• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pernyataan Sikap, Lembaga DRRC: ‘Hentikan Perubahan Status Cagar Alam Gunung Guntur’

Redaksi oleh Redaksi
8 Maret 2022
di Kabar Terkini, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Lembaga DISASTER RISK REDUCTION CENTRE (DRRC) / Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut membuat pernyataaan sikap atas pemberitaan media online detik.com pada hari Senin 07 Maret 2022 tentang “GUNUNG GUNTUR BAKAL BERUBAH JADI TAMAN WISATA ALAM”.

Demikian disampaikan, Yaman Suryaman, SE., MSi., PhD., Kepala Pusat Pengurangan Risiko Bencana Uniga melalui keterangan tertulisnya yang diterima kabariku.com, Selasa (8/3/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami dari lembaga DRRC/Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut membuat pernyataaan sikap, berdasarkan Undang-Undang mengenai Cagar Alam, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” kata Yaman Suryaman.

RelatedPosts

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

Disebutkannya, Pasal 1 ayat 10 adalah: ‘kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami’.

‘Cagar alam merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 pasal 15 dijelaskan sebagai kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan’.

“Dua pasal ini secara jelas menjelaskan alasan ditetapkannya sebuah kawasan sebagai kawasan cagar alam dan fungsi dari kawasan cagar alam itu sendiri,” jelasnya.

Menurut Yaman, Sebuah kawasan pada dasarnya bisa ditetapkan sebagai kawasan cagar alam karena keadaan alam di kawasan itu memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekositemnya.

“Karena kekhasan itulah kawasan ini perlu dilindungi sehigga kekhasannya bisa awet dan menjadi penyangga sistem kehidupan,” lanjutnya.

Selain itu, pernyataan sikap DRRC, Berdasarka UU No 5 Tahun 1990 Pasal 17 Ayat 1.

Baca Juga  PPATK Bekukan 28 Ribu Rekening Dormant Terkait Judi Online dan Kejahatan Finansial

“Didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya,” terangnya.

Ia juga mengatakan, Pasal 19 Ayat 1; bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli (Pasal 19 Ayat 3)

“Jika pasal 1 dan 15 menekankan alasan dan fungsi penetapan sebuah kawasan sebagai kawasan cagar alam, pasal 17 dan 19 menekankan kepada apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di kawasan cagar alam,” bebernya.

Ketua DDRC pun menegaskan, Pelanggaran terhadap pasal 19 bisa berujung pada pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai pasal 40 ayat 1.

“Dengan merujuk pada Undang-Undang tersebut di atas, jelas sekali bahwa Kawasan Cagar Alam adalah kawasan yang tidak boleh diganggu maupun direkayasa dengan alasan apapun,” tandasnya.

DRRC menekankan, Posisi Cagar Alam sebagai zona untuk perlindungan tumbuhan, satwa dan ekosistem-ekosistem di dalamnya jangan sampai terganggu.

Lebih jauh Yaman mengemukakan, Meskipun terdapat Undang-Undang no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, yang memberikan dasar legitimasi bagi pemerintah untuk melakukan perubahan fungsi kawasan hutan untuk kepentingan optimalisasi fungsi kawasan.

“Tetapi, semestinya belajar dari kawasan yang sudah lebih dulu dirubah fungsinya di Kabupaten Garut ini,” katanya.

Yaman mencontohkan dari Perubahan Fungsi Cagar Alam Gunung Papandayan dan Cagar ALam Kawah Kamojang pada tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SP.042/HUMAS/PP/HMS.3/01/2019 yang merubah status kawasan tersebut menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Pihaknya menyampaikan beberapa poin atas alasan tersebut di atas;

Baca Juga  Dugaan Perlakuan Diskriminatif Terhadap Anggota PPS, Budi Rahadian & Rekan Layangkan Permohonan Klarifikasi dan Somasi ke KPUD Kabupaten Garut

Pertama, Dengan alasan untuk perbaikan kawasan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar maka pemerintah berkeinginan untuk merubah status kawasan tersebut dengan harapan bahwa selain perbaikan lingkungan di kawasan yang tidak bisa di lakukan jika statusnya masih Cagar Alam juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar kawasan dengan pemanfaatan kawasan untuk perekonomian.

“Padahal perlu ditinjau pula berapa banyak masyarakat setempat yang bergantung ekonominya terhadap alam sekitarnya. Jangan sampai investasi dari pengusaha besar justru yang akan diuntungkan,” ujarnya.

Rasionalisasi tersebut terlihat masuk akal dan benar adanya tetapi tidak ada yang dapat menjamin bahwa dengan perubahan status kawasan CA menjadi TWA kawasan hutan akan menjadi lebih baik.

“Kami lebih melihat justru akan memperburuk kondisi kawasan dengan mudahnya masyarakat memanfaatkan kawasan hutan jika tanpa adanya penegakan hukum dan proses monitoring dan evaluasi yang ketat,” jelasnya.

