• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ditjen Diktiristek Luncurkan Peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT ke Lima LAM Baru

Redaksi oleh Redaksi
1 Januari 2022
di News, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) bersama dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengadakan Peluncuran Peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT kepada Lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) baru.

Kelima LAM baru tersebut antara lain; LAM Teknik, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Ekonomi Management Bisnis dan Akuntansi, LAM Informatika dan Komputer, serta LAM Kependidikan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Adanya LAM tersebut akan sangat membantu Kemendikbudristek untuk mengetahui kualitas dari himpunan program studi.

RelatedPosts

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

Sehingga kini di Indonesia ada  enam LAM, setelah sebelumnya proses akreditasi untuk rumpun ilmu kesehatan dilakukan oleh LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia).

“Dengan adanya lembaga akreditasi yang dibangun bersama himpunan program studi tersebut maka kita bisa tahu mana yang sudah memenuhi standar, mana yang sudah melampaui standar, mana yang belum mencapai standar,” ujar Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC. Ph.D., seperti dikutip dalam rilis Ditjen Diktiristek di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).Adapun tujuan peralihan akreditasi program studi dari BAN-PT adalah untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi negeri dan swasta atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pelaksana tugas.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menjelaskan lahirnya kelima LAM baru ini merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi dan program studi di Indonesia.

Baca Juga  Kemenpohukam Bentuk Timsus Tangani Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa ‘Ferienjob’ ke Jerman

“Dengan hadirnya LAM tersebut maka penjaminan mutu ke depan akan semakin relevan dengan standar kebutuhan dunia profesi,” harap Nizam.

Disebutkan, Peluncuran Peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT kepada Lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) baru, dilaksanakan pada Jumat, 31 Desember 2021.

Selain itu, hadirnya lembaga akreditasi itu diharapkan tidak menambah beban administrasi bagi perguruan tinggi. Untuk proses administrasi, perguruan tinggi diharapkan dapat memanfaatkan sistem pangkalan data perguruan tinggi yang reliabel.

“Saya berpesan bahwa seluruh LAM hanya memanfaatkan satu data yaitu Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Yang kedua, jangan sampai nanti terlalu banyak beban administrasi pada program studi perguruan tinggi jika akan melakukan akreditasi sampai waktu berbulan-bulan habis hanya untuk menyiapkan dokumen,” pungkas Nizam.

Sementara itu, Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,  Prof. Dr.rer.nat. Imam Buchori, ST., mengungkapkan bahwa sesuai dengan amanat pasal 55 ayat 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional dan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.

Selanjutnya sesuai dengan pasal 21 Huruf F Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Majelis Akreditasi BAN-PT memiliki sebuah tugas dan wewenang untuk memberikan rekomendasi atas usul pendirian dalam pemerintah atau masyarakat kepada Menteri.

Imam menyebut, di 2016-2021 Majelis Akreditasi BAN-PT telah mengevaluasi proposal dan memberikan rekomendasi 5 LAM yaitu LAM Kependidikan, LAM Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Informatika dan Ilmu Komputer serta LAM Teknik.

“Untuk dapat melaksanakan akreditasi program studi, LAM-LAM dalam masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan,” kata Imam.

Baca Juga  Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum, KPK dan Kemenko PMK Perkuat Komitmen

Imam menerangkan persyaratan tersebut antara lain LAM tersebut menjadi badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta notaris dan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Mendapatkan keputusan daftar program studi yang termasuk dalam lingkup LAM dari Kemendikbudristek, dan mempunyai instrumen akreditasi program studi termasuk instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN PT,” terang Imam.

Imam menambahkan, LAM harus mempunyai prosedur baku pelaksanaan akreditasi program studi, memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan akreditasi program studi sesuai prosedur baku, mempunyai asesor yang cukup dalam jumlah dan memenuhi persyaratan, serta telah mendapatkan persetujuan menteri terkait besaran biaya yang dipungut untuk melakukan akreditasi program studi.

“Kelima LAM masyarakat tersebut memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana disebutkan di atas dan Majelis Akreditasi BAN-PT juga telah menilai dokumen-dokumen tersebut dan menyatakan bahwa secara umum LAM-LAM tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Huruf A sampai dengan huruf F peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT ke LAM, dan mereka siap untuk melaksanakan akreditasi program studi,” tutupnya.***

Sumber: Ditjen Diktiristek

Red/K.101

 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Akreditasi Program StudiBadan Akreditasi Nasional Perguruan TinggiDitjen DiktiristekKemendikbudristek
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Kukuhkan 17 Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia

Post Selanjutnya

Jaksa Agung Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022

RelatedPosts

PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026
Post Selanjutnya

Jaksa Agung Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

Discussion about this post

KabarTerbaru

PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

12 Juni 2026
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Presiden Prabowo Percepat Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat MBG dan Interactive Flat Panel

12 Juni 2026
ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com