• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pembangunan IKN

Enam Aturan Turunan UU IKN Nusantara Rampung dan Telah Ditandatangani Presiden Joko Widodo

Redaksi oleh Redaksi
25 April 2022
di IKN, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penyusunan 6 aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebutkan, sudah diberitahukan secara lisan bahwa enam aturan UU IKN sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hanya saja, ia belum menerima salinan dari aturan-aturan turunan yang sudah ditandatangani Presiden.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

“Saya diberitahu secara lisan bahwa aturan-aturan turunan UU IKan sudah ditandatangani Presiden. Saya sendiri belum dikirimkan file-nya,” kata Wandy Tuturoong dikutip dari Beritasatu.com, Senin (25/4/2022).

Dengan begitu, lanjut Wandy, maka pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah bisa dilakukan karena dasar hukumnya sudah terpenuhi lengkap.

“Kalau sudah ditandatangani tentu pembangunan sudah mulai bisa berjalan karena dasar hukumnya sudah lengkap terpenuhi,” ujar Wandy Tuturoong.

Sebelum ditandatangani Presiden, Wandy mengungkapkan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah rampung pada Kamis (14/4/2022).

Karena itu, hari itu pula, draf aturan turunan UU IKN dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Disebutkan enam aturan turunan dari UU IKN terdiri dari dua Peraturan Presiden (Perpres) dan empat Peraturan Pemerintah (PP).

Dua dari enam aturan turunan terkait kelembagaan Otorita IKN, yakni; PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dan Perpres tentang Otorita IKN.

Empat peraturan turunan lainnya ialah PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, PP tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, serta Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.

Baca Juga  Terkait Aspirasi Masyarakat, 50 Anggota DPRD Garut Temui Pakar Hukum di Bandung, Berikut Komentarnya
dok. PUPR

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, setelah 6 aturan IKN ditandatangani Presiden, maka sudah menjadi kewenangan Badan Otorita IKN untuk melaksanakannya.

”Setelah itu, sudah kewenangan kepala otorita untuk melaksanakannya,” kata Suharso Monoarfa.

Sesuai amanat UU No 3/2022, pemerintah hanya punya waktu dua bulan sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022 untuk menuntaskan aturan turunan UU IKN.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), bahwa penyusunan sejumlah turunan aturan pelaksanaan mulai disusun.

Setidaknya ada 12 aturan turunan yang akan diterbitkan oleh pemerintah yang harus diselesaikan dua bulan setelah Undang-undang IKN disahkan pada 18 Januari 2022 silam.

“Setelah identifikasi sebanyak 6 aturan pelaksanaan, berupa 2 peraturan pemerintah (PP), 4 rancangan peraturan presiden (Rperpres). Dengan target penetapan paling lama dua bulan setelah UU IKN diundangkan,” jelas Bambang dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022) lalu.

Pada kesempatan lain, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, menambahkan, ada 6 peraturan turunan yang sedang dibahas dan ditargetkan akan tuntas pada Jumat, 15 April 2022.

Aturan turunan tersebut terus dibahas intensif dan akan dikembangkan melalui berbagai forum publik dan akan menjadi dasar bagi Otorita IKN, yang aturannya akan menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari UU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam proses penyusunan aturan turunan UU IKN ini, pemerintah menyebut telah mendapatkan masukan dari para stakeholder, akademisi, dan tokoh masyarakat dalam konsultasi Publik yang sebelumnya juga sudah terselenggara di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 22-23 Maret 2022.

Bahkan, kata Rudy ada aturan yang harus dikerjakan oleh otoritas dikebut, dengan harapan bisa mengejar target selesai pada 15 April 2022, agar bisa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga  ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

“Di dalam tiga hari kemarin secara paralel, dan ada yang dua hari dua malam. Dan masih ada PR (Pekerjaan Rumah) yang harus kita pertajam kembali, termasuk masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah daerah sebelum dilakukan harmonisasi aturan Senin (11/4/2022) , dan akan menyerahkan ke Sekretariat Negara,” jelas Rudy.

Melalui konsultasi publik, sebanyak 6 peraturan turunan dipaparkan kepada publik untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat untuk mempertajam apa yang sudah pemerintah siapkan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Berikut rincian 6 aturan turunan UU IKN yang sudah rampung dibahas:

  1. RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kewenangan Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara. Yang merupakan amanat Pasal 12 ayat 3 UU IKN, dan penyusunannya diprakasai Kemendagri. Ini satu-satunya peraturan perundang-undangan yang harus dikonsultasikan dengan DPR dalam proses ini semua.
  2. RPP tentang Penandaaan dan Penganggaran, yang merupakan amanat Pasal 24 ayat 7, Pasal 25 ayat 3, Pasal 26 ayat 2, Pasal 35, Pasal 36 ayat 7 UU IKN, yang penyusunanya diperkasai oleh Kmenterian Keuangan.
  3. Rperpres tentang Otorita IKN, yang merupakan amanat Pasal 5 ayat 7, Pasal 11 ayat 1 UU IKN yang penyusunannya di Kementerian PPN/Bappenas.
  4. Rperpres tentang Perincian Rencana Iduk IKN yang merupakan amanar Pasal 7 ayat 4 UU IKN, penyusunananya oleh Kementerian PPN/Bappenas. Rancangan induk ini bagian dari lampiran undang-undang, namun di dalam perpresnya perlu didetailkan kembali.
  5. Rperpres tentang Rencana Tata Ruang Nusantara yang merupakan amanat Pasal 15 ayat 2 UU IKN, penyusunannya oleh Kementerian ATR/BPN.
  6. Reperpres Pengelolaan Tanah yang merupakan arahan Presiden Jokowi pada rapat internal 8 Februari 2022.***
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Otorita IKN NusantaraJAGA IKNkawal pembangunan IKNKemen-PUPRPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peresmian Polres dan Pelantikan Kapolres Pangandaran, Irjen Suntana: ‘Kita Kuat Karena Kita Bersama, Seperti Avengers’

Post Selanjutnya

Harlah Fatayat NU ke-72, Puan: Terus Kerja Nyata ‘Perempuan adalah Tiang Negara’

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Post Selanjutnya
Foto 2017-Menko PMK

Harlah Fatayat NU ke-72, Puan: Terus Kerja Nyata 'Perempuan adalah Tiang Negara'

Wakapolri Cek Langsung Kesiapan Pelaksanaan Ops Ketupat Lodaya 2022 di Wilkum Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com