• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Berita

Anggota Direksi Dilarang Mempunyai Jabatan Politis, Berikut Peraturan Baru Terkait Pengelolaan BUMN

Redaksi oleh Redaksi
15 Juni 2022
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam salah satu pasal disebutkan menyebutkan bahwa komisaris harus bertanggungjawab apabila BUMN rugi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Presiden Jokowi kembali melakukan upaya “bersih-bersih” didalam pengelolaan perusahaan plat merah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

RelatedPosts

Bupati Mamasa Welem Sambolangi Raih Penghargaan Moderasi Beragama dari Kementerian Agama

Kepala BNN RI Paparkan Arah Kebijakan Baru: Strategi P4GN dan Rehabilitasi Humanis

Kemenag RI Buka Seleksi Calon Anggota Baznas untuk Masa Kerja 2025 – 2030

Pekan lalu, 8 Juni 2022, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.

PP baru tersebut mengatur tentang berbagai hal seperti syarat untuk bisa menjadi anggota direksi dan komisaris BUMN sampai melimpahkan tanggung jawab kepada komisaris apabila suatu perusahaan BUMN mengalami kerugian.

Beberapa ketentuan baru yang diatur dalam PP tersebut diantaranya;

Anggota direksi BUMN dilarang mempunyai jabatan politis. Larangan tersebut merupakan perubahan dari Pasal 22 Ayat 1 PP sebelumnya.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah,” bunyi Pasal 22 Ayat 1.

Ayat 2 dari PP tersebut menyatakan bahwa larangan ini akan dituangkan atau diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri (Permen).

Selain itu, Suruh komisaris BUMN wajib bertanggung jawab apabila perusahaan plat merah yang dikelolanya mengalami kerugian.

Hal ini tercantum dalam pasal 59 ayat 2.
“Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian bunyi aturan tersebut.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik 6 Menteri dan 5 Wakil Menteri

Selain itu, Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak perlu bertanggung jawab atas kerugian perusahaan BUMN yang dikelolanya apabila terbukti telah melakukan pengawasan dan itikad baik serta kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/Perum.

Kemudian, tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan direksi yang mengalami kerugian, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dalam Pasal 27 ayat 3, menyebutkan bahwa Menteri BUMN dapat menggugat direksi BUMN ke pengadilan, jika terbukti ikut andil dalam meruginya perusahaan pelat merah tersebut.

“Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum,” bunyi pasal tersebut.

PP nomor 23 tahun 2022 tersebut ditetapkan Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna H Laoly, SH, M.Sc., Ph.D., pada hari Rabu, 8 Juni 2022.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BUMNMenkumhamPP nomor 23 tahun 2022Presiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Paguyuban Eks Pilot Merpati: ‘Aset PT. Merpati Nusantara Airlines Harus Prioritaskan Bayar Hak Pekerja’

Post Selanjutnya

Reshuffle Kabinet, BeaThor Suryadi: “Selamat Datang Marsekal Hadi Tjahjanto di Sarang Ular”

RelatedPosts

Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menerima Penais Award 2025 dari Kementerian Agama RI

Bupati Mamasa Welem Sambolangi Raih Penghargaan Moderasi Beragama dari Kementerian Agama

27 Agustus 2025
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat tinggi BNN RI di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8).

Kepala BNN RI Paparkan Arah Kebijakan Baru: Strategi P4GN dan Rehabilitasi Humanis

27 Agustus 2025

Kemenag RI Buka Seleksi Calon Anggota Baznas untuk Masa Kerja 2025 – 2030

27 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat secara maraton bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Agustus 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Fokus pada Elektrifikasi Desa dan Subsidi Energi

27 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Targetkan Tambah Fakultas Kedokteran dan Bangun 500 Rumah Sakit

27 Agustus 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam kunjungan kenegaraan di Brasilia, Senin (9/7/2025) (Foto: Tim Media Presiden Prabowo)

Prabowo Dijadwalkan Sampaikan Pidato Perdana di Sidang Umum PBB

27 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Reshuffle Kabinet, BeaThor Suryadi: “Selamat Datang Marsekal Hadi Tjahjanto di Sarang Ular"

Dewan Pers Tertibkan Media yang Abai Etika

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menag Dorong Kurikulum Cinta dan Kerukunan Umat, Demi Wujudkan Asta Cita Presiden

27 Agustus 2025

Warisan Berusia 500 Tahun, Tenun Sekomandi Jadi Daya Tarik Wisata Sulbar

27 Agustus 2025

Sebagai Pilot Project Nasional, Bansos Digital Akan Diujicoba di Banyuwangi September 2025

27 Agustus 2025

Pemanfaatan Teknologi untuk Hilirisasi Gambir di Sumbar Didorong oleh Kementerian UMKM

27 Agustus 2025
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengunggah foto dirinya dengan Presiden Prabowo di akun Instagramnya/ Instagram @dinopattidjalal

Dino Patti Djalal Dapat Bintang Mahaputera Meski Kerap Kritik Pemerintah, Prabowo Bisikan 4 Kata Saat Penyematan

27 Agustus 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menerima Penais Award 2025 dari Kementerian Agama RI

Bupati Mamasa Welem Sambolangi Raih Penghargaan Moderasi Beragama dari Kementerian Agama

27 Agustus 2025
PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Kota Jakarta Selatan

PN Jaksel Nyatakan PK Silfester Matutina Gugur, Ini Alasannya

27 Agustus 2025

Kementerian Koperasi dan BKPM Sepakat Lakukan Relaksasi Aturan Terkait NIB dan KBLI Bagi Kopdes Merah Putih

27 Agustus 2025

ATR/BPN Akan Lakukan Transformasi Layanan Pertanahan Demi Tingkatkan Kepuasaan Masyarakat

27 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Berikut Respon Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker: Noel Terima Rp3 M dari Anita Kusumawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.