• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Peradilan Sesat dan Penuh Rekayasa: 11 Kejanggalan Kasus Pembacokan dan Pembunuhan Advokat Jurkani

Redaksi oleh Redaksi
12 Januari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tidak terasa telah lebih dari 2 (dua) bulan, Advokat Jurkani pergi dan beristirahat selama-lamanya. Beliau pada akhirnya merenggang nyawa akibat pembacokan yang diduga kuat dilakukan oleh kaki tangan mafioso pelaku tambang illegal di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Peliknya, sejak awal penanganan kasus tersebut hingga perkara bergulir di persidangan, kejanggalan demi kejanggalan terus terungkap. Untuk itu, Tim Advokasi perJUangan Rakyat KAlimantan selatan melawaN oligarkI disingkat Tim Advokasi JURKANI menyampaikan 11 (sebelas) Kejanggalan Pembacokan dan Pembunuhan Advokat Jurkani. Jakarta-Banjarmasin, Rabu (12/1/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama, Para Pembacok didalihkan sedang mabuk saat melakukan aksinya.

RelatedPosts

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

“Dalih tersebut terbantahkan oleh Komnas HAM secara resmi menduga kuat bahwa Advokat Jurkani sudah menjadi target pembacokan. Senada dengan itu, saksi-saksi menuturkan Para Pembacok sama sekali tidak mabuk, tidak berbau alkohol, dan normal saat di-BAP,” Febri Diansyah, anggota Tim Advokasi JURKANI menejaskan.

Selanjutnya, didalihkan bahwa Advokat Jurkani menghadang mobil Para Pembacok. Kondisi faktualnya, Para Pembacok mencegat mobil yang dikendarai Advokat Jurkani sebanyak 2 (dua) kali, dan meneriakkan perkataan rasial kepada almarhum.

Ketiga, atas pembacokan dan pembunuhan tersebut, hanya ditetapkan 4 (empat) tersangka.

Dari temuan Komnas HAM dan keterangan saksi-saksi di persidangan, Advokat Jurkani dikepung puluhan orang yang masing-masing menggenggam parang. Kemudian, Komnas HAM menyampaikan juga bahwa Para Terduga Pelaku berupaya menghilangkan barang bukti.

Kelima, kepolisian mengklaim tidak menemukan indikasi keterkaitan pembacokan Advokat Jurkani dengan tambang ilegal.

Kesimpulan tersebut cenderung prematur sebab peristiwa sebelum pembacokan nyata-nyata adalah adu argumen antara Advokat Jurkani dengan terduga penambang ilegal. Selain itu, almarhum sejak beberapa bulan terakhir giat mengadukan tambang ilegal di atas kepada berbagai instansi pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga  Prabowo Kenalkan “Serakahnomics”: Musuh Baru Ekonomi Kerakyatan dan Akar Masalah Beras Oplosan

Keenam, kepolisian dinilai gagal mengungkap motif di balik pembacokan dan pembunuhan sebab sejumlah fakta Komnas HAM dan keterangan saksi sangat kontras dengan keterangan kepolisian.

Namun, hingga pelimpahan ke kejaksaan, rekonstruksi di TKP tidak kunjung dilakukan oleh kepolisian setempat.

Ketujuh, kepolisian setempat hanya terpaku pada pengakuan Para Pembacok (pelaku lapangan). Dari rentetan fakta-fakta sebelumnya, tidak sulit untuk memastikan bahwa ada sosok godfather (Pelaku Intelektual) yang menyusun skenario dan memikirkan cara berkelit, guna mengkamuflase kebenaran.

Kedelapan, Febri juga menyatakan dakwaan menurunkan bobot perbuatan Para Pembacok yang hanya mendakwakan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Tindakan Para Pembacok sarat dengan perencanaan yang disiapkan secara matang. Misalnya, Korban dicegat sebanyak 2 (dua) kali, lalu dikepung puluhan orang yang membawa sajam, dan akhirnya dibacok hingga tangan almarhum nyaris putus,” tutur Juru Bicara KPK 2016-2020 ini.

Kesembilan, ada upaya untuk mengklaim penanganan pembacokan dan pembunuhan Advokat Jurkani telah benar.

Namun, Komnas HAM justru meminta kepolisian untuk bekerja secara profesional, serius, dan akuntabel atas pengungkapan tragedi ini. Di sisi lain, Majelis Hakim PN Batulicin menganjurkan kepada para saksi untuk melaporkan kejanggalan kepada atasan penyidik bahkan Kapolri.

Sebagai informasi tambahan, sebelum anjuran Majelis Hakim, Tim Advokasi JURKANI telah memohon kepada Bareskrim untuk mengambil alih penanganan kasus di atas, namun demikian, permohonan dimaksud tidak ditindaklanjuti lantaran klaim di atas.

Kesepuluh, PN Batulicin menginformasikan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, padahal perkara bahkan sudah disidangkan.

Denny Indrayana, yang juga anggota Tim Advokasi JURKANI menyampaikan bahwa PN Batulicin melalui Surat tanggal 20 Desember 2021, mengatakan perkara belum dilimpahkan oleh ke PN Batulicin.

“Jawaban dalam surat dimaksud tidak sesuai dengan faktanya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Batulicin), tertera dengan jelas pelimpahan dari Kejari Batulicin telah diterima pada tanggal 14 Desember 2021 serta teregister pada tanggal 15 Desember 2021. Lebih janggal lagi karena pada 20 Desember 2021—bersamaan dengan tanggal surat di atas, perkara sudah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,”  terang Guru Besar HTN ini.

Baca Juga  Dua Puluh Lima Tahun Reformasi Menggugat Kepemimpinan Manipulatif Model Jokowi

Kesebelas, persidangan ditutup-tutupi dan tidak terbuka untuk umum.

Denny menerangkan bahwa ketika rekan tim advokasi hendak menyaksikan pemeriksaan saksi dalam ruang persidangan di PN Batulicin, ia justru diminta keluar. Padahal sesuai asas peradilan, persidangan wajib terbuka untuk umum.

“Persidangan tidak boleh gelap, karena potensi kesesatan muncul di ruang-ruang gelap, termasuk sidang yang tidak bisa disaksikan public,” sambung Wamenkumham 2011-2014 ini.

“Atas 11 (sebelas) kejanggalan kasus ini, Tim Advokasi JURKANI mengajak seluruh masyarakat yang mendambakan kejujuran, keadilan, dan kepatutan dalam penegakan hukum, turut padu mengawasi kasus pembacokan dan pembunuhan Advokat Jurkani, hingga kebenaran dan keadilan yang hakiki betul-betul terwujud, tanpa rekayasa,” tutup Denny.***

*Sumber: Tim Advokasi JURKANI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komnas HAMPN BatulicinProf. Denny IndrayanaTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Arahan Gubernur Jawa Barat ke ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi ‘Jaga Integritas, Melayani dan Adaftif’

Post Selanjutnya

SIAGA 8 Minta Badan Kehormatan DPRD Pantau Tindaklanjut Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

RelatedPosts

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026
Post Selanjutnya

SIAGA 8 Minta Badan Kehormatan DPRD Pantau Tindaklanjut Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

Direktur Penyidikan Jampidsus Keluarkan Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Garuda Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026

Viral di Medsos, Satlantas Polres Garut Tindak Tegas Dua Pengendara Aksi Balap Liar

25 Februari 2026

Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

25 Februari 2026

Menuju Polri Bersih dan Profesional, Irwasum Apresiasi Pelatnas KPK untuk Transformasi Institusi

25 Februari 2026
Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026
Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

24 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com