Jakarta, Kabariku- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Bukti baru ditemukan usai menggeledah apartemen Bambang Kayun di Jakarta Utara, pada, Rabu 28 Desember 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., mengkonfirmasi, Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda.

“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Ali berharap bukti ini membuat terang peristiwa pidana. Adapun barang bukti yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan yakni alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus.
“Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.
Diketahui, KPK melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri ini, usai gugatan Praperadilan Bambang Kayun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ali Fikri mengatakan tim penyidik bakal segera memanggil saksi-saksi memperkuat dugaan pidana Bambang Kayun. Ali berharap para saksi kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
“KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya,” ujar Ali.
Diketahui, Penyidikan perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) ini, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Yayanti (Wiraswasta) bertempat di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan,” terang Ali.
Ali juga meminta masyarakat turut mengawal kinerja lembaga antirasuah menuntaskan setiap kasus yang ditangani.
“Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri,” kata Ali.
Sebelumnya, pada Selasa (13/12/2022), Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan gugatan Praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terhadap KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Para tersangka pun telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022, lalu.
Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri.
Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016.
Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan (memalsukan surat hak waris) atas perusahaan orang tua mereka berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp2 Triliun.***
Red/K.000
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Berita Terkait:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post