• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa

Surat Pernyataan Sikap Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh Agama Sedistrik Tigi Kabupaten Deiyai

Redaksi oleh Redaksi
30 Maret 2022
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

WAGHETE, Kabariku- Peredaran minuman keras dan perjudian yang semakin merajalela di wilayah Hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai membuat para tokoh adat dan  tokoh agama mengeluarkan surat pernyataan sikap.

Surat pernyataan sikap yang dikeluarkan di Waghete pada tanggal 28 Maret 2022, secara tegas menyatakan menolak minuman keras dan segala bentuk perjudian.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Berikut isi surat pernyataan sikap dari para tokoh adat dan tokoh agama

Kami atas nama segenap penegak hukum adat dan hukum agama dalam hal ini tokoh adat dan tokoh agama yang ada di wilayah hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai menyatakan dengan tegas menutup minuman keras (miras) dan perjudian.

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Komitmen Tingkatkan Pelindungan Tata Kelola Perikanan Tangkap di Indonesia, Pemerintah dan ILO Bertemu

Enam TKA di PT WG Tak Miliki RPTKA Ditemukan Kemnaker

Karena berbagai jenis perjudian dan miras semakin merajalela dibeberapa kampung, diantaranya; Kampung Idege, Kampung Waghete I, Kampung Waghete II, Kampung Atouda, dan Kampung Mugouda yang ada di wilayah Hukum Klasis Tigi, Paroki Waghete, di Distrik Tigi.

Jenis-jenis permainan perjudian ini pada akhirnya dapat mengganggu tatanan hukum adat dan hukum agama, dimana bila dicermati sangat terlihat berbagai muatan aliran unsur penyakit sosial yang dapat membunuh harapan dan masa depan generasi muda orang Mee (suku pribumi) serta menghilangkan dan memusnahkan perekonomian, pendidikan, kesehatan, agama masyarakat pribumi (lokal).

Untuk itu, Kami segenap tokoh masyarakat, tokoh agama sebagai penegak hukum agama dan adat setempat mendeklarasikan miras dan perjudian adalah musuh bersama dan satu kejahatan yang sangat bertentangan dengan yatanan jukum adat dan agama.

Oleh karena itu, Camat Tigi, Kapolsek Tigi, Danramil Tigi, Kepala  Suku Besar Kabupaten Deiyai, Kepala Suku Tigi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan 20 kepala kampung serta seluruh masyarakat mendeklarasikan menolak sambil tandatangani surat pernyataan dan petisi di lapangan umum (Lapangan Sepak Bola Waghete) pada Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga  Berawal Informasi yang Diperoleh, KPK Lakukan OTT di Bekasi

Jenis Permainan Perjudian dan miras yang ditolak antara lain:

1. Permainan judi jenis King-King;

2. Permainan judi jenis Roleks;

3. Permainan judi jenis Bola Guling/Bola Putar;

4. Permainan judi jenis Dadu;

5. Perdagangan, penyaluran atau pendistribusian, penjual atau pengedar serta mengonsumsi berbagai jenis minuman keras (miras), jenis: Vodka, Bir, Jenifer, Whisky, Drum, Alkohol;

6. Menjual/mengedar, mengonsumsi jenis makanan larangan yaitu: pinang, sirih, kapur.

Setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, subdistributor, pengecer) serta larangan bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan penyakit sosial (Dadu, Rolex, Togel, Sabung Ayam dan King King) dan penjual/pengedar dan mengonsumsi pinang, sirih, kapur di wilayah hukum Distrik Tigi, dan sebagaimana akan dikenakan sanksi rata-rata 100.000.000 (Seratus Juta).

Demikian pernyataan ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.***

Waghete, 28 Maret 2022

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh AgamaSedistrik Tigi Kabupaten Deiyaisurat pernyataan sikap
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jumhur Hidayat: Jangan Sampai Saya Dipaksa Anggota Umumkan Mogok Nasional

Post Selanjutnya

Hari ini, Presidium Nasional JAGA IKN ke KPK Sampaikan Pencegahan dan Monitoring Pendanaan dan Pembangunan IKN

RelatedPosts

Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Komitmen Tingkatkan Pelindungan Tata Kelola Perikanan Tangkap di Indonesia, Pemerintah dan ILO Bertemu

1 Oktober 2025

Enam TKA di PT WG Tak Miliki RPTKA Ditemukan Kemnaker

24 September 2025

Komnas Perempuan Minta Polisi Bebaskan Korban Salah Tangkap, Tiga Perempuan Masih Ditahan

12 September 2025

Motif Gantung Diri Pemeran Serial “Preman Pensiun” di Garut Masih Diselidiki Polres Garut

8 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Pasca Rumah Dijarah, Sri Mulyani Ajak Publik Jaga Demokrasi dan Bangun Indonesia Tanpa Anarki

1 September 2025
Post Selanjutnya

Hari ini, Presidium Nasional JAGA IKN ke KPK Sampaikan Pencegahan dan Monitoring Pendanaan dan Pembangunan IKN

BKN Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan TA 2022, Ini Info Lengkapnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung demo laut dan sailing pass di acara Presidential Inspection, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Kemegahan Armada Nusantara: Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL di Teluk Jakarta

3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat istimewa kepada 11 perwira purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada acara Presidential Inspection di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992), pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI)

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada 11 Purnawirawan TNI di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat

3 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Presidential Inspection di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW-992) di Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 2 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Perwira dan Satuan TNI di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat

3 Oktober 2025
Jadwal MotoGP Mandalika/Mandlika

MotoGP Indonesia 2025 Siap Digelar di Mandalika Akhir Pekan Ini

3 Oktober 2025
Timnas Indonesia Siap Hadapi Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026/PSSI

Garuda Tantang Arab Saudi dan Irak di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

3 Oktober 2025
Mendes PDT Yandri Susanto Siap Perjuangkan Dua Desa di Bogor yang Terancam Dilelang/Kemendes

Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

3 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

3 Oktober 2025

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Empat Negara, Presiden Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.