• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Pemantapan Pendamping Program Perhutanan Sosial Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
20 Maret 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Perlindungan hutan terus diperketat untuk menjaga kesinambungan produksinya, karenanya Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah No.23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya terkait dengan pengelolaan perhutanan sosial.

Penguatan Kelompok Pendamping Perhutanan Sosial kabupaten Garut dilaksanakan pada Sabtu, 19 Maret 2022 bertempat di kantor LBH Padjajaran, Ruko Diamond Dreamland Tarogong, kabupaten Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Proyek ini merupakan suatu program nasional untuk pemerataan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan melalui 3 pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Menurut Koordinator Forum Pendamping Program Perhutanan Sosial, M. Yayan S, Pendampingan Perhutanan Sosial merupakan kegiatan yang dilakukan bersama masyarakat secara continue untuk pengelolaan hutan lestari.

“Pendampingan ini dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat,” kata Yayan.

Tujuannya, Yayan menjelaskan, nantinya masyarakat mampu mengorganisasikan dirinya maupun kelompoknya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, pemodalan dan sumber daya lainnya.

“Ini merupakan upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” paparnya.

Lebih jauh Koordinator Forum Pendamping Program Perhutanan Sosial kabupaten Garut ini menjelaskan, bahwa strategi utama Perhutanan Sosial meliputi dua hal, yakni;
1. Pemberian Akses Kelola Program Perhutanan Sosial, dan
2. Peningkatan kapasitas Usaha Pogram Perhutanan Sosial.

“Oleh karena itu diperlukan program pendampingan, melalui penguatan kapasitas kelembagaan. Khususnya pembekalan dalam upaya peningkatan kapasitas kelola Kawasan dan pemantaanya,” kata Yayan.

Pendampingan Perhutanan Sosial, menurut Yayan merupakan kegiatan yang dilakukan bersama masyarakat secara continue untuk pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.

Baca Juga  Pengadaan Ambulance Gratis Layanan Kesehatan Prima Bagi Warga Karyasari

“Sehingga masyarakat mampu mengorganisasikan dirinya maupun kelompoknya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, pemodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” tandasnya.

Adapun yang menjadi prinsip Pendampingan Perhutanan Sosial yang perlu diperhatikan, yaitu;
1. kesetaraan dan kesejajaran,
2. Saling melengkapi,
3. Transparan,
4. Akuntabel,
5. Tidak Diskriminatif,
6. Partisipatif,
7. Keterbukaan,
8. Demokratisasi,
9. Kejelasan hak dan kewajiban, dan
10. Mendorong kemandirian, serta
11. Prinsip Berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Windan Jatnika, SE., S.H., selaku Advokat LBH Padjajarn menjelaskan terkait Aspek Hukum Perhutanan Sosial.

Berpedoman pada, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang 1945 :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Adapun yang menjadi ketentuan mengenai pelaksanaan Perhutanan Sosial diatur dalam Pasal 203-247 PP No 23 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Kehutanan, dan Permen LH Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Sementara itu, Cepi Firmansyah sebagai pemandu diskusi menyampaikan, tentang;
-Latar belakang hutan desa ‘Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari’.
-Fasilitas Hutan Kemasyarakatan.

Salah satu bentuk skema Perhutanan Sosial adalah Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Persetujuan Pengelolaan HTR merupakan akses legal untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi.

“Program ini diberikan oleh pemerintah kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan,” jelasnya.

Disebutkan dalam Buku Saku Fasilitas HTR, Masyarakat berhak dan mampu mengelola kawasan hutan apabila diberi kesempatan melalui Persetujuan Pengelolaan H TR.

Baca Juga  Sigap! Pihak Perusahaan Cepat Tanggap Ketika Warga Laporkan TPT Ambruk

Tujuan pemberian Persetujuan Pengelolaan HTR untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya sehingga dapat mengoptimalisasi pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi.

Perhutanan Sosial ini diharapkan bisa memberikan status hukum yang legal dan sah kepada masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan secara langsung dengan prinsip padat karya.***

Red/K.101
Tags: Hutan Tanaman Rakyatkabupaten garutPenguatan Kelompok Pendamping Perhutanan Sosial
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolri Sigit Tinjau 91 Command Center Pastikan Keamanan Event Internasional Bali

Post Selanjutnya

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Gelar Pendidikan Kader Pratama Angkatan ke 4

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Gelar Pendidikan Kader Pratama Angkatan ke 4

Respon Cepat H. Abdur Rahman Anggota DPRD Indramayu Fraksi PDI Perjuangan Ajak Dok-Maru Tangani Anak Sakit Selama 7 Tahun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Yuda Puja Turnawan Soroti Janda Rentan yang Belum Mendapat PKH dan Sembako Reguler

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

STN Jabar Desak Pemerintah Batalkan Pembangunan Yonif TP 322 di Atas Lahan Kelola Warga Mekargalih

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

8 Agustus 2026

DPD RI Hadirkan Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com