• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gandeng Denny Indrayana, Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker Soal Upah Minimum ke Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
26 November 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tantangan perekonomian nasional masih tinggi, terutama akibat dampak dari pandemi COVID-19, ataupun perang Rusia-Ukrania.

Dalam situasi global dan nasional yang masih penuh ketidakpastian tersebut, maka kepastian hukum seharusnya menjadi prinsip yang wajib ditegakkan bersama,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian disampaikan Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., Khususnya untuk menyelamatkan sektor usaha dari potensi resesi yang mungkin terjadi didepan mata.

RelatedPosts

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

Presiden Rampungkan Lawatan Inggris, Seskab Teddy: Investasi Rp90 Triliun Hingga Kerja Sama Pendidikan

“Diperlukan kebijakan yang adil, untuk mendorong pengusaha agar tidak makin kesulitan, di samping kesejahteraan buruh yang juga harus diperhatikan,” kata Prof. Denny. Sabtu (26/11/2022).

Prof. Denny menjelaskan, Dalam relasi pengusaha dan tenaga kerja, salah satu yang sering menjadi pembahasan adalah besaran upah minimum yang ditetapkan setiap tahunnya.

Tahun ini (2022), baru saja pada 16 November, tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (red-Permenaker 18/2022).

Atas kebijakan pengupahan tersebut Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebagai kuasa hukum dari “ASOSIASI PENGUSAHA” yang terdiri dari: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan informasi dan pandangan sebagai berikut:

Baca Juga  MK Tolak Uji Materi: Warga yang Tidak Beragama Tidak Masuk di Administrasi Kependudukan RI

Pertama, Asosiasi Pengusaha melalui INTEGRITY akan mengajukan uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut ke Mahkamah Agung. Secara rinci, argumentasi uji materi akan disampaikan dalam permohonan, namun pada intinya adalah:

a. Permenaker 18/2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

b. Permenaker 18/2022 disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya.

Kedua, Bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan Upah Minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di tanah air;

Ketiga, Sambil menunggu putusan MA yang kami harapkan tidak terlalu lama, karena pentingnya soal upah minimum ini, kami dengan rendah hati memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Ibu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut, permohonan mana juga akan kami sampaikan dalam permohonan uji materi ke MA;

Keempat, Kami juga dengan hormat meminta kepada semua Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), karena adanya uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut, untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing, guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18/2022 yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tersebut; dan

Baca Juga  Resmi Dilantik, Pemuda Katolik Kota Bandung Tampilkan Pesona Budaya dan Kreatifitas

Kelima, Tidak kalah penting, dalam permohonan uji materi di MA, kami juga akan menyampaikan, pengubahan  kebijakan upah minimum melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut.

“Bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan, karena makin memberatkan dunia usaha, yang pada gilirannya dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja, dan bahkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal, yang tentunya sama-sama tidak kita harapkan akan terjadi,” menutup pernyataan.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asosiasi PengusahaConstitution and Society (INTEGRITY) Law FirmIndrayana Centre for GovernmentMahkamah AgungUji Materi Permenaker Soal Upah Minimum
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Imbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tak Ijinkan Kompetisi Liga 1 Sebelum KLB PSSI

Post Selanjutnya

Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba

RelatedPosts

Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

22 Januari 2026
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangannya kepada awak media di London, Inggris, pada Rabu, 21 Januari 2026

Presiden Rampungkan Lawatan Inggris, Seskab Teddy: Investasi Rp90 Triliun Hingga Kerja Sama Pendidikan

22 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo saat digelandang ke KPK usai terkena OTT. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba

Prestasi Membanggakan di Acara Internasional Migas, Presiden DEM Apresiasi BUMD Riau

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., Wali Kota Lhokseumawe dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila angkatan 1999, mendapat dukungan luas untuk maju sebagai Ketua Ikatan Alumni FHUP periode 2026–2031.

Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

22 Januari 2026

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

22 Januari 2026

Reses di Desa Cipicung, Yudha Puja Turnawan Tegaskan Demokrasi Harus Dirasakan Warga

22 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangannya kepada awak media di London, Inggris, pada Rabu, 21 Januari 2026

Presiden Rampungkan Lawatan Inggris, Seskab Teddy: Investasi Rp90 Triliun Hingga Kerja Sama Pendidikan

22 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo saat digelandang ke KPK usai terkena OTT. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

22 Januari 2026

Subhan Fahmi Tekankan Perencanaan Pembangunan Garut Harus Partisipatif

22 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com