• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur Menilai Pembangunan IKN Tidak Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Adat

Redaksi oleh Redaksi
2 April 2022
di News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ibu Kota masa depan negara Indonesia, Nusantara, merupakan wilayah yang sebelumnya telah menjadi tempat tinggal masyarakat adat secara turun temurun. Berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sejumlah pihak meminta pemerintah menjamin hak mereka dan memitigasi potensi konflik.

Dilansir dari Voice Of America (VOA) Indonesia, tokoh adat sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, Margaretha Seting Beraan menilai, pembangunan IKN tidak mendengarkan aspirasi mereka.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menurut saya, semua perencanaan IKN sampai sekarang itu sebenarnya mau mudahnya saja. Mereka meniadakan masyarakat adat untuk memastikan bahwa urusan negosiasi melibatkan hanya orang-orang yang mudah, orang-orang yang tidak akan menolak, orang yang tidak akan kritis terhadap IKN ini,” ujar dia, dikurip Sabtu (2/4/2022).

RelatedPosts

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

Ada kesan, lanjut Margaretha, pembangunan IKN dikebut karena mengejar target masa jabatan Presiden Joko Widodo. Kondisi itu membuat langkah-langkah yang diambil tidak bijak.

“Misalnya mengabaikan masyarakat adat setempat. Memang ada tokoh adat yang ditemui Presiden, tetapi, tidak jelas siapa mereka dan apa perannya bagi komunitas adat selama ini,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut dia, pelibatan bahkan sudah dilakukan sejak perencanaan, sebelum titik lokasi IKN ditentukan. Setidaknya, masyarakat adat akan punya opsi, apakah setuju atau tidak dengan pembangunan IKN di wilayah adat mereka.

“Pemilihan lokasi IKN di atas tanah HGU (Hak Guna Usaha) sendiri sudah merupakan pilihan yang menurut saya betul-betul ingin meniadakan masyarakat adat. Karena konflik antara pemilik HGU dengan masyarakat adat. Itu harusnya HGU sudah habis masa berlakunya, dikembalikan ke masyarakat adat, karena itu asalnya dari tanah masyarakat adat,” tambahnya.

Baca Juga  Jawa Barat Ditetapkan Jadi Sentra Pembinaan Atlet dalam Desain Olahraga Nasional

Margaretha menegaskan, Secara umum, masyarakat adat yang tinggal di kawasan IKN disebut sebagai Paser.

“Nenek moyang mereka adalah suku Dayak. Mereka terbagi dalam sub-suku, seperti Paser Balik yang mendiami wilayah di sekitar Sepaku, Balikpapan, hingga Samboja. Ada juga Paser Adang, yang dikenal sebagai sub suku dengan persebaran paling tinggi,” jelasnya.

Margaretha mengingatkan bahwa tanah di Penajam Paser Utara yang akan menjadi lokasi IKN sebenarnya adalah tanah komunal.

“Tanah itu dimiliki bersama-sama sebagai milik adat. Dalam sejarahnya, Pemerintah dulu memberikan hak konsesi kepada sejumlah perusahaan yang kemudian menebang hutannya,” tukasnya.

Potensi konflik ini membuat AMAN semakin yakin bahwa Indonesia sangat membutuhkan UU Perlindungan Pengakuan Masyarakat Adat, yang sampai saat ini tidak dibahas DPR.

“Negara harus melindungi tanah adat dan menjamin mereka menerima hak-haknya,” katanya.

“Pemerintah perlu melakukan pengecekan ulang terhadap hak-hak masyarakat yang terduduki dengan kondisi IKN ini. Itu tanah komunal, jadi enggak milik perseorangan, tetapi milik sebuah komunitas,” lanjut Margaretha.

Desakan lain mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Senin 28 Maret 2022 yang lalu.

