• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Buka Rekrutmen Tenaga Ahli Pencegahan Korupsi, Berikut Persyaratannya

Redaksi oleh Redaksi
3 November 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung KPK. (Foto Hasanuddin/Kabariku)

Gedung KPK. (Foto Hasanuddin/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rekrutmen bagi para profesional berpengalaman untuk berkontribusi pada upaya pencegahan korupsi dengan menjadi Tenaga Ahli di Setnas PK (Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dikutip dari laman KPK yang dilihat Kabariku pada Selasa (3/11/2020), tenaga profesional yang dibutuhkan tersebut, yaitu:

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

A.5 (lima) Tenaga Ahli tingkat Madya bidang Pencegahan Korupsi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Usia minimal 45 (empat puluh lima) tahun;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 12 (dua belas) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Memiliki kemampuan dan pengalaman manajerial manajerial sedikitnya 5 (lima) tahun;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

B.10 (sepuluh) Tenaga Ahli tingkat Muda bidang Pencegahan Korupsi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 7 (tujuh) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

Baca Juga  Mahasiswa PKN STAN Office Tour di Gedung Merah Putih KPK Pahami Kerja Pemberantasan Korupsi

C.3 (tiga) Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi bidang Pencegahan Korupsi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1 semua bidang;
Usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
Memiliki kemampuan dalam mendesain dan mengembangkan kerangka kerja monitoring dan evaluasi serta metode pelaporan;
Menguasai metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif;
Memiliki kemampuan pengelolaan pengetahuan dan komunikasi, serta kesekretariatan;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
Pengalaman bekerja di bidang monitoring dan evaluasi, komunikasi, kesekretariatan, dan atau yang relevan dengan Aksi PK di instansi pemerintah dan atau program non-profit lainnya sedikitnya 10 (sepuluh) tahun;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

D.1 (satu) Tenaga Ahli Komunikasi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1 semua bidang;
Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
Pengalaman bekerja di bidang komunikasi dan atau media sedikitnya 7 (tujuh) tahun;
Memiliki kemampuan: 1) menulis proceeding/factsheet ; 2) media plan; 3) AV disain; 4) mengelola acara dan media sosial;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

Profesional yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan:

Surat Lamaran
Curriculum Vitae
Ditujukan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) via email: [email protected]

Untuk lebih jelasnya, peminat bisa mengunjungi: https://stranaspk.kpk.go.id/id/rekrutmen

(Has)

Tags: rekrutmen KPKSetnas KPKtenaga ahli pencegahan korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hingga Tahun 2025, 5.200 PLTD akan Dikonversi Jadi Pembangkit EBT

Post Selanjutnya

Pemprov Jabar Terima Usulan Pemekaran 9 Daerah

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (*)

Pemprov Jabar Terima Usulan Pemekaran 9 Daerah

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (*)

PTUN Menangkan Gugatan Korban Semanggi I dan II, Berikut Rekomendasi untuk Jaksa Agung

Discussion about this post

KabarTerbaru

SIAGA 98 Dukung Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

23 Juli 2026

Bursa Kapolri Mulai Menghangat, Komjen Karyoto Dinilai Figur Matang dan Punya Visi Kebangsaan

23 Juli 2026

Eksepsi Tifa Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

23 Juli 2026

PNM Peduli Perkuat Pemberdayaan Lewat Pendidikan Al-Qur’an, Salurkan 40 Mushaf untuk Santri

23 Juli 2026
Dok. Foto: istimewa

Dasco Pimpin Finalisasi Perpres Ojol, Status Driver, Perlindungan Mitra, dan Skema Tarif Jadi Fokus

23 Juli 2026
Foto: Istimewa

Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

23 Juli 2026

Benyamin Tegaskan Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangsel Tanpa Uang

23 Juli 2026

Benyamin Davnie Ungkap Tangsel Tetap Kondusif, 147 KK Terdampak Kekeringan Jadi Perhatian

23 Juli 2026

Stress Berat Urus Program MBG, Nanik S Deyang Ungkap Sakit Jantung Saat Jadi Kepala BGN

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com