• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Direktur Penyidikan Jampidsus Keluarkan Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Garuda Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
12 Januari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Pusat Penerangn Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., melalui keterangannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Adapun yang dilaporkan berupa mark up Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat,” ungkap Leonard. Dikutip Rabu (12/1/2022).

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Leonard menjelaskan, kasus posisi singkatnya, Bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat.

“Sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor,” jelasnya.

Selanjutnya, Bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement.

“Dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi,” tutur Leonard.

Kemudian, Leonard merinci atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat diantaranya adalah:

  1. ATR 72-600 sebanyak 50 (lima puluh) unit pesawat (pembelian 5 (lima) unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat);
  2. CRJ 1000 sebanyak 18 (delapan belas) unit pesawat (pembelian 6 (enam) unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).
Baca Juga  Wabup Garut Hadiri Acara Gerakan Sejuta Pohon Sedunia 2022 di Mangkubumi Cibatu Garut

Bahwa Bussiness Plan Procedure, dipaparkan Leonard, dalam pengadaan/sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

“Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

“Bahwa atas pengadaan / sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor,” tutup Kapuspenkum.

Sebelumnya, Kementerian BUMN dalam upaya melaksanakan program “bersih-bersih BUMN”. Kali ini, dengan melibatkan Kejaksaan Agung. Kementerian BUMN mencoba “membersihkan” salah satu perusahaan maskapai terbesar di Indonesia, yakni PT Garuda Indonesia (Persero).

Menteri BUMN, H. Erick Thohir, B.A., M.B.A., dengan didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mendatangi Gedung kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Selasa, 11 Januari 2022 siang.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri BUMN yang diterima oleh Jaksa Agung, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., membicarakan restrukturisasi Garuda Indonesia dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan pesawat ATR 72-600.

Erick menjelaskan, saat ini, Garuda Indonesia, sedang dalam tahap restrukturisasi. Namun, pada proses pengadaan pesawat terbang terdapat indikasi korupsi.

“Garuda ini sedang dalam tahap Restrukturisasi, tetapi yang kita sudah ketahui juga, secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini (dengan merek) ATR 72-600,” ujar Erick.

“Kami fokus mentransformasi Garuda agar lebih akuntabel, profesional, dan transparan. Sudah bukaneranya menuduh, kami bertindak berdasarkan bukti. Terima kasih untuk Kejaksaan Agung telah mendampingi BUMN dalam bertransformasi,” lanjutnya.

Baca Juga  BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

Erick menambahkan, untuk mendukung laporan tersebut, Kementerian BUMN sudah menyerahkan bukti-bukti audit investigasi, berupa dokumen administrasi yang dikumpulkan tidak hanya dariKementerian BUMN, tetapi juga hasil audit dari BPKP.

Erick pun menegaskan, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari program pembersihan BUMN yang sudah disepakati bersama dengan Kejaksaan Agung sejak awal tahun.

Selain itu, Erick juga menyampaikan, terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan jajaran atas pendampingan penyelesaian kasus BUMN, seperti Garuda Indonesia, ASABRI dan Jiwasraya.

“Selama ini tentu tidak hanya ASABRI, dan Jiwasraya, tetapi hari ini juga Garuda Indonesia. Dari pihak Kejaksaan Agung terus mendampingi kami. Karena penting buat kami adalah transformasi dari administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Erick.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam rangka mengambil langkah-langkah terkait kasus yang ada di BUMN. Kejaksaan Agung akan terus mendukung program-program Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih BUMN.

*Sumber: Siaran Pers/Nomor: PR – 040/040/K.3/Kph.3/01/2022/Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur PenyidikanJAM PIDSUSKejagung RIKementerian BUMNPT. Garuda Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 8 Minta Badan Kehormatan DPRD Pantau Tindaklanjut Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

Post Selanjutnya

Monitoring Vaksinasi Anak, Kadisdik Garut Silaturahmi dengan Stakeholder Pendidikan Kecamatan Mekarmukti

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Monitoring Vaksinasi Anak, Kadisdik Garut Silaturahmi dengan Stakeholder Pendidikan Kecamatan Mekarmukti

Puan: Percepat Vaksinasi Daerah dan Lansia Agar Warga Bisa Segera Dapat Booster

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com