Tidak Sesuai HAM. Berikut Tanggapan Jubir Tim Sosialisasi RUU KUHP

Discussion about this post

KabarTerbaru

Subhan Fahmi Tekankan Perencanaan Pembangunan Garut Harus Partisipatif

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026
Wamenkeu Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

21 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan reses di Sukaresmi

Reses di Desa Sukaresmi, Wakil Ketua DPRD Garut Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan Cisurupan

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com