• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ini Tiga Aturan Baru Pemerintah Mulai Diterapkan April 2022

Redaksi oleh Redaksi
4 April 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tiga aturan baru yang saat ini tengah diberlakukan Pemerintah melalui beberapa instansi mulai diterapkan per Jumat, 1 April 2022.

Mulai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau Pertamax. Selain itu juga ada pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diharapkan masyarakat mengetahui tiga aturan tersebut, sehingga dapat mempersiapkan dan menyikapi perubahan yang terjadi. Berikut penjelasan dirangkum kabariku.com;

RelatedPosts

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri Demi Hapus Kemiskinan

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

PPN Naik

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022. Kenaikan PPN tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., mengatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Sri Mulyani memahami jika saat ini masyarakat Indonesia dan dunia usaha sedang fokus untuk pemulihan ekonomi. Akan tetapi, selama pandemi Anggaran Pendapatan dan Beban Negara (APBN) telah bekerja keras, sehingga perlu untuk disehatkan. Nantinya, pajak yang terkumpul akan digunakan kembali kepada masyarkat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.

Baca Juga  Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

Namun, tidak semua instrumen barang dan jasa mengalami kenakan tarif PPN, ada juga barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN.

Berikut ini adalah barang-barang yang berpotensi dipungut PPN berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Berikut ini adalah barang yang tidak terimbas oleh kenaikan tarif PPN berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
  • Jasa kesenian dan hiburan. Jasa perhotelan. Jasa yang disediakan pemerintah. Jasa penyediaan tempat parkir.
  • Jasa boga atau katering.

Harga Pertamax Naik

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM Non Subsidi jenis RON 92 atau Pertamax di seluruh wilayah di Indonesia. Kenaikan harga Pertamax mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022, pukul 00.00 waktu setempat.

Harga Pertamax sebelumnya bekisar antara Rp 9.000-Rp 9.400 per liter, kini sudah naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter.

ilustrasi

Berikut adalah rincian harga Pertamax di setiap wilayah Indonesia:

Harga Pertamax dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga  Brigjen Endar Ikut Pendidikan Lemhanas Hari Ini, SIAGA 98 Minta Dewas Tak Menerima Pengaduannya

Harga Pertamax dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Harga Pertamax dari Rp 9.400 per liter menjadi Rp 13.000 per liter berlaku Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam.

Pertamina menyebut kenaikan harga Pertamax disebabkan oleh krisis geopolitik yang berkembang di dunia saat ini. Sehingga mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi mencapai lebih dari 100 dolar Amerika Serikat (AS) per barel.

Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM dan melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi untuk menekan beban keuangannya. Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.

“Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/3/2022).

Tilang Elektronik Tol

Korps Lalu Lintas Negara Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan tilang elektronik (ETLE) dan (WIM) di jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berfokus pada dua pelanggaran.

Pertama adalah pelanggaran kecepatan (overspeed), dan yang kedua adalah kelebihan dimensi atau muatan yang disebut over dimension over loading (ODOL). Penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas.

Baca Juga  Badan Pangan Nasional Dorong Kolaborasi Daerah dan Pusat, Agar Mempercepat Penyaluran Beras SPHP, NFA

Sehingga dapat mengurangi potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas kepada pelanggar lalu lintas.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” kata Aan, dikutip dari Kompas.com (28/3/2022).

Selain itu, untuk pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda,” ujar Aan.

Berikut adalah ruang tol di Jawa dan Sumatera yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
– Ruas tol Jabodetabek
– Ruas tol Cipularang
– Ruas tol Padaleunyi
– Ruas tol Jakarta-Cikampek
– Ruas tol Paliman-Kanci
– Ruas tol Batang-Semarang Ruas tol Semarang-Solo
– Ruas tol Solo-Ngawi Ruas tol Ngawi-Kertosono
– Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
– Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera) Tilang pelanggar ODOL: Ruas tol Jagorawi
– Ruas tol JORR Seksi E
– Ruas tol Jakarta-Tangerang
– Ruas tol Padaleunyi
– Ruas tol Semarang Seksi ABC
– Ruas tol Ngawi-Kertosono
– Ruas tol Surabaya-Gempol.***

*Sumber: Kompas.com

Red/K.101
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)kenaikan tarif PPNMenteri KeuanganWeight in Motion (WIM)
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Optimalisasi Kasus Montana Pemerintah Segera Layangkan Gugatan ke PTTEP Australasia

Post Selanjutnya

Bupati Garut Sampaikan Arahan Terkait Perbaikan Fasilitas PDAM Hingga Infrastruktur Pekerjaan TA 2022

RelatedPosts

Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri Demi Hapus Kemiskinan

18 Juli 2026

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

17 Juli 2026

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut Sampaikan Arahan Terkait Perbaikan Fasilitas PDAM Hingga Infrastruktur Pekerjaan TA 2022

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wiriawan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026

Pemkot Tangerang Ajak Warga Aktif Laporkan Jalan Rusak, 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Perpisahan Sang Arsitek Juara Dunia, Didier Deschamps Targetkan Prancis Peringkat Ketiga di Piala Dunia 2026

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026

Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri Demi Hapus Kemiskinan

18 Juli 2026

Tim Gabungan Polda Babel-Damkar Berjibaku Padamkan Karhutla Di Pangkalpinang

17 Juli 2026

Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

17 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com