• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Berikut Klarifikasi Pihak OVO Visionet Internasional

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2021
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. Rabu (10/11/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melansir keterangan OJK, pada Selasa (09/11/2021), pembubaran OVO Finance Indonesia karena alasan Keputusan RUPS.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia,” kata OJK.

Surat pencabutan izin usaha OVO ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan
Baca Juga  Tragedi Stadion Kanjurahan, IPW Minta Kapolri Cabut Ijin Penyelenggaraan Sementara Kompetisi Liga PSSI sebagai Bahan Evaluasi Harkamtibmas

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Pada kesempatan lain, pihak manajemen PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan dompet digital OVO pun mengungkapkan bahwa Ovo Finance Indonesia (OFI) bukan bagian dari perusahaannya meskipun sama-sama menggunakan kata OVO.

Dalam akun instagram OVO Visionet Internasional melakukan klarifikasi bahwa OVO Finance Indonesia (OFI) Pemberitaan dicabutnya izin usaha PT Ovo Finance Indonesia (OFI) oleh OJK. Pihaknya menyebut ini adalah layanan yang berbeda dengan dompet digital OVO.

OVO kemudian membuat pernyataan resminya. Dimana OVO menegaskan bahwa perusahaan multifinance OFI ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan perusahaan.

OVO Finance Tidak Berkaitan dengan OVO

OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama ‘OVO’,” ujar Harumi Supit, Head of Public Relations OVO.

Harumi menegaskan, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan dibawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

Dari informasi dari sumber internal OVO yang lain, fitur multi finance OVO Finance Indonesia memang tidak pernah digunakan juga dia aplikasi dompet digital.

Karena untuk sektor pembiayaan, mereka sudah memiliki layanan OVO Paylater yang digerakkan oleh anak perusahaannya yaitu PT Indonusa Bara Sejahtera.

Baca Juga  Waspada Terkait Penawaran Pinjaman Online, Simak! 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Sebelumnya ini adalah startup P2p lending bernama Taralite yang kemudian diakuisisi oleh OVO. Taralite atau kemudian menjadi OVO Paylater telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dompet digital OVOOtoritas Jasa KeuanganPT OVO Finance IndonesiaPT Visionet Internasional
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Momentum Hari Pahlawan, Kabinda Sumut Vaksin Veteran di Kota Medan

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Anugrahkan Gelar Pahlawan Nasional 2021 dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Bagi Nakes yang Gugur

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Anugrahkan Gelar Pahlawan Nasional 2021 dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Bagi Nakes yang Gugur

Profile Empat Tokoh Penerima Anugerah Gelar Pahlawan Nasional 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.