• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pernyataan Sikap, Lembaga DRRC: ‘Hentikan Perubahan Status Cagar Alam Gunung Guntur’

Redaksi oleh Redaksi
8 Maret 2022
di Kabar Terkini, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Lembaga DISASTER RISK REDUCTION CENTRE (DRRC) / Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut membuat pernyataaan sikap atas pemberitaan media online detik.com pada hari Senin 07 Maret 2022 tentang “GUNUNG GUNTUR BAKAL BERUBAH JADI TAMAN WISATA ALAM”.

Demikian disampaikan, Yaman Suryaman, SE., MSi., PhD., Kepala Pusat Pengurangan Risiko Bencana Uniga melalui keterangan tertulisnya yang diterima kabariku.com, Selasa (8/3/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami dari lembaga DRRC/Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut membuat pernyataaan sikap, berdasarkan Undang-Undang mengenai Cagar Alam, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Yaman Suryaman.

RelatedPosts

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

Disebutkannya, Pasal 1 ayat 10 adalah: ‘kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami’.

‘Cagar alam merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 pasal 15 dijelaskan sebagai kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan’.

“Dua pasal ini secara jelas menjelaskan alasan ditetapkannya sebuah kawasan sebagai kawasan cagar alam dan fungsi dari kawasan cagar alam itu sendiri,” jelasnya.

Menurut Yaman, Sebuah kawasan pada dasarnya bisa ditetapkan sebagai kawasan cagar alam karena keadaan alam di kawasan itu memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekositemnya.

“Karena kekhasan itulah kawasan ini perlu dilindungi sehigga kekhasannya bisa awet dan menjadi penyangga sistem kehidupan,” lanjutnya.

Selain itu, pernyataan sikap DRRC, Berdasarka UU No 5 Tahun 1990 Pasal 17 Ayat 1.

“Didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya,” terangnya.

Baca Juga  MBG, SIAGA 98: Monitoring KPK dan Libatkan Komite Sekolah

Ia juga mengatakan, Pasal 19 Ayat 1; bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli (Pasal 19 Ayat 3)

“Jika pasal 1 dan 15 menekankan alasan dan fungsi penetapan sebuah kawasan sebagai kawasan cagar alam, pasal 17 dan 19 menekankan kepada apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di kawasan cagar alam,” bebernya.

Ketua DDRC pun menegaskan, Pelanggaran terhadap pasal 19 bisa berujung pada pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai pasal 40 ayat 1.

“Dengan merujuk pada Undang-Undang tersebut di atas, jelas sekali bahwa Kawasan Cagar Alam adalah kawasan yang tidak boleh diganggu maupun direkayasa dengan alasan apapun,” tandasnya.

DRRC menekankan, Posisi Cagar Alam sebagai zona untuk perlindungan tumbuhan, satwa dan ekosistem-ekosistem di dalamnya jangan sampai terganggu.

Lebih jauh Yaman mengemukakan, Meskipun terdapat Undang-Undang no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, yang memberikan dasar legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan perubahan fungsi kawasan hutan untuk kepentingan optimalisasi fungsi kawasan.

“Tetapi, semestinya belajar dari kawasan yang sudah lebih dulu dirubah fungsinya di Kabupaten Garut ini,” katanya.

Yaman mencontohkan dari Perubahan Fungsi Cagar Alam Gunung Papandayan dan Cagar ALam Kawah Kamojang pada tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SP.042/HUMAS/PP/HMS.3/01/2019 yang merubah status kawasan tersebut menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Pihaknya menyampaikan beberapa poin atas alasan tersebut di atas;

Baca Juga  SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

Pertama, Dengan alasan untuk perbaikan kawasan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar maka pemerintah berkeinginan untuk merubah status kawasan tersebut dengan harapan bahwa selain perbaikan lingkungan di kawasan yang tidak bisa di lakukan jika statusnya masih Cagar Alam juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar kawasan dengan pemanfaatan kawasan untuk perekonomian.

“Padahal perlu ditinjau pula berapa banyak masyarakat setempat yang bergantung ekonominya terhadap alam sekitarnya. Jangan sampai investasi dari pengusaha besar justru yang akan diuntungkan,” ujarnya.

Rasionalisasi tersebut terlihat masuk akal dan benar adanya tetapi tidak ada yang dapat menjamin bahwa dengan perubahan status kawasan CA menjadi TWA kawasan hutan akan menjadi lebih baik.

“Kami lebih melihat justru akan memperburuk kondisi kawasan dengan mudahnya masyarakat memanfaatkan kawasan hutan jika tanpa adanya penegakan hukum dan proses monitoring dan evaluasi yang ketat,” jelasnya.

Kedua, Belajar dari perubahan status kawasan CA Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang, belum menunjukan perubahan signifikan dalam mengembalikan fungsi hutan CA sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Banjir dan longsor masih sering terjadi di dua tempat tersebut.

