Kabariku- Dengan menghormati D’Ragam, DPRD dan Bupati Garut sebagaimana dirilis buanaindonesia.co.id dengan judul: “Bupati Garut Setuju Dengan Pendemo Bentuk Pansus, Asal!!!”
Hasanuddin, SH., Selaku Jubir SIAGA 8 menyampaikan, Pertama, kesediaan Bupati Garut dilakukan penyelidikan atas apa yang disampaikan D’Ragam melalui Pembentukan Pansus perlu ditindaklanjuti DPRD Garut, sebab menurut Bupati, pihaknya tidak keberatan apabila DPRD Garut membuat Panitia Khusus (Pansus).

“Kedua, Pansus yang dimaksud tentu saja dalam menjalankan Hak Angket, sebab Interpelasi dan Pernyataan Pendapat tidak perlu dibentuk Pansus,” jelas Jubir SIAGA 8. Jum’at (24/12/2021).
Ketiga, dijelaskan Hasanuddin, Pansus DPRD bukanlah hal luar biasa, oleh sebab mekanisme yang biasa digunakan, baik dalam penyusunan perda, dan juga dalam hal khusus yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Sehingga haruslah dimaknai positif, tidak harus bertujuan pemberhentian, tetapi dapat untuk membuka sesuatu hal menjadi terang benderang, atau juga transparansi,” kata Hasanuddin.
Kemudian, keempat, bahwa jika dalam perkembangannya ditemukan hal lainnya, ungkap Hasanuddin, yang menyangkut dugaan penyalahgunaaan wewenang dan hukum.
“Tentu DPRD dapat memintai pendapat ahli, baik pihak Kementerian Dalam Negeri, atau instansi lainnya yang berkompeten dan ahli,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ditegaskan Jubir SIAGA 8, keinginan Bupati Garut ini perlu direspon oleh Pimpinan dan Badan Musyawarah DPRD terkait pembentukan pansus hak angket secepatnya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan pra anggapan lainnya.
“SIAGA 8 sendiri bersedia memberikan keterangan jika diperlukan Pansus,” tandas Hasanuddin, Jubir SIAGA 8.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post