Sejumlah anggota DPR menyelipkan pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN), diantara sejumlah isu yang dibicarakan, salah satunya adalah Dwita Ria Gunadi dari Fraksi Gerindra.

“Lokasi IKN bukan hanya tanah kosong yang dikuasai oleh negara. Tetapi ada tumpang tindih dengan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya di alam. Fraksi Gerindra meminta agar penetapan kawasan hutan IKN dan penyelesaian konflik, perlu dilakukan sebelum membangun IKN ini,” kata Ria.

Komisi IV sendiri telah melakukan kunjungan masa reses ke kawasan IKN. Menurut Ria, dari laporan yang ada diketahui bahwa izin pemanfaatan sejumlah lokasi di IKN telah dikuasai oleh sejumlah korporasi. Mereka bergerak di sektor kehutanan, pertanian maupun pertambangan.

Baca Juga  Geger di Garut, Ular Sanca Dilepaskan Pria Mabuk ke Lingkungan Warga

DPR mendesak Menteri LHK untuk memastikan, bagaimana skema pembebasan lahan akan dilakukan. Terutama, karena ada juga hak-hak masyarakat adat yang dikhawatirkan tumpang tindih di kawasan tersebut.

“Ada tercatat 21 kelompok masyarakat adat yang mendiami kawasan IKN. Dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari perencana IKN. Masyarakat adat ini harus menjadi bagian dari pembangunan wilayah tersebut,” tambah Ria.

Dikesempatan lain, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menyebut Kementeriannya telah membentuk satuan tugas pembangunan untuk membantu otorita IKN. Satuan tugas ini bekerja dalam sembilan bidang garapan, diantaranya; perlindungan kawasan, rehabilitasi hutan dan lahan, hingga melestarikan mangrove di Teluk Balikpapan.

“Juga penataan kawasan hutan dan pemukiman. Ini yang terkait dengan pemukiman, masyarakat adat dan lain-lain,” ujar Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya juga menjelaskan Titik Nol IKN adalah Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Itchi Hutani Manunggal (IHM). Namun dia mengklaim kawasan tersebut sudah dikembalikan kepada negara dan menjadi hutan produksi.

“Hutan produksinya sudah disesuaikan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi sehingga siap menjadi kawasan IKN,” lanjutnya.

Area yang sudah siap untuk dibangun IKN untuk kawasan inti pusat pemerintahan, dalam catatan KLHK seluas 6.700 hektare. Wilayah itu berada dalam kawasan 42 ribu hektare yang sudah keluar dari konsesi.

Selain itu, Siti Nurbaya juga memastikan ada lahan lima ribu hektar juga sudah ditarik dari perusahaan sehingga semua sudah menjadi hutan negara. Di dalam kawasan itu, dalam proses pembangunan tetap akan menjadi wilayah yang menjadi zona rimba.

Saat ini, KLHK mendukung pembangunan IKN dengan melakukan penanaman kembali jutaan batang bibit pohon. Selain itu, lahan-lahan bekas tambang yang menjadi danau juga akan segera diurus. KLHK bahkan mengklaim, bekas-bekas tambang itu bisa menjadi sumber air bagi IKN kelak.***

Baca Juga  Suplai Air Baku IKN Nusantara, Kemen PUPR Targetkan Pembangunaan Bendungan Sepaku Semoi Rampung 2023
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan TimurIbu Kota Negara NusantaraJAGA IKNMega Proyek IKNRapat Kerja Komisi IV DPR RI.
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kisah di Balik Masjid At Taufiq yang Dibangun Puan Maharani

Post Selanjutnya

Formasi Desa “Sekali Mengabdi Selamanya Menginspirasi”

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

24 Februari 2026
Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Post Selanjutnya

Formasi Desa “Sekali Mengabdi Selamanya Menginspirasi”

Puan Maharani Soal Islam Nusantara yang Berkemajuan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Bupati Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Pantai Santolo

24 Februari 2026

Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

24 Februari 2026
Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com