• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Permohonan Praperadilan Ditolak. Kini Asep Muhidin dan Rekan Tengah Bersiap Ajukan 3 Permohonan Praperadian

Redaksi oleh Redaksi
25 November 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Permohonan Praperadilan dengan Pemohon Asep Muhidin, SH dan Rahadian Pratama, SH., CHCA., ditolak Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Dalam amar putusan menyatakan :
Pertama, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berwenang mengadili perkara ini,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedua, Menyatakan permohonan Praperadilan nomor: 19/Pid.Pra/2022/PN Bandung tidak dapat diterima, dan

RelatedPosts

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Ketiga, Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil.

Asep Muhidin, SH dan rekannya mengatakan, telah membaca pertimbangan Hakim, diantaranya pada halaman 41, Hakim menilai permohonan praperadilan dianggap bersifat ‘prematur’.

“Prematur disini artinya terlalu dini untuk diajukan Praperadilan,” ujar Asep Muhidin. Jum’at (25/11/2022).

Akan tetapi, Asep Muhidin menjelaskan, Majelis Hakim sepertinya tidak menjadikan dasar Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam Pasal tersebut menyebutkan penanganan perkara korupsi harus didahulukan dan diutamakan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya,” beber dia.

Selain itu, Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”.

“Artinya majelis Hakim seharusnya dapat berusaha mengatasi hambatan, rintangan yang ada demi tercapainya keadilan,” tukasnya.

Baca Juga  Presiden: Kasus Penyiraman terhadap Novel Harus Terungkap dalam Hitungan Hari

Menurut Asep Muhidin, Tindakan penegak hukum yang menunda berlarut-larut, tidak menjalankan SOP penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.

“Itu bisa disamakan dengan penghentian penyidikan sebagaimana beberapa yurisprudensi yang telah banyak diadopsi hakim-hakim,” ujarnya.

Asep Muhidin menyebut, Diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 9 April 2018 pada halaman 6 yang mengutip Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 01/PRA/2014/PN.Byl yang diputuskan tanggal 05 Desember 2014 dan diucapkan tanggal 08 Desember 2014.

“Intinya, Praperadilan ini belum memeriksa materi perkara, sebagaimana disebutkan Hakim dalam pertimbangannya,” terang dia.

Pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan mengajukan kembali satu persatu, termasuk mengajukan Praperadilan penanganan dugaan korupsi DPRD Garut (BOP, RESES, dan POKIR) yang telah bertahun-tahun.

“Saat ini saya sedang menyiapkan dokumen Praperadilannya untuk didaftarkan dalam waktu dekat ini,” cetusnya.

Sekitar 3 (tiga) praperadian yang akan diajukan nanti, diantaranya: penanganan dugaan Korupsi BOP, POKIR dan RESES, dan satu gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

“Karena Kejaksaan Negeri Garut hingga saat ini belum melakukan langkah dan upaya terhadap laporan dugaan korupsi di Inspektorat Garut,” tandasnya.

BACA Juga : Digeledah Kejaksaan Garut. Hasanuddin: “Tidak Harus Terjadi Jika Kooperatif, Gedung DPRD Simbol Wakil Rakyat Lembaga Terhormat”

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut hingga saat ini telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah mantan anggota maupun pimpinan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2014-2019.

Pemanggilan tersebut untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional (BOP) dan Dana Reses.

Kejari Garut beberapa waktu lalu menyebutkan telah menaikkan status dugaan korupsi di lembaga DPRD Garut ketahap penyidikan, dan saat ini kasusnya masih terus didalami dengan memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga  JPU Kejagung RI Hadirkan 5 Saksi dari PT Timah Tbk di Persidangan Harvey Moeis

Tercatat jumlah saksi yang diperiksa, kata dia, kurang lebih sudah 500 orang dari sejumlah kalangan pegawai, termasuk mantan anggota DPRD Garut pada periode 2014-2019.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BOP Reses dan Pokir DPRD GarutDPRD GarutKantor Hukum Asep Muhidin dan RekanPengadilan Negeri Bandung Kelas 1A KhususPraperadilan penanganan dugaan korupsi DPRD GarutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hari Ibu 2022, Institut dan Rampak Sarinah: Sahkan UU PPRT sebagai Amanat Konggres Perempuan 1928

Post Selanjutnya

KPK Limpahkan Perkara Ajay Muhammad Priatna Pemberi Suap untuk Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor

RelatedPosts

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025
Post Selanjutnya

KPK Limpahkan Perkara Ajay Muhammad Priatna Pemberi Suap untuk Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor

Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Hingga 2024 Mendatang. Ini Alasan Habib Syakur

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggota Komisioner Yudisial saat konferensi pers, Selasa (23/12) di Jakarta (Foto: Ghurri/Kabariku.com)

Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

23 Desember 2025
Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara minta maaf kepada warga dan menyampaikan pesan khusus untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi(Foto:Ist)

Usai Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf: Inilah Pesan untuk Dedi Mulyadi

22 Desember 2025
Inilah sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember yang berawal dari Kongres Perempuan Indonesia 1928 (Foto:Ist)

Sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember dan Akar Perjuangan Perempuan

22 Desember 2025
Klaim peran Serikat Nelayan Indonesia dalam sejumlah kebijakan perikanan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.(Foto:Istimewa)

Klaim Peran SNI dalam Kebijakan Perikanan Dipersoalkan Sejumlah Kalangan

22 Desember 2025

Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

22 Desember 2025
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) menyapa dan memberikan semangat kepada relawan PLN yang turun membantu membantu masyarakat terdampak bencana setelah Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

21 Desember 2025

Tali Kasih Natal Berlanjut, 98 Resolution Network Apresiasi Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

21 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

    3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com