• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Anggota Direksi Dilarang Mempunyai Jabatan Politis, Berikut Peraturan Baru Terkait Pengelolaan BUMN

Redaksi oleh Redaksi
15 Juni 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam salah satu pasal disebutkan menyebutkan bahwa komisaris harus bertanggungjawab apabila BUMN rugi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Presiden Jokowi kembali melakukan upaya “bersih-bersih” didalam pengelolaan perusahaan plat merah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

RelatedPosts

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

Pekan lalu, 8 Juni 2022, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.

PP baru tersebut mengatur tentang berbagai hal seperti syarat untuk bisa menjadi anggota direksi dan komisaris BUMN sampai melimpahkan tanggung jawab kepada komisaris apabila suatu perusahaan BUMN mengalami kerugian.

Beberapa ketentuan baru yang diatur dalam PP tersebut diantaranya;

Anggota direksi BUMN dilarang mempunyai jabatan politis. Larangan tersebut merupakan perubahan dari Pasal 22 Ayat 1 PP sebelumnya.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah,” bunyi Pasal 22 Ayat 1.

Ayat 2 dari PP tersebut menyatakan bahwa larangan ini akan dituangkan atau diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri (Permen).

Selain itu, Suruh komisaris BUMN wajib bertanggung jawab apabila perusahaan plat merah yang dikelolanya mengalami kerugian.

Hal ini tercantum dalam pasal 59 ayat 2.
“Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian bunyi aturan tersebut.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Periode 2022-2027

Selain itu, Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak perlu bertanggung jawab atas kerugian perusahaan BUMN yang dikelolanya apabila terbukti telah melakukan pengawasan dan itikad baik serta kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/Perum.

Kemudian, tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan direksi yang mengalami kerugian, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dalam Pasal 27 ayat 3, menyebutkan bahwa Menteri BUMN dapat menggugat direksi BUMN ke pengadilan, jika terbukti ikut andil dalam meruginya perusahaan pelat merah tersebut.

“Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum,” bunyi pasal tersebut.

PP nomor 23 tahun 2022 tersebut ditetapkan Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna H Laoly, SH, M.Sc., Ph.D., pada hari Rabu, 8 Juni 2022.***

Red/K.101
Tags: BUMNMenkumhamPP nomor 23 tahun 2022Presiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Paguyuban Eks Pilot Merpati: ‘Aset PT. Merpati Nusantara Airlines Harus Prioritaskan Bayar Hak Pekerja’

Post Selanjutnya

Reshuffle Kabinet, BeaThor Suryadi: “Selamat Datang Marsekal Hadi Tjahjanto di Sarang Ular”

RelatedPosts

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Pansus XIV DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendikdasmen, H. Aceng Malki: Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan Harus Berdampak bagi Daerah

30 Juli 2026
Post Selanjutnya

Reshuffle Kabinet, BeaThor Suryadi: “Selamat Datang Marsekal Hadi Tjahjanto di Sarang Ular"

Dewan Pers Tertibkan Media yang Abai Etika

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Kapolres Garut Resmi Berganti, AKBP Niko N Adi Putra Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

30 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com