Ketiga, Kepentingan ekonomi jangan menjadi alasan untuk melakukan perubahan fungsi suatu kawasan karena jika tidak disertai dengan penegakan hukum, audit lingkungan, monitoring dan evaluasi maka yang akan terjadi justru akan memperparah keadaan hutan.

“Jika ingin mengembalikan fungsi kawasan CA sebagaimana adanya, sebenarnya tidak perlu melakukan perubahan status kawasan CA tetapi dengan dibiarkan hutan apa adanya tanpa ada campur tangan manusia untuk melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi maka hutan dapat dengan sendirinya memperbaiki keadaan,” jelasnya dalam poin keempat.

Kelima, Bencana banjir dan longsor di kabupaten Garut faktor utamanya karena perubahan fungsi hutan/ alih fungsi lahan di kawasan hulu yang salah satunya adalah kawasan Cagar Alam. Intensitas hujan yang tinggi hanyalah trigger yang dapat mengakibatkan banjir.

Baca Juga  SIAGA 98 Dukung Presiden Jokowi Soal Hilirisasi Pertambangan, Hasanuddin: Uni Eropa dan IMF Berwatak Kolonialis

“Jika kondisi hutan masih baik maka banjir dan longsor dapat diminimalisasi tetapi kondisi hari ini bahwa fungsi hutan sebagai zona untuk resapan air dan penyangga sudah mulai hilang karena tegakan sudah berkurang,” kata Yaman.

Penting dilakukan peninjauan kembali, disampaikan pada poin keenam, atas dua kawasan yang telah dirubah statusnya (CA Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang) setelah tiga tahun ini perubahan signifikan apa yang telah berhasil dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi hutan.

“Jangan hanya dilihat dari aspek ekonomi karena seberapa besar pun peningkatan ekonomi yang dihasilkan dari perubahan kawasan tersebut akan menjadi sia-sia jika dampak dari bencana justru akan lebih besar dari apa yang didapatkan,” tuturnya.

Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang didasari atas green economy juga yang berdasarkan dari sustainable development.

“Kami tidak anti terhadap pembangunan, pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan untuk lapangan kerja dan perekonomian daerah bukan alasan untuk legitimasi atas perusakan  kawasan Cagar Alam,” imbuhnya.

Demikian disampaikan dalam pernyataan sikap dari DDRC, dengan harapan perubahan status kawasan Cagar Alam Gunung Guntur, dihentikan.

“Semoga perubahan status kawasan Cagar Alam Gunung Guntur menjadi Taman Wisata Alam sebaiknya dihentikan sebelum audit lingkungan terhadap dua kawasan yang telah lebih dulu dirubah statusnya selesai dilakukan oleh pihak INDEPENDENT yang tidak memiliki kepentingan dan profesional,” tutup Yaman Suryaman, SE., MSi., PhD.***

“There’s no disaster, there’s only bad management” 
Garut, 08 Maret 2022
Kepala Pusat Pengurangan Risiko Bencana Uniga

Red/K.000

Sumber berita: https://www.detik.com/jabar/wisata/d-5971651/gunung-guntur-garut-bakalberubah-jadi-taman-wisata-alam

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Lembaga DISASTER RISK REDUCTION CENTRE (DRRC)Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Situasi Pendemi Membaik, Pemerintah Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Booster

Post Selanjutnya

Menunda Musorkab, Acara Berganti Tagline ‘Musyawarah untuk Menentukan Musorkab KONI Kabupaten Garut’

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Kawah Kareta di Dusun Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung (dok Kabariku)

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

6 Januari 2026

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025
Post Selanjutnya

Menunda Musorkab, Acara Berganti Tagline ‘Musyawarah untuk Menentukan Musorkab KONI Kabupaten Garut'

Polri Pulangkan Delapan Korban Serangan KKB di Distrik Beoga Kabupaten Puncak Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo pimpin ratas bersama Menteri di Hambalang, Minggu (11/1/2025) (dok. Instagram Sekretariat Kabinet)

Ratas di Hambalang, Seskab Teddy: Revitalisasi Industri Garmen hingga Chip Nasional

12 Januari 2026
Cesar Meylan Pelatih Fisik baru Timnas

PSSI Tunjuk Cesar Meylan sebagai Asisten Pelatih Fisik Timnas Indonesia

12 Januari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang membahas penguatan transformasi industri di sektor tekstil hingga chip otomotif di kediamannya kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026). (ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet)

Prabowo Matangkan Transformasi Industri Nasional dari Tekstil hingga Chip Otomotif

12 Januari 2026
Konferensi pers penetapan 5 orang tersangka dari 8 orang tertangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026)

OTT KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak Tambang Modus “All In”

12 Januari 2026
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com