• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kemenkeu Terbitkan Materai Elektronik Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021

Redaksi oleh Redaksi
5 Oktober 2021
di Kabar Terkini, Teknologi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sejumlah ketentuan yang mengatur tentang meterai dalam bentuk lain seiring dengan diterbitkannya ‘Peraturan Menteri Keuangan No. 133/2021′.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 133/2021, Kemenkeu menjelaskan meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan memakai mesin teraan, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

‘Meterai dalam bentuk lain, meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan’, bunyi Pasal 21 PMK 133/2021, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

RelatedPosts

Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

Update Banjir Longsor Sumatra: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Meterai teraan adalah, meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.

Untuk menjadi pembuat meterai dalam bentuk lain, pembuat meterai harus memperoleh izin dari menteri keuangan. Pelaksanaan pemberian izin dilakukan oleh dirjen pajak. Wajib pajak yang dapat mengajukan izin membuat meterai teraan harus memiliki mesin teraan meterai digital.

Sementara itu, untuk membuat meterai komputerisasi, wajib pajak bersangkutan harus memiliki bea meterai terutang atas lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan dan memiliki perangkat untuk membuat meterai komputerisasi.

Adapun yang dimaksud dengan meterai komputerisasi tersebut adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.

Selanjutnya, untuk membuat meterai percetakan, wajib pajak bersangkutan harus menyelenggarakan usaha percetakan, telah mendapatkan izin operasional di bidang percetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.

Selain itu, wajib pajak tersebut juga telah ditetapkan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari BI. Permohonan izin untuk membuat meterai dalam bentuk lain disampaikan secara elektronik melalui saluran yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga  Pemdakab Garut Canangkan Program GARMENT dan GACOR di Wilayah Selatan

Kemudian, DJP melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat izin pembuatan meterai bila permohonan izin memenuhi ketentuan atau menerbitkan surat penolakan jika permohonan tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai resmi diluncurkan pemerintah. Meterai elektronik ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas dokumen elektronik, pada Jumat (1/10/2021) lalu

Adapun payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., mengatakan, sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan meterai.

“Masalahnya, saat ini era digitalisasi telah mengubah seluk-beluk kehidupan, tak terkecuali dalam hal dokumen yang serba digital,” ungkap Menkeu.

Bahwa dalam kurung waktu 1985 hingga hari ini, begitu banyak perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital.

“Oleh karena itu pemerintah mengatur dari sisi policy dan regulasi dari instrument dan kelengkapannya melalui meterai elektronik,” kata Menkeu saat Peluncuran Meterai Elektronik.

Menkeu pun menegaskan meterai eletronik sekaligus berguna untuk instrument pelengkap dokumen elektronik yang saat ini sudah berlaku sah. Sehingga, masyarakat tak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.

Menkeu menekankan bahwa meterai elektronik aman digunakan karena terdapat kode khusus yang tertera saat diproduksi oleh Perum Peruri.

Namun, ia juga berpesan agar Perum Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengantisipasi meterai elektronik dari potensi tindak kejahatan.

“Untuk terus menerus mengedepankan dari sisi keamanan, kerawanan terjadinya kejahatan, dari dunia cyber, entah terjadi sama seperti meterai fisik, atau muncul juga meterai palsu,” tuturnya.

Baca Juga  MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN

Di sisi lain, Menkeu menginformasikan, meterai digital bisa diperoleh masyarakat di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan seluruh bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. ***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BUMNDitjen PajakHimbarakemenkeuPT Telekomunikasi Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wabup Garut Apresiasi Atas Prakarsa Bakti Sosial Operasi Katarak di Klinik Pratama Tarogong

Post Selanjutnya

Update ! PON XX 2021, Jawa Barat Raih 105 Medali Geser Posisi Tuan Rumah Papua

RelatedPosts

Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

17 Desember 2025
Update banjir dan longsor di Sumatra: BNPB mencatat korban meninggal dunia mencapai 1.053 jiwa, ratusan hilang, dan lebih dari 600 ribu warga mengungsi.

Update Banjir Longsor Sumatra: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa

16 Desember 2025

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025
Post Selanjutnya

Update ! PON XX 2021, Jawa Barat Raih 105 Medali Geser Posisi Tuan Rumah Papua

Garut Kembali di PPKM Level 3, Berikut Aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

17 Desember 2025
JAMKI meminta KPK lebih tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK. (Foto:Istimewa)

JAMKI Soroti Penanganan Kasus CSR BI OJK, KPK Pastikan Proses Berlanjut

17 Desember 2025
IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

17 Desember 2025
Konferensi Pers Peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP, Solusi Cepat Kendala Dunia Usaha

17 Desember 2025
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada acara Peluncuran RAPPP Tahun 2025–2029 di Kantor Kementerian PPN)/Bappenas, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

RAPPP 2025-2029 Jadi Grand Design Papua, Mendagri Dorong Peran Aktif Kepala Daerah

16 Desember 2025
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Menerima Simbolis Penyerahan Penghargaan OPSI dari Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Aula Kementerian PANRB, Jakarta Selatan

Inovasi Layanan Rehabilitasi Kelompok Rentan Antar BNN Raih Penghargaan OPSI KemenPANRB

16 Desember 2025
Update banjir dan longsor di Sumatra: BNPB mencatat korban meninggal dunia mencapai 1.053 jiwa, ratusan hilang, dan lebih dari 600 ribu warga mengungsi.

Update Banjir Longsor Sumatra: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa

16 Desember 2025
DPP FAKTA mendorong evaluasi penugasan perwira Polri di kementerian dan lembaga agar sesuai dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

DPP FAKTA Minta Evaluasi Penugasan Perwira Polri di Kementerian Sesuai Perpol 10/2025

16 Desember 2025
Diskusi KBM UNINDRA menegaskan kesejahteraan guru dan dosen sebagai fondasi mutu pendidikan serta pentingnya keberlanjutan program pendidikan nasional.(Ist)

Diskusi KBM UNINDRA Tekankan Kesejahteraan Guru dan Dosen sebagai Fondasi Mutu Pendidikan

16 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com