• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Gandeng Denny Indrayana, Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker Soal Upah Minimum ke Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
26 November 2022
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tantangan perekonomian nasional masih tinggi, terutama akibat dampak dari pandemi COVID-19, ataupun perang Rusia-Ukrania.

Dalam situasi global dan nasional yang masih penuh ketidakpastian tersebut, maka kepastian hukum seharusnya menjadi prinsip yang wajib ditegakkan bersama,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian disampaikan Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., Khususnya untuk menyelamatkan sektor usaha dari potensi resesi yang mungkin terjadi didepan mata.

RelatedPosts

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

“Diperlukan kebijakan yang adil, untuk mendorong pengusaha agar tidak makin kesulitan, di samping kesejahteraan buruh yang juga harus diperhatikan,” kata Prof. Denny. Sabtu (26/11/2022).

Prof. Denny menjelaskan, Dalam relasi pengusaha dan tenaga kerja, salah satu yang sering menjadi pembahasan adalah besaran upah minimum yang ditetapkan setiap tahunnya.

Tahun ini (2022), baru saja pada 16 November, tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (red-Permenaker 18/2022).

Atas kebijakan pengupahan tersebut Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebagai kuasa hukum dari “ASOSIASI PENGUSAHA” yang terdiri dari: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan informasi dan pandangan sebagai berikut:

Baca Juga  Rangkaian Hari Bhayangkara ke-78, Barnas Adjidin Ikuti Olahraga Bersama Jajaran Polres Garut

Pertama, Asosiasi Pengusaha melalui INTEGRITY akan mengajukan uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut ke Mahkamah Agung. Secara rinci, argumentasi uji materi akan disampaikan dalam permohonan, namun pada intinya adalah:

a. Permenaker 18/2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

b. Permenaker 18/2022 disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya.

Kedua, Bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan Upah Minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di tanah air;

Ketiga, Sambil menunggu putusan MA yang kami harapkan tidak terlalu lama, karena pentingnya soal upah minimum ini, kami dengan rendah hati memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Ibu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut, permohonan mana juga akan kami sampaikan dalam permohonan uji materi ke MA;

Keempat, Kami juga dengan hormat meminta kepada semua Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), karena adanya uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut, untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing, guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18/2022 yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tersebut; dan

Baca Juga  Konferensi Pers, KPK Sampaikan Capaian Kinerja Pemberantasan Korupsi Tahun 2021 Secara Lengkap

Kelima, Tidak kalah penting, dalam permohonan uji materi di MA, kami juga akan menyampaikan, pengubahan  kebijakan upah minimum melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut.

“Bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan, karena makin memberatkan dunia usaha, yang pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja, dan bahkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal, yang tentunya sama-sama tidak kita harapkan akan terjadi,” menutup pernyataan.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asosiasi PengusahaConstitution and Society (INTEGRITY) Law FirmIndrayana Centre for GovernmentMahkamah AgungUji Materi Permenaker Soal Upah Minimum
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Imbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tak Ijinkan Kompetisi Liga 1 Sebelum KLB PSSI

Post Selanjutnya

Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba

RelatedPosts

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba

Prestasi Membanggakan di Acara Internasional Migas, Presiden DEM Apresiasi BUMD Riau

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.