• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur Menilai Pembangunan IKN Tidak Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Adat

Redaksi oleh Redaksi
2 April 2022
di News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ibu Kota masa depan negara Indonesia, Nusantara, merupakan wilayah yang sebelumnya telah menjadi tempat tinggal masyarakat adat secara turun temurun. Berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sejumlah pihak meminta pemerintah menjamin hak mereka dan memitigasi potensi konflik.

Dilansir dari Voice Of America (VOA) Indonesia, tokoh adat sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, Margaretha Seting Beraan menilai, pembangunan IKN tidak mendengarkan aspirasi mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menurut saya, semua perencanaan IKN sampai sekarang itu sebenarnya mau mudahnya saja. Mereka meniadakan masyarakat adat untuk memastikan bahwa urusan negosiasi melibatkan hanya orang-orang yang mudah, orang-orang yang tidak akan menolak, orang yang tidak akan kritis terhadap IKN ini,” ujar dia, dikurip Sabtu (2/4/2022).

RelatedPosts

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

Ada kesan, lanjut Margaretha, pembangunan IKN dikebut karena mengejar target masa jabatan Presiden Joko Widodo. Kondisi itu membuat langkah-langkah yang diambil tidak bijak.

“Misalnya mengabaikan masyarakat adat setempat. Memang ada tokoh adat yang ditemui Presiden, tetapi, tidak jelas siapa mereka dan apa perannya bagi komunitas adat selama ini,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut dia, pelibatan bahkan sudah dilakukan sejak perencanaan, sebelum titik lokasi IKN ditentukan. Setidaknya, masyarakat adat akan punya opsi, apakah setuju atau tidak dengan pembangunan IKN di wilayah adat mereka.

“Pemilihan lokasi IKN di atas tanah HGU (Hak Guna Usaha) sendiri sudah merupakan pilihan yang menurut saya betul-betul ingin meniadakan masyarakat adat. Karena konflik antara pemilik HGU dengan masyarakat adat. Itu harusnya HGU sudah habis masa berlakunya, dikembalikan ke masyarakat adat, karena itu asalnya dari tanah masyarakat adat,” tambahnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Sesuai Rencana

Margaretha menegaskan, Secara umum, masyarakat adat yang tinggal di kawasan IKN disebut sebagai Paser.

“Nenek moyang mereka adalah suku Dayak. Mereka terbagi dalam sub-suku, seperti Paser Balik yang mendiami wilayah di sekitar Sepaku, Balikpapan, hingga Samboja. Ada juga Paser Adang, yang dikenal sebagai sub suku dengan persebaran paling tinggi,” jelasnya.

Margaretha mengingatkan bahwa tanah di Penajam Paser Utara yang akan menjadi lokasi IKN sebenarnya adalah tanah komunal.

“Tanah itu dimiliki bersama-sama sebagai milik adat. Dalam sejarahnya, Pemerintah dulu memberikan hak konsesi kepada sejumlah perusahaan yang kemudian menebang hutannya,” tukasnya.

Potensi konflik ini membuat AMAN semakin yakin bahwa Indonesia sangat membutuhkan UU Perlindungan Pengakuan Masyarakat Adat, yang sampai saat ini tidak dibahas DPR.

“Negara harus melindungi tanah adat dan menjamin mereka menerima hak-haknya,” katanya.

“Pemerintah perlu melakukan pengecekan ulang terhadap hak-hak masyarakat yang terduduki dengan kondisi IKN ini. Itu tanah komunal, jadi enggak milik perseorangan, tetapi milik sebuah komunitas,” lanjut Margaretha.

Desakan lain mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Senin 28 Maret 2022 yang lalu.

Sejumlah anggota DPR menyelipkan pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN), diantara sejumlah isu yang dibicarakan, salah satunya adalah Dwita Ria Gunadi dari Fraksi Gerindra.

“Lokasi IKN bukan hanya tanah kosong yang dikuasai oleh negara. Tetapi ada tumpang tindih dengan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya di alam. Fraksi Gerindra meminta agar penetapan kawasan hutan IKN dan penyelesaian konflik, perlu dilakukan sebelum membangun IKN ini,” kata Ria.

Komisi IV sendiri telah melakukan kunjungan masa reses ke kawasan IKN. Menurut Ria, dari laporan yang ada diketahui bahwa izin pemanfaatan sejumlah lokasi di IKN telah dikuasai oleh sejumlah korporasi. Mereka bergerak di sektor kehutanan, pertanian maupun pertambangan.

