• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa

Surat Pernyataan Sikap Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh Agama Sedistrik Tigi Kabupaten Deiyai

Redaksi oleh Redaksi
30 Maret 2022
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

WAGHETE, Kabariku- Peredaran minuman keras dan perjudian yang semakin merajalela di wilayah Hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai membuat para tokoh adat dan  tokoh agama mengeluarkan surat pernyataan sikap.

Surat pernyataan sikap yang dikeluarkan di Waghete pada tanggal 28 Maret 2022, secara tegas menyatakan menolak minuman keras dan segala bentuk perjudian.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
Berikut isi surat pernyataan sikap dari para tokoh adat dan tokoh agama

Kami atas nama segenap penegak hukum adat dan hukum agama dalam hal ini tokoh adat dan tokoh agama yang ada di wilayah hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai menyatakan dengan tegas menutup minuman keras (miras) dan perjudian.

RelatedPosts

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

Karena berbagai jenis perjudian dan miras semakin merajalela dibeberapa kampung, diantaranya; Kampung Idege, Kampung Waghete I, Kampung Waghete II, Kampung Atouda, dan Kampung Mugouda yang ada di wilayah Hukum Klasis Tigi, Paroki Waghete, di Distrik Tigi.

Jenis-jenis permainan perjudian ini pada akhirnya dapat mengganggu tatanan hukum adat dan hukum agama, dimana bila dicermati sangat terlihat berbagai muatan aliran unsur penyakit sosial yang dapat membunuh harapan dan masa depan generasi muda orang Mee (suku pribumi) serta menghilangkan dan memusnahkan perekonomian, pendidikan, kesehatan, agama masyarakat pribumi (lokal).

Untuk itu, Kami segenap tokoh masyarakat, tokoh agama sebagai penegak hukum agama dan adat setempat mendeklarasikan miras dan perjudian adalah musuh bersama dan satu kejahatan yang sangat bertentangan dengan yatanan jukum adat dan agama.

Oleh karena itu, Camat Tigi, Kapolsek Tigi, Danramil Tigi, Kepala  Suku Besar Kabupaten Deiyai, Kepala Suku Tigi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan 20 kepala kampung serta seluruh masyarakat mendeklarasikan menolak sambil tandatangani surat pernyataan dan petisi di lapangan umum (Lapangan Sepak Bola Waghete) pada Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga  Pj. Bupati Garut dan Yayasan Dewa Dewi Indonesia Bahas Pengembangan Kawasan Talaga Bodas

Jenis Permainan Perjudian dan miras yang ditolak antara lain:

1. Permainan judi jenis King-King;

2. Permainan judi jenis Roleks;

3. Permainan judi jenis Bola Guling/Bola Putar;

4. Permainan judi jenis Dadu;

5. Perdagangan, penyaluran atau pendistribusian, penjual atau pengedar serta mengonsumsi berbagai jenis minuman keras (miras), jenis: Vodka, Bir, Jenifer, Whisky, Drum, Alkohol;

6. Menjual/mengedar, mengonsumsi jenis makanan larangan yaitu: pinang, sirih, kapur.

Setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, subdistributor, pengecer) serta larangan bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan penyakit sosial (Dadu, Rolex, Togel, Sabung Ayam dan King King) dan penjual/pengedar dan mengonsumsi pinang, sirih, kapur di wilayah hukum Distrik Tigi, dan sebagaimana akan dikenakan sanksi rata-rata 100.000.000 (Seratus Juta).

Demikian pernyataan ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.***

Waghete, 28 Maret 2022

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh AgamaSedistrik Tigi Kabupaten Deiyaisurat pernyataan sikap
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jumhur Hidayat: Jangan Sampai Saya Dipaksa Anggota Umumkan Mogok Nasional

Post Selanjutnya

Hari ini, Presidium Nasional JAGA IKN ke KPK Sampaikan Pencegahan dan Monitoring Pendanaan dan Pembangunan IKN

RelatedPosts

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di YLBHI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

13 Maret 2026
YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026
Post Selanjutnya

Hari ini, Presidium Nasional JAGA IKN ke KPK Sampaikan Pencegahan dan Monitoring Pendanaan dan Pembangunan IKN

BKN Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan TA 2022, Ini Info Lengkapnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com