• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Permohonan Praperadilan Ditolak. Kini Asep Muhidin dan Rekan Tengah Bersiap Ajukan 3 Permohonan Praperadian

Redaksi oleh Redaksi
25 November 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Permohonan Praperadilan dengan Pemohon Asep Muhidin, SH dan Rahadian Pratama, SH., CHCA., ditolak Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Dalam amar putusan menyatakan :
Pertama, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berwenang mengadili perkara ini,

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kedua, Menyatakan permohonan Praperadilan nomor: 19/Pid.Pra/2022/PN Bandung tidak dapat diterima, dan

RelatedPosts

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

Nadiem Tak Perlu Dibela

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

Ketiga, Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil.

Asep Muhidin, SH dan rekannya mengatakan, telah membaca pertimbangan Hakim, diantaranya pada halaman 41, Hakim menilai permohonan praperadilan dianggap bersifat ‘prematur’.

“Prematur disini artinya terlalu dini untuk diajukan Praperadilan,” ujar Asep Muhidin. Jum’at (25/11/2022).

Akan tetapi, Asep Muhidin menjelaskan, Majelis Hakim sepertinya tidak menjadikan dasar Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam Pasal tersebut menyebutkan penanganan perkara korupsi harus didahulukan dan diutamakan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya,” beber dia.

Selain itu, Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”.

“Artinya majelis Hakim seharusnya dapat berusaha mengatasi hambatan, rintangan yang ada demi tercapainya keadilan,” tukasnya.

Baca Juga  Tolak Klaim Asuransi, Sequis Life dan Bank Danamon Digugat Warga ke Pengadilan

Menurut Asep Muhidin, Tindakan penegak hukum yang menunda berlarut-larut, tidak menjalankan SOP penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.

“Itu bisa disamakan dengan penghentian penyidikan sebagaimana beberapa yurisprudensi yang telah banyak diadopsi hakim-hakim,” ujarnya.

Asep Muhidin menyebut, Diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 9 April 2018 pada halaman 6 yang mengutip Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 01/PRA/2014/PN.Byl yang diputuskan tanggal 05 Desember 2014 dan diucapkan tanggal 08 Desember 2014.

“Intinya, Praperadilan ini belum memeriksa materi perkara, sebagaimana disebutkan Hakim dalam pertimbangannya,” terang dia.

Pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan mengajukan kembali satu persatu, termasuk mengajukan Praperadilan penanganan dugaan korupsi DPRD Garut (BOP, RESES, dan POKIR) yang telah bertahun-tahun.

“Saat ini saya sedang menyiapkan dokumen Praperadilannya untuk didaftarkan dalam waktu dekat ini,” cetusnya.

Sekitar 3 (tiga) praperadian yang akan diajukan nanti, diantaranya: penanganan dugaan Korupsi BOP, POKIR dan RESES, dan satu gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

“Karena Kejaksaan Negeri Garut hingga saat ini belum melakukan langkah dan upaya terhadap laporan dugaan korupsi di Inspektorat Garut,” tandasnya.

BACA Juga : Digeledah Kejaksaan Garut. Hasanuddin: “Tidak Harus Terjadi Jika Kooperatif, Gedung DPRD Simbol Wakil Rakyat Lembaga Terhormat”

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut hingga saat ini telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah mantan anggota maupun pimpinan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2014-2019.

Pemanggilan tersebut untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional (BOP) dan Dana Reses.

Kejari Garut beberapa waktu lalu menyebutkan telah menaikkan status dugaan korupsi di lembaga DPRD Garut ketahap penyidikan, dan saat ini kasusnya masih terus didalami dengan memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga  Dibantu Polda NAD, KPK Berhasil Tangkap Izil Azhar DPO Sejak 2018

Tercatat jumlah saksi yang diperiksa, kata dia, kurang lebih sudah 500 orang dari sejumlah kalangan pegawai, termasuk mantan anggota DPRD Garut pada periode 2014-2019.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BOP Reses dan Pokir DPRD GarutDPRD GarutKantor Hukum Asep Muhidin dan RekanPengadilan Negeri Bandung Kelas 1A KhususPraperadilan penanganan dugaan korupsi DPRD GarutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hari Ibu 2022, Institut dan Rampak Sarinah: Sahkan UU PPRT sebagai Amanat Konggres Perempuan 1928

Post Selanjutnya

KPK Limpahkan Perkara Ajay Muhammad Priatna Pemberi Suap untuk Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor

RelatedPosts

Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026
Post Selanjutnya

KPK Limpahkan Perkara Ajay Muhammad Priatna Pemberi Suap untuk Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor

Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Hingga 2024 Mendatang. Ini Alasan Habib Syakur

Discussion about this post

KabarTerbaru

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026

Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

25 Mei 2026
Watch Club membuka gerai baru di 23 Semarang untuk memperluas pasar retail jam tangan premium di Jawa Tengah.(Istimewa)

Watch Club Tambah Gerai di Semarang, Bidik Pertumbuhan Pasar Jam Tangan Premium

25 Mei 2026

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat

25 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com