• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pembangunan IKN

Enam Aturan Turunan UU IKN Nusantara Rampung dan Telah Ditandatangani Presiden Joko Widodo

Redaksi oleh Redaksi
25 April 2022
di IKN, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penyusunan 6 aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebutkan, sudah diberitahukan secara lisan bahwa enam aturan UU IKN sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hanya saja, ia belum menerima salinan dari aturan-aturan turunan yang sudah ditandatangani Presiden.

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

“Saya diberitahu secara lisan bahwa aturan-aturan turunan UU IKan sudah ditandatangani Presiden. Saya sendiri belum dikirimkan file-nya,” kata Wandy Tuturoong dikutip dari Beritasatu.com, Senin (25/4/2022).

Dengan begitu, lanjut Wandy, maka pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah bisa dilakukan karena dasar hukumnya sudah terpenuhi lengkap.

“Kalau sudah ditandatangani tentu pembangunan sudah mulai bisa berjalan karena dasar hukumnya sudah lengkap terpenuhi,” ujar Wandy Tuturoong.

Sebelum ditandatangani Presiden, Wandy mengungkapkan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah rampung pada Kamis (14/4/2022).

Karena itu, hari itu pula, draf aturan turunan UU IKN dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Disebutkan enam aturan turunan dari UU IKN terdiri dari dua Peraturan Presiden (Perpres) dan empat Peraturan Pemerintah (PP).

Dua dari enam aturan turunan terkait kelembagaan Otorita IKN, yakni; PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dan Perpres tentang Otorita IKN.

Empat peraturan turunan lainnya ialah PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, PP tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, serta Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.

Baca Juga  SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini
dok. PUPR

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, setelah 6 aturan IKN ditandatangani Presiden, maka sudah menjadi kewenangan Badan Otorita IKN untuk melaksanakannya.

”Setelah itu, sudah kewenangan kepala otorita untuk melaksanakannya,” kata Suharso Monoarfa.

Sesuai amanat UU No 3/2022, pemerintah hanya punya waktu dua bulan sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022 untuk menuntaskan aturan turunan UU IKN.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), bahwa penyusunan sejumlah turunan aturan pelaksanaan mulai disusun.

Setidaknya ada 12 aturan turunan yang akan diterbitkan oleh pemerintah yang harus diselesaikan dua bulan setelah Undang-undang IKN disahkan pada 18 Januari 2022 silam.

“Setelah identifikasi sebanyak 6 aturan pelaksanaan, berupa 2 peraturan pemerintah (PP), 4 rancangan peraturan presiden (Rperpres). Dengan target penetapan paling lama dua bulan setelah UU IKN diundangkan,” jelas Bambang dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022) lalu.

Pada kesempatan lain, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, menambahkan, ada 6 peraturan turunan yang sedang dibahas dan ditargetkan akan tuntas pada Jumat, 15 April 2022.

Aturan turunan tersebut terus dibahas intensif dan akan dikembangkan melalui berbagai forum publik dan akan menjadi dasar bagi Otorita IKN, yang aturannya akan menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari UU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam proses penyusunan aturan turunan UU IKN ini, pemerintah menyebut telah mendapatkan masukan dari para stakeholder, akademisi, dan tokoh masyarakat dalam konsultasi Publik yang sebelumnya juga sudah terselenggara di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 22-23 Maret 2022.

Bahkan, kata Rudy ada aturan yang harus dikerjakan oleh otoritas dikebut, dengan harapan bisa mengejar target selesai pada 15 April 2022, agar bisa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga  Jaleswari: Pemerintah Mendukung Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% dalam Pencalonan DPR

“Di dalam tiga hari kemarin secara paralel, dan ada yang dua hari dua malam. Dan masih ada PR (Pekerjaan Rumah) yang harus kita pertajam kembali, termasuk masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah daerah sebelum dilakukan harmonisasi aturan Senin (11/4/2022) , dan akan menyerahkan ke Sekretariat Negara,” jelas Rudy.

Melalui konsultasi publik, sebanyak 6 peraturan turunan dipaparkan kepada publik untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat untuk mempertajam apa yang sudah pemerintah siapkan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Berikut rincian 6 aturan turunan UU IKN yang sudah rampung dibahas:

  1. RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kewenangan Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara. Yang merupakan amanat Pasal 12 ayat 3 UU IKN, dan penyusunannya diprakasai Kemendagri. Ini satu-satunya peraturan perundang-undangan yang harus dikonsultasikan dengan DPR dalam proses ini semua.
  2. RPP tentang Penandaaan dan Penganggaran, yang merupakan amanat Pasal 24 ayat 7, Pasal 25 ayat 3, Pasal 26 ayat 2, Pasal 35, Pasal 36 ayat 7 UU IKN, yang penyusunanya diperkasai oleh Kmenterian Keuangan.
  3. Rperpres tentang Otorita IKN, yang merupakan amanat Pasal 5 ayat 7, Pasal 11 ayat 1 UU IKN yang penyusunannya di Kementerian PPN/Bappenas.
  4. Rperpres tentang Perincian Rencana Iduk IKN yang merupakan amanar Pasal 7 ayat 4 UU IKN, penyusunananya oleh Kementerian PPN/Bappenas. Rancangan induk ini bagian dari lampiran undang-undang, namun di dalam perpresnya perlu didetailkan kembali.
  5. Rperpres tentang Rencana Tata Ruang Nusantara yang merupakan amanat Pasal 15 ayat 2 UU IKN, penyusunannya oleh Kementerian ATR/BPN.
  6. Reperpres Pengelolaan Tanah yang merupakan arahan Presiden Jokowi pada rapat internal 8 Februari 2022.***
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Otorita IKN NusantaraJAGA IKNkawal pembangunan IKNKemen-PUPRPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Peresmian Polres dan Pelantikan Kapolres Pangandaran, Irjen Suntana: ‘Kita Kuat Karena Kita Bersama, Seperti Avengers’

Post Selanjutnya

Harlah Fatayat NU ke-72, Puan: Terus Kerja Nyata ‘Perempuan adalah Tiang Negara’

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026
Post Selanjutnya
Foto 2017-Menko PMK

Harlah Fatayat NU ke-72, Puan: Terus Kerja Nyata 'Perempuan adalah Tiang Negara'

Wakapolri Cek Langsung Kesiapan Pelaksanaan Ops Ketupat Lodaya 2022 di Wilkum Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Kejutan Danrem Pertegas Sinergi TNI-Polri

1 Juli 2026

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com