• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pernyataan Sikap, Lembaga DRRC: ‘Hentikan Perubahan Status Cagar Alam Gunung Guntur’

Redaksi oleh Redaksi
8 Maret 2022
di Kabar Terkini, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Lembaga DISASTER RISK REDUCTION CENTRE (DRRC) / Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut membuat pernyataaan sikap atas pemberitaan media online detik.com pada hari Senin 07 Maret 2022 tentang “GUNUNG GUNTUR BAKAL BERUBAH JADI TAMAN WISATA ALAM”.

Demikian disampaikan, Yaman Suryaman, SE., MSi., PhD., Kepala Pusat Pengurangan Risiko Bencana Uniga melalui keterangan tertulisnya yang diterima kabariku.com, Selasa (8/3/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami dari lembaga DRRC/Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut membuat pernyataaan sikap, berdasarkan Undang-Undang mengenai Cagar Alam, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Yaman Suryaman.

RelatedPosts

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

Disebutkannya, Pasal 1 ayat 10 adalah: ‘kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami’.

‘Cagar alam merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 pasal 15 dijelaskan sebagai kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan’.

“Dua pasal ini secara jelas menjelaskan alasan ditetapkannya sebuah kawasan sebagai kawasan cagar alam dan fungsi dari kawasan cagar alam itu sendiri,” jelasnya.

Menurut Yaman, Sebuah kawasan pada dasarnya bisa ditetapkan sebagai kawasan cagar alam karena keadaan alam di kawasan itu memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekositemnya.

“Karena kekhasan itulah kawasan ini perlu dilindungi sehigga kekhasannya bisa awet dan menjadi penyangga sistem kehidupan,” lanjutnya.

Selain itu, pernyataan sikap DRRC, Berdasarka UU No 5 Tahun 1990 Pasal 17 Ayat 1.

Baca Juga  KPK Selesaikan Alih Status Pegawai dan Melantik 18 Pegawai Menjadi ASN

“Didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya,” terangnya.

Ia juga mengatakan, Pasal 19 Ayat 1; bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli (Pasal 19 Ayat 3)

“Jika pasal 1 dan 15 menekankan alasan dan fungsi penetapan sebuah kawasan sebagai kawasan cagar alam, pasal 17 dan 19 menekankan kepada apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di kawasan cagar alam,” bebernya.

Ketua DDRC pun menegaskan, Pelanggaran terhadap pasal 19 bisa berujung pada pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai pasal 40 ayat 1.

“Dengan merujuk pada Undang-Undang tersebut di atas, jelas sekali bahwa Kawasan Cagar Alam adalah kawasan yang tidak boleh diganggu maupun direkayasa dengan alasan apapun,” tandasnya.

DRRC menekankan, Posisi Cagar Alam sebagai zona untuk perlindungan tumbuhan, satwa dan ekosistem-ekosistem di dalamnya jangan sampai terganggu.

Lebih jauh Yaman mengemukakan, Meskipun terdapat Undang-Undang no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, yang memberikan dasar legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan perubahan fungsi kawasan hutan untuk kepentingan optimalisasi fungsi kawasan.

“Tetapi, semestinya belajar dari kawasan yang sudah lebih dulu dirubah fungsinya di Kabupaten Garut ini,” katanya.

Yaman mencontohkan dari Perubahan Fungsi Cagar Alam Gunung Papandayan dan Cagar ALam Kawah Kamojang pada tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SP.042/HUMAS/PP/HMS.3/01/2019 yang merubah status kawasan tersebut menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Pihaknya menyampaikan beberapa poin atas alasan tersebut di atas;

Baca Juga  Penyuap Kabasarnas Ditetapkan Tersangka Setelah Menyerahkan Diri ke KPK

Pertama, Dengan alasan untuk perbaikan kawasan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar maka pemerintah berkeinginan untuk merubah status kawasan tersebut dengan harapan bahwa selain perbaikan lingkungan di kawasan yang tidak bisa di lakukan jika statusnya masih Cagar Alam juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar kawasan dengan pemanfaatan kawasan untuk perekonomian.

“Padahal perlu ditinjau pula berapa banyak masyarakat setempat yang bergantung ekonominya terhadap alam sekitarnya. Jangan sampai investasi dari pengusaha besar justru yang akan diuntungkan,” ujarnya.

Rasionalisasi tersebut terlihat masuk akal dan benar adanya tetapi tidak ada yang dapat menjamin bahwa dengan perubahan status kawasan CA menjadi TWA kawasan hutan akan menjadi lebih baik.

“Kami lebih melihat justru akan memperburuk kondisi kawasan dengan mudahnya masyarakat memanfaatkan kawasan hutan jika tanpa adanya penegakan hukum dan proses monitoring dan evaluasi yang ketat,” jelasnya.

Kedua, Belajar dari perubahan status kawasan CA Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang, belum menunjukan perubahan signifikan dalam mengembalikan fungsi hutan CA sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Banjir dan longsor masih sering terjadi di dua tempat tersebut.

Ketiga, Kepentingan ekonomi jangan menjadi alasan untuk melakukan perubahan fungsi suatu kawasan karena jika tidak disertai dengan penegakan hukum, audit lingkungan, monitoring dan evaluasi maka yang akan terjadi justru akan memperparah keadaan hutan.