Kedua, Belajar dari perubahan status kawasan CA Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang, belum menunjukan perubahan signifikan dalam mengembalikan fungsi hutan CA sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Banjir dan longsor masih sering terjadi di dua tempat tersebut.

Ketiga, Kepentingan ekonomi jangan menjadi alasan untuk melakukan perubahan fungsi suatu kawasan karena jika tidak disertai dengan penegakan hukum, audit lingkungan, monitoring dan evaluasi maka yang akan terjadi justru akan memperparah keadaan hutan.

“Jika ingin mengembalikan fungsi kawasan CA sebagaimana adanya, sebenarnya tidak perlu melakukan perubahan status kawasan CA tetapi dengan dibiarkan hutan apa adanya tanpa ada campur tangan manusia untuk melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi maka hutan dapat dengan sendirinya memperbaiki keadaan,” jelasnya dalam poin keempat.

Kelima, Bencana banjir dan longsor di kabupaten Garut faktor utamanya karena perubahan fungsi hutan/ alih fungsi lahan di kawasan hulu yang salah satunya adalah kawasan Cagar Alam. Intensitas hujan yang tinggi hanyalah trigger yang dapat mengakibatkan banjir.

Baca Juga  Repdem Papua Barat: Stop Perkosa Konstitusi, Masa Jabatan Kepala Daerah Hanya Batas Lima Tahun

“Jika kondisi hutan masih baik maka banjir dan longsor dapat diminimalisasi tetapi kondisi hari ini bahwa fungsi hutan sebagai zona untuk resapan air dan penyangga sudah mulai hilang karena tegakan sudah berkurang,” kata Yaman.

Penting dilakukan peninjauan kembali, disampaikan pada poin keenam, atas dua kawasan yang telah dirubah statusnya (CA Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang) setelah tiga tahun ini perubahan signifikan apa yang telah berhasil dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi hutan.

“Jangan hanya dilihat dari aspek ekonomi karena seberapa besar pun peningkatan ekonomi yang dihasilkan dari perubahan kawasan tersebut akan menjadi sia-sia jika dampak dari bencana justru akan lebih besar dari apa yang didapatkan,” tuturnya.

Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang didasari atas green economy juga yang berdasarkan dari sustainable development.

“Kami tidak anti terhadap pembangunan, pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan untuk lapangan kerja dan perekonomian daerah bukan alasan untuk legitimasi atas perusakan  kawasan Cagar Alam,” imbuhnya.

Demikian disampaikan dalam pernyataan sikap dari DDRC, dengan harapan perubahan status kawasan Cagar Alam Gunung Guntur, dihentikan.

“Semoga perubahan status kawasan Cagar Alam Gunung Guntur menjadi Taman Wisata Alam sebaiknya dihentikan sebelum audit lingkungan terhadap dua kawasan yang telah lebih dulu dirubah statusnya selesai dilakukan oleh pihak INDEPENDENT yang tidak memiliki kepentingan dan profesional,” tutup Yaman Suryaman, SE., MSi., PhD.***

“There’s no disaster, there’s only bad management” 
Garut, 08 Maret 2022
Kepala Pusat Pengurangan Risiko Bencana Uniga

Red/K.000

Sumber berita: https://www.detik.com/jabar/wisata/d-5971651/gunung-guntur-garut-bakalberubah-jadi-taman-wisata-alam

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Lembaga DISASTER RISK REDUCTION CENTRE (DRRC)Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Situasi Pendemi Membaik, Pemerintah Imbau Masyarakat Segera Vaksinasi Booster

Post Selanjutnya

Menunda Musorkab, Acara Berganti Tagline ‘Musyawarah untuk Menentukan Musorkab KONI Kabupaten Garut’

RelatedPosts

Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

5 Februari 2026
Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026
Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

3 Februari 2026

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

3 Februari 2026
Post Selanjutnya

Menunda Musorkab, Acara Berganti Tagline ‘Musyawarah untuk Menentukan Musorkab KONI Kabupaten Garut'

Polri Pulangkan Delapan Korban Serangan KKB di Distrik Beoga Kabupaten Puncak Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi saat foto bersama Rakernas perdana di Jakarta, Senin (9/2/2026).(Foto: Kabariku/Bemby)

Rakernas Perdana, Haidar Alwi Institute Tegaskan Dukungan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 Februari 2026

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD, Diskusi Sejumlah Isu Strategis

9 Februari 2026

Rapim TNI-Polri, Mensesneg: Arahan Presiden Perkuat Soliditas dan Integritas Institusi

9 Februari 2026

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur beri solusi bencana hidrometeorologi

Disperkim Cianjur Berhasil Optimalkan Anggaran Rp156 Miliar ke Pembangunan Infrastruktur

9 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com