• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polres Garut Tetapkan Sopir Minibus Terbakar Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Redaksi oleh Redaksi
4 September 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku– Polres Garut menjadikan sopir minibus yang terbakar di Jalan Raya Samarang, Selasa 2 Agustus 2022 lalu berinisial AA (42), sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM.

Penetapan status tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat dan pemeriksaan sejumlah barang bukti yang disita.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengatakan, AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

RelatedPosts

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Kasus ini bermula dari terbakarnya mobil milik AA di pinggir jalan kawasan Kampung Kalikingemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

“Setelah terjadi kebakaran, petugas melakukan pengamanan dan menghentikan kebakaran bersama Damkar, didapati kendaraan tersebut adalah yang sudah dimodifikasi dan berisi jeriken yang sudah terisi BBM,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip Minggu (4/9/2022).

Sebelum kebakaran, terang Kapolres, mobil tersebut baru mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Samarang. Mobil Suzuki Carry nopol D xxx GI yang ia kemudikan kemudian terbakar ketika dalam perjalanan menuju rumahnya di wilayah Kecamatan Pasirwangi.

“Diduga karena ada korsleting listrik,” ujarnya.

foto dok Humas Polres Garut

Kapolres Garut mengatakan dari dalam bangkai mobil terbukti adanya modifikasi. AA telah merubah saluran bahan bakar mobil dan menambahkan sejumlah pipa besi yang langsung disambungkan dengan pompa penyedot air.

“BBM yang sudah dibeli dipindah ke jeriken-jeriken yang telah disiapkan di dalam kabin. Pemindahan ini terjadi karena tersangka sudah memodifikasi mobilnya,” jelasnya.

Baca Juga  BEM KEMA STIE Dorong Kolaborasi antar Generasi untuk Membangun Kabupaten Garut Kedepan

Pihaknya yang mengetahui adanya kegiatan modifikasi di bagian kendaraan yang terbakar, langsung melakukan langkah penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan juga perniagaan BBM subsidi.

“Semula, AA berstatus sebagai korban karena mengalami luka bakar pada kedua lengannya, yang bersangkutan saat ini masih dalam keadaan rawat jalan karena luka bakar yang dideritanya,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan kepada Polisi, AA sudah memodif kendaraan jenis minibus miliknya selama 3 bulan atau sejak Juni 2022 lalu. Usai memodifikasi mobilnya, AA langsung menjalankan aksi membeli BBM dengan cara memindahkan dari tanki mobil ke jeriken-jeriken.

“Pelaku kita kenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp60 miliar,” tandas AKBP Wirdhanto.***

Red/K.101

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPenyalahgunaan BBM BersubsidiPolres Garut Polda JabarSopir Minibus Terbakar Jadi TersangkaWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Stop Salah Kaprah! DKN Urgensi Bagi Eksistensi Bangsa Indonesia

Post Selanjutnya

Tiga Skenario Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Dalam Mengantisipasi Penyesuaian Harga BBM

RelatedPosts

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

12 Januari 2026
Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

12 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Post Selanjutnya

Tiga Skenario Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Dalam Mengantisipasi Penyesuaian Harga BBM

Soal Harga BBM Naik, Ini Kata SIAGA 98

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

12 Januari 2026
Presiden Prabowo mengecam tantiem direksi BUMN merugi dan meminta pejabat yang tak sanggup mengabdi untuk mundur.

BUMN Rugi Tetap Minta Tantiem, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sanggup, Mundur

12 Januari 2026
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

12 Januari 2026
PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

12 Januari 2026
Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

12 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026
Presiden Prabowo pimpin ratas bersama Menteri di Hambalang, Minggu (11/1/2025) (dok. Instagram Sekretariat Kabinet)

Ratas di Hambalang, Seskab Teddy: Revitalisasi Industri Garmen hingga Chip Nasional

12 Januari 2026
Cesar Meylan Pelatih Fisik baru Timnas

PSSI Tunjuk Cesar Meylan sebagai Asisten Pelatih Fisik Timnas Indonesia

12 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com