• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Hukum

TimSus Sancang Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Bidang Kesehatan  dan Tenaga Kesehatan

Redaksi oleh Redaksi
22 September 2021
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Team Khusus Sancang Polres Garut Polda Jabar kembali berhasil ungkap dugaan pelaku penyalah gunaan tindak pidana di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan, hal ini ditemukan adanya tindakan mengedarkan atau menjual obat keras terbatas / tertentu dan sediaan farmasi tanpa ijin sekaligus tanpa memiliki keahlian.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Maolana mengatakan bahwa Team Sancang Polres Garut telah berhasil mengungkap dan menangkap kasus Penyalahgunaan Bidang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan di kampung Bunisari Rt.01 Rw.04, Desa. Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk kabupaten Garut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Team Khusus Sancang telah mengamankan Tersangka berinisial “IS”, perempuan, umur 38 tahun pekerjaan wiraswasta di Kampung Bini Sari bersama 18 orang lainnya yang diduga dengan kasus Penyalahgunaan Bidang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan,” ungkap Kapolres. Selasa (21/9/2021).

RelatedPosts

KDM Akan Bantu Korban Terdampak Kerusuhan Unjuk Rasa di Kota Bandung

GOTO Dampingi Keluarga Mitra Driver Gojek Affan Kurniawan

Tiga Orang Tewas, Lima Luka Akibat Pembakaran Gedung DPRD Makassar

Kapolres Garut menuturkan, dari kasus tersebut Sehingga akibat perbuatannya melanggar pasal 196 jo pasal 198 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

“Akibat perbuatan tersangka mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” tutur Kapolres.

Diketahui, Barang bukti yang berhasil diamankan Team Khusus Sancang sebanyak 13 (Tiga Belas) kendaraan sepeda motor, 655 (Enam Ratus Lima Puluh Lima) butir/tablet obat jenis SLEDERYl, 300 ( Tiga Ratus ) butir/Tablet obat jenis HEXYMER, 265 (Dua Ratus Enam Puluh Lima) butir/Tablet obat jenis TRIHEXYPENIDHIL, 41 ( Empat Puluh Satu) butir/Tablet jenis TRAMADOL, Uang tunai Rp.324.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).

Selain IS diamankan juga RH (12 thn), AAM (14 thn), H (13 thn), RS (16 thn), RHA (16 thn), IF (16 thn), IM (17 thn), EJ (18 thn), GN (19 thn), AG (19 thn), MF (19 thn), RS (19 thn), GN (19 thn), MBA (19 thn), AR (20 thn), RS ( 22 thn), IR (27 thn), dan GG (33 thn) setelah di test urine tersangka semuanya positif menggunakan Narkoba dan diamankan di Rutan Polres Garut.

*Humas Polres Garut

Red/K.101
Baca Juga  Polres Garut Polda Jabar Memberlakukan Pembatasan Lalin Ganjil Genap di Kawasan Pusat Perkotaan dan Jalur Wisata

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres GarutSat.NarkobaTeam Sancang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Diduga Akibat Tetap Dukung Bupati, Ketua Fraksi PDI-P Diganti Mendadak Tanpa Prosedur

Post Selanjutnya

LBH Padjajaran Apresiasi dan Dukung Polres Garut Terkait Pembinaan Rehabilitasi Remaja Kasus Penyalahgunaan Obat

RelatedPosts

KDM Akan Bantu Korban Terdampak Kerusuhan Unjuk Rasa di Kota Bandung

30 Agustus 2025
Bentuk Solidaritas, GOTO Tanggung Biaya dan Bantu Pendidikan Adik Affan/GOTO

GOTO Dampingi Keluarga Mitra Driver Gojek Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
Masyarakat menyaksikan saat detik-detik Kantor DPRD Kota Makassar ludes terbakar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/8/2025) malam. ANTARA/Darwin Fatir

Tiga Orang Tewas, Lima Luka Akibat Pembakaran Gedung DPRD Makassar

30 Agustus 2025
Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel. Dua kantor ini hangus dilalap api, pada Sabtu, 30 Agustus 2025./IST

Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Situasi Kota Mencekam

30 Agustus 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dilempar Botol Saat Temui Pendemo di DPRD/tangkapan layar

Dedi Mulyadi Dilempar Botol Saat Temui Pendemo di DPRD Jabar

30 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) berbincang dengan keluarga mendiang Affan Kurniawan di rumah duka, Menteng, Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA FOTO/HO/Setpres-Cahyo/wpa/rwa/am.

Presiden Prabowo Sambangi Rumah Duka Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
Post Selanjutnya

LBH Padjajaran Apresiasi dan Dukung Polres Garut Terkait Pembinaan Rehabilitasi Remaja Kasus Penyalahgunaan Obat

Diskominfo Garut Gelar Bimtek Jurnalistik 'Meningkatkan Penyiaran Media dan Broadcast Daerah'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Nilai ijazah SMP Ahmad Sahroni kini ramai berseliweran di jagat maya usai rumahnya habis dijarah massa/Screenshot video warga

Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

30 Agustus 2025

Demi Tingkatkan Kompetensi Bidang Kerja Sama, Kemenimipas Gandeng Kemenlu

30 Agustus 2025

Beras SPHP di Koperasi Merah Putih Bisa Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis

30 Agustus 2025

KDM Akan Bantu Korban Terdampak Kerusuhan Unjuk Rasa di Kota Bandung

30 Agustus 2025
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Puji Hartoyo/Dok. KPID Jakarta

Puji Hartoyo Tegas Membantah KPID Jakarta Keluarkan Edaran Pembatasan Liputan Demo

30 Agustus 2025
Wamenpar Ni Luh Puspa berkesempatan mencoba proses menenun Sekomandi dengan alat tenun tradisional gedogan, Dalam kunjungan kerja ke Rumah Tenun Sekomandi, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (27/8/2025)./Kemenpar

Wamenpar Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Ikon Budaya Sulawesi Barat

30 Agustus 2025
Tindakan Aparat Kepolisian pada massa aksi buruh 28 Agustus (dok Institute for Criminal Justice Reform)

Polisi Superpower: Brutalitas Berulang, Presiden Harus Distribusikan Berbagai Fungsi Polri Sekarang!

30 Agustus 2025
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sesaat setelah ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker

Jadi Tersangka Korupsi K3 Kemnaker, Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris PT Pupuk Indonesia

30 Agustus 2025
Bentuk Solidaritas, GOTO Tanggung Biaya dan Bantu Pendidikan Adik Affan/GOTO

GOTO Dampingi Keluarga Mitra Driver Gojek Affan Kurniawan

30 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Xiaomi 15T Series Siap Meluncur di Indonesia, Usung Performa Kencang dan Kamera Leica 50 MP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.