GARUT, Kabariku- Perlindungan hutan terus diperketat untuk menjaga kesinambungan produksinya, karenanya Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah No.23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya terkait dengan pengelolaan perhutanan sosial.
Penguatan Kelompok Pendamping Perhutanan Sosial kabupaten Garut dilaksanakan pada Sabtu, 19 Maret 2022 bertempat di kantor LBH Padjajaran, Ruko Diamond Dreamland Tarogong, kabupaten Garut.
Proyek ini merupakan suatu program nasional untuk pemerataan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan melalui 3 pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.
Menurut Koordinator Forum Pendamping Program Perhutanan Sosial, M. Yayan S, Pendampingan Perhutanan Sosial merupakan kegiatan yang dilakukan bersama masyarakat secara continue untuk pengelolaan hutan lestari.
“Pendampingan ini dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat,” kata Yayan.
Tujuannya, Yayan menjelaskan, nantinya masyarakat mampu mengorganisasikan dirinya maupun kelompoknya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, pemodalan dan sumber daya lainnya.
“Ini merupakan upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” paparnya.
Lebih jauh Koordinator Forum Pendamping Program Perhutanan Sosial kabupaten Garut ini menjelaskan, bahwa strategi utama Perhutanan Sosial meliputi dua hal, yakni;
1. Pemberian Akses Kelola Program Perhutanan Sosial, dan
2. Peningkatan kapasitas Usaha Pogram Perhutanan Sosial.
“Oleh karena itu diperlukan program pendampingan, melalui penguatan kapasitas kelembagaan. Khususnya pembekalan dalam upaya peningkatan kapasitas kelola Kawasan dan pemantaanya,” kata Yayan.
Pendampingan Perhutanan Sosial, menurut Yayan merupakan kegiatan yang dilakukan bersama masyarakat secara continue untuk pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.
“Sehingga masyarakat mampu mengorganisasikan dirinya maupun kelompoknya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, pemodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” tandasnya.
Adapun yang menjadi prinsip Pendampingan Perhutanan Sosial yang perlu diperhatikan, yaitu;
1. kesetaraan dan kesejajaran,
2. Saling melengkapi,
3. Transparan,
4. Akuntabel,
5. Tidak Diskriminatif,
6. Partisipatif,
7. Keterbukaan,
8. Demokratisasi,
9. Kejelasan hak dan kewajiban, dan
10. Mendorong kemandirian, serta
11. Prinsip Berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Windan Jatnika, SE., S.H., selaku Advokat LBH Padjajarn menjelaskan terkait Aspek Hukum Perhutanan Sosial.
Berpedoman pada, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang 1945 :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Adapun yang menjadi ketentuan mengenai pelaksanaan Perhutanan Sosial diatur dalam Pasal 203-247 PP No 23 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Kehutanan, dan Permen LH Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Sementara itu, Cepi Firmansyah sebagai pemandu diskusi menyampaikan, tentang;
-Latar belakang hutan desa ‘Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari’.
-Fasilitas Hutan Kemasyarakatan.
Salah satu bentuk skema Perhutanan Sosial adalah Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Persetujuan Pengelolaan HTR merupakan akses legal untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi.
“Program ini diberikan oleh pemerintah kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan,” jelasnya.
Disebutkan dalam Buku Saku Fasilitas HTR, Masyarakat berhak dan mampu mengelola kawasan hutan apabila diberi kesempatan melalui Persetujuan Pengelolaan H TR.
Tujuan pemberian Persetujuan Pengelolaan HTR untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya sehingga dapat mengoptimalisasi pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi.
Perhutanan Sosial ini diharapkan bisa memberikan status hukum yang legal dan sah kepada masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan secara langsung dengan prinsip padat karya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post