Baca Juga  Puan Maharani Apresiasi Tim Bulutangkis Indonesia Kembali Rebut Thomas Cup

DPR mendesak Menteri LHK untuk memastikan, bagaimana skema pembebasan lahan akan dilakukan. Terutama, karena ada juga hak-hak masyarakat adat yang dikhawatirkan tumpang tindih di kawasan tersebut.

“Ada tercatat 21 kelompok masyarakat adat yang mendiami kawasan IKN. Dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari perencana IKN. Masyarakat adat ini harus menjadi bagian dari pembangunan wilayah tersebut,” tambah Ria.

Dikesempatan lain, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menyebut Kementeriannya telah membentuk satuan tugas pembangunan untuk membantu otorita IKN. Satuan tugas ini bekerja dalam sembilan bidang garapan, diantaranya; perlindungan kawasan, rehabilitasi hutan dan lahan, hingga melestarikan mangrove di Teluk Balikpapan.

“Juga penataan kawasan hutan dan pemukiman. Ini yang terkait dengan pemukiman, masyarakat adat dan lain-lain,” ujar Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya juga menjelaskan Titik Nol IKN adalah Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Itchi Hutani Manunggal (IHM). Namun dia mengklaim kawasan tersebut sudah dikembalikan kepada negara dan menjadi hutan produksi.

“Hutan produksinya sudah disesuaikan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi sehingga siap menjadi kawasan IKN,” lanjutnya.

Area yang sudah siap untuk dibangun IKN untuk kawasan inti pusat pemerintahan, dalam catatan KLHK seluas 6.700 hektare. Wilayah itu berada dalam kawasan 42 ribu hektare yang sudah keluar dari konsesi.

Selain itu, Siti Nurbaya juga memastikan ada lahan lima ribu hektar juga sudah ditarik dari perusahaan sehingga semua sudah menjadi hutan negara. Di dalam kawasan itu, dalam proses pembangunan tetap akan menjadi wilayah yang menjadi zona rimba.

Saat ini, KLHK mendukung pembangunan IKN dengan melakukan penanaman kembali jutaan batang bibit pohon. Selain itu, lahan-lahan bekas tambang yang menjadi danau juga akan segera diurus. KLHK bahkan mengklaim, bekas-bekas tambang itu bisa menjadi sumber air bagi IKN kelak.***

Baca Juga  Ketua Mahkamah Agung Pimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan TimurIbu Kota Negara NusantaraJAGA IKNMega Proyek IKNRapat Kerja Komisi IV DPR RI.
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kisah di Balik Masjid At Taufiq yang Dibangun Puan Maharani

Post Selanjutnya

Formasi Desa “Sekali Mengabdi Selamanya Menginspirasi”

RelatedPosts

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

2 Februari 2026
Foto: Joko widodo (Istimewa)

Raja Juli Tegaskan Jokowi Belum Resmi Anggota PSI Meski Siap Mati-matian Bekerja

1 Februari 2026
Penggilingan padi di Banjar Riang Tengah, Penebel, Tabanan, Bali, mengandalkan listrik andal PLN untuk menjaga kelancaran produksi. Dukungan sektor industri ikut mendorong penjualan listrik 2025 mencapai 317,69 TWh

Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

1 Februari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Post Selanjutnya

Formasi Desa “Sekali Mengabdi Selamanya Menginspirasi”

Puan Maharani Soal Islam Nusantara yang Berkemajuan

Discussion about this post

KabarTerbaru

BGN Beri “Kartu Kuning” ke SPPG Pelanggar SOP Usai Kasus Keracunan MBG

2 Februari 2026
dok Kominfo Jabar

Dongeng Kelana, Cara Kreatif Edukasi Mitigasi Gempa ala Sesar Lembang Culture

2 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Minta Anggaran Khusus OTT Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

2 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR: Wacana Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Otoritas Presiden

2 Februari 2026

Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Polres Garut Tegaskan Lalu Lintas Humanis dan Berkeselamatan

2 Februari 2026

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Optimis Partainya Akan Raih Kursi di DPRD Garut Minimal 7 Kursi di Pemilu Mendatang

2 Februari 2026

Kolaborasi Semua Pihak, Kelurahan Cimuncang Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

2 Februari 2026

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

1 Februari 2026
Foto: mantan ketua KPK Abraham Samad (Istimewa)

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

1 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com