“Jika ingin mengembalikan fungsi kawasan CA sebagaimana adanya, sebenarnya tidak perlu melakukan perubahan status kawasan CA tetapi dengan dibiarkan hutan apa adanya tanpa ada campur tangan manusia untuk melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi maka hutan dapat dengan sendirinya memperbaiki keadaan,” jelasnya dalam poin keempat.

Kelima, Bencana banjir dan longsor di kabupaten Garut faktor utamanya karena perubahan fungsi hutan/ alih fungsi lahan di kawasan hulu yang salah satunya adalah kawasan Cagar Alam. Intensitas hujan yang tinggi hanyalah trigger yang dapat mengakibatkan banjir.

Baca Juga  Setelah Sahroni, Rumah Eko Patrio Dijarah Massa Pascademonstrasi di Jakarta

“Jika kondisi hutan masih baik maka banjir dan longsor dapat diminimalisasi tetapi kondisi hari ini bahwa fungsi hutan sebagai zona untuk resapan air dan penyangga sudah mulai hilang karena tegakan sudah berkurang,” kata Yaman.

Penting dilakukan peninjauan kembali, disampaikan pada poin keenam, atas dua kawasan yang telah dirubah statusnya (CA Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang) setelah tiga tahun ini perubahan signifikan apa yang telah berhasil dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi hutan.

“Jangan hanya dilihat dari aspek ekonomi karena seberapa besar pun peningkatan ekonomi yang dihasilkan dari perubahan kawasan tersebut akan menjadi sia-sia jika dampak dari bencana justru akan lebih besar dari apa yang didapatkan,” tuturnya.

Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang didasari atas green economy juga yang berdasarkan dari sustainable development.

“Kami tidak anti terhadap pembangunan, pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan untuk lapangan kerja dan perekonomian daerah bukan alasan untuk legitimasi atas perusakan  kawasan Cagar Alam,” imbuhnya.

Demikian disampaikan dalam pernyataan sikap dari DDRC, dengan harapan perubahan status kawasan Cagar Alam Gunung Guntur, dihentikan.

“Semoga perubahan status kawasan Cagar Alam Gunung Guntur menjadi Taman Wisata Alam sebaiknya dihentikan sebelum audit lingkungan terhadap dua kawasan yang telah lebih dulu dirubah statusnya selesai dilakukan oleh pihak INDEPENDENT yang tidak memiliki kepentingan dan profesional,” tutup Yaman Suryaman, SE., MSi., PhD.***

“There’s no disaster, there’s only bad management” 
Garut, 08 Maret 2022
Kepala Pusat Pengurangan Risiko Bencana Uniga

Red/K.000

Sumber berita: https://www.detik.com/jabar/wisata/d-5971651/gunung-guntur-garut-bakalberubah-jadi-taman-wisata-alam

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Lembaga DISASTER RISK REDUCTION CENTRE (DRRC)Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Situasi Pendemi Membaik, Pemerintah Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Booster

Post Selanjutnya

Menunda Musorkab, Acara Berganti Tagline ‘Musyawarah untuk Menentukan Musorkab KONI Kabupaten Garut’

RelatedPosts

Mentan Amran Sulaiman turun tangan merespons laporan harga beras di Aceh mencapai Rp500 ribu per 15 kg (Antara)

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

3 Desember 2025
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Toba Pulp Lestari membantah tuduhan sebagai penyebab banjir Sumatra dan memaparkan data operasional serta hasil audit lingkungan.(Ist)

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

2 Desember 2025
Luhut tegaskan izin Bandara IMIP bersifat domestik, sementara Kemenhub mencabut izin penerbangan internasionalnya.(Foto:Ist)

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

2 Desember 2025

Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

1 Desember 2025
Bandara IMIP (IST)

Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Langsung di Bandara IMIP

1 Desember 2025
Post Selanjutnya

Menunda Musorkab, Acara Berganti Tagline ‘Musyawarah untuk Menentukan Musorkab KONI Kabupaten Garut'

Polri Pulangkan Delapan Korban Serangan KKB di Distrik Beoga Kabupaten Puncak Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Diskusi JIHN membongkar akar korupsi di Indonesia, menyoroti janji politik, regulasi bermasalah, dan budaya koruptif, serta menyerukan reformasi menyeluruh.(Ist)

Empat Tokoh Bedah Wajah Korupsi Indonesia: Janji Politik, Regulasi dan Budaya yang Tak Kunjung Selesai

3 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025
Mentan Amran Sulaiman turun tangan merespons laporan harga beras di Aceh mencapai Rp500 ribu per 15 kg (Antara)

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

3 Desember 2025
Pelantikan Heryanto sebagai Ketua AMKI Jaya 2025–2030 menegaskan peran penting media konvergensi dalam menghadapi dinamika industri digital.

Heryanto Nahkodai AMKI Jaya, Dorong Media Beradaptasi di Tengah Arus Konvergensi

3 Desember 2025
Perayaan Natal Nasional GMKI 2025 resmi dimulai di Mamasa dengan penyalaan pohon Natal raksasa dan rangkaian kegiatan kolaboratif antara GMKI dan Pemda Mamasa.

GMKI dan Pemda Mamasa Resmi Meluncurkan Penyalaan Pohon Natal Serentak se-Kabupaten

3 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
KBRI Bern menyelenggarakan dialog kebangsaan bertema “Menjadi Diaspora: Antara Pancasila dan Paradigma Global” di Novotel Zürich City West, bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Swiss dan Liechtenstein (PPI SL), Minggu (30/11/2025) (Foto:KBRI Bern)

Diaspora Indonesia di Swiss Tegaskan Komitmen Menjaga Nilai Pancasila

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com