• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

DIM RUU TPKS Rampung Disusun, Wamenkumham: “Saya Berani Jamin 100 Persen Tidak Akan Terjadi Overlapping”

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kerja kolektif dan kolaboratif banyak stakeholders, Pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). RUU TPKS secara resmi telah disahkan sebagai hak inisiatif DPR saat sidang paripurna awal 2022.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Dra. Jaleswari Pramodhawardani, M.Hum., dalam konperensi pers, menyampaikan seluruh komponen pemerintah, bahu-membahu berkolaborasi mengawal seluruh proses penyusunan DIM, sehingga cepatnya proses penyususan DIM bisa diperoleh sesuai target.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal, mengingat proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak 2016 dan telah dilakukan percepatan pada 2021,” kata Deputi V KSP, di Jakarta dikutip Minggu (12/2/2022).

RelatedPosts

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

Ia menambahkan, Kantor Staf Presiden pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas) yang dikomandoi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan berkeanggotaan perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Gugus Tugas itu, dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini, terjadi kedaruratan kekerasan seksual,” Jaleswari Pramodhawardani menambahkan.

Menurutnya, sejak Gugus Tugas dibentuk, DPR telah menetapkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022 dan mengirim RUU TPKS, serta naskah akademik kepada Pemerintah pada 26 Januari 2022.

Baca Juga  "Kejaksaan Peduli" Lepas 14 Bus Mudik Gratis: Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

“Nah saat ini DIM Pemerintah sudah rampung. Hal tersebut tidak lepas dari upaya kerja keras dan komunikasi oleh Gugus Tugas yang menghasilkan terobosan,” ungkap Jaleswari.

Sebelumnya diketahui, dalam proses penyusunan DIM, pemerintah telah mengadakan rangkaian konsultasi publik yang melibatkan seluruh pihak mulai dari masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga negara terkait, bahkan hingga dengan cabang kekuasaan yudikatif.

“Kami (tim pemerintah) dalam melakukan konsinyering yang tadi disampaikan oleh Bapak Wamenkumham selama enam kali itu, kami tidak saja melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sipil dan akademisi, tapi juga kami melakukan penjaringan aspirasi dengan semua cabang kekuasaan, mulai dari kementerian lembaga terkait di internal pemerintah, dengan Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan lembaga-lembaga negara lainnya,” jelas Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani menutup.

Sebelumnya, Wamenkumham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., menuturkan pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama.

“Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat,” tuturnya.

Sebenarnya, menurut Wamenkumham, pemerintah mempunyai waktu dua bulan setelah menerima RUU TPKS dan nasakah akademik namun DIM Pemerintah sudah rampung, namun dengan terobosan tim bisa mempercepat

Berkaitan dengan DIM, Wamenkumham menambahkan bahwa dalam DIM pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

“Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,” ungkap Wamenkumham.

Baca Juga  Pemkab Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari Kedepan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Wamenkumham memastikan, pasal-pasal yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), tidak akan tumpang tindih dengan peraturan dalam Undang-Undang yang telah ada.

“Saya berani menjamin 100 persen tidak akan terjadi overlapping, tidak akan terjadi tumpang tindih dengan Undang-undang yang existing,” kata Wamenkumham Edward.

RUU TPKS, lanjutnya, memuat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang yang telah ada, seperti Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Edward menegaskan, dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pemerintah menyusunnya dengan seksama dan sangat teliti.

“Jadi kami menyandingkan apa yang sudah diatur dalam RUU KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Itu tidak akan diatur di dalam Undang-undang ini,” ujar Wamenkumham.

Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU TPKS telah selesai. Total DIM yang disusun oleh pemerintah itu terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.

Sementara itu, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, SE., M.Si., berbagai terobosan yang cukup signifikan adalah akan adanya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual.“Hal tersebut menjadi arahan Presiden langsung dari rapat terbatas,” ungkap Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, juga menyampaikan bahwa arahan Mendagri agar pihaknya memberi dukungan yang penuh terhadap isu itu.

“Penanganan kekerasan perempuan dan anak kami minta agar diprioritaskan oleh daerah baik dari segi program ataupun anggaran,” katanya.

Baca Juga  SDR Sebut Pileg Proporsional Terbuka Sistem Barbar

Sumber: infopublik.id/ KSP/Kemen PPPA

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKSDeputi V Kantor Staf PresidenKemenkumhamKemenPPPA
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

JHT Baru Bisa Dicairkan Ketika Pekerja Berusia 56 Tahun. Berikut Aturannya

Post Selanjutnya

FPLP Dorong Anggota Dewan dan APH Tindak Tegas Galian C Ilegal Beserta Stone Crusher Pakenjeng Garut

RelatedPosts

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

FPLP Dorong Anggota Dewan dan APH Tindak Tegas Galian C Ilegal Beserta Stone Crusher Pakenjeng Garut

Wabup Garut dr. Helmi Budiman: "Saat Ini Kasus Aktif di Garut Menyentuh Angka 400"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com