• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Buka Rekrutmen Tenaga Ahli Pencegahan Korupsi, Berikut Persyaratannya

Redaksi oleh Redaksi
3 November 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung KPK. (Foto Hasanuddin/Kabariku)

Gedung KPK. (Foto Hasanuddin/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rekrutmen bagi para profesional berpengalaman untuk berkontribusi pada upaya pencegahan korupsi dengan menjadi Tenaga Ahli di Setnas PK (Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip dari laman KPK yang dilihat Kabariku pada Selasa (3/11/2020), tenaga profesional yang dibutuhkan tersebut, yaitu:

RelatedPosts

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

A.5 (lima) Tenaga Ahli tingkat Madya bidang Pencegahan Korupsi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Usia minimal 45 (empat puluh lima) tahun;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 12 (dua belas) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Memiliki kemampuan dan pengalaman manajerial manajerial sedikitnya 5 (lima) tahun;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

B.10 (sepuluh) Tenaga Ahli tingkat Muda bidang Pencegahan Korupsi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 7 (tujuh) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

Baca Juga  Perjalanan Karier Politisi NasDem Ahmad Ali yang Terseret Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

C.3 (tiga) Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi bidang Pencegahan Korupsi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1 semua bidang;
Usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
Memiliki kemampuan dalam mendesain dan mengembangkan kerangka kerja monitoring dan evaluasi serta metode pelaporan;
Menguasai metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif;
Memiliki kemampuan pengelolaan pengetahuan dan komunikasi, serta kesekretariatan;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah;
Pengalaman bekerja di bidang monitoring dan evaluasi, komunikasi, kesekretariatan, dan atau yang relevan dengan Aksi PK di instansi pemerintah dan atau program non-profit lainnya sedikitnya 10 (sepuluh) tahun;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

D.1 (satu) Tenaga Ahli Komunikasi

Kualifikasi:

Pendidikan minimal S1 semua bidang;
Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
Pengalaman bekerja di bidang komunikasi dan atau media sedikitnya 7 (tujuh) tahun;
Memiliki kemampuan: 1) menulis proceeding/factsheet ; 2) media plan; 3) AV disain; 4) mengelola acara dan media sosial;
Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing;
Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer);
Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.

Profesional yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan:

Surat Lamaran
Curriculum Vitae
Ditujukan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) via email: [email protected]

Untuk lebih jelasnya, peminat bisa mengunjungi: https://stranaspk.kpk.go.id/id/rekrutmen

(Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: rekrutmen KPKSetnas KPKtenaga ahli pencegahan korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hingga Tahun 2025, 5.200 PLTD akan Dikonversi Jadi Pembangkit EBT

Post Selanjutnya

Pemprov Jabar Terima Usulan Pemekaran 9 Daerah

RelatedPosts

Benar-Benar Kopetisi

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

16 September 2025
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

11 September 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/KPK

KPK Ungkap Dugaan Peran Staf PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

11 September 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

10 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

9 September 2025
Post Selanjutnya
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (*)

Pemprov Jabar Terima Usulan Pemekaran 9 Daerah

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (*)

PTUN Menangkan Gugatan Korban Semanggi I dan II, Berikut Rekomendasi untuk Jaksa Agung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan konpers pengungkapan kasus gelombang aksi anarkis Bandung

Kapolda Jabar Ungkap Dugaan Aliran Dana Asing di Balik Aksi Anarkis Bandung, 26 Orang Jadi Tersangka

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

17 September 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta

Kapolri Jenderal Sigit Pastikan Siap Laksanakan Kebijakan Presiden Soal Reformasi Kepolisian

17 September 2025

Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030, 141 Peserta Lulus

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Ahmad Dofiri dan Djamari Chaniago

17 September 2025

Presiden Prabowo Lantik Letjen (Purn) TNI Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad ke Kursi Menko Polkam

17 September 2025

Bahas Sinergi dan Penguatan P4GN, Kepala BNN RI Bertemu Gubernur DKI Jakarta

17 September 2025

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun Setelah RDP Bersama Komisi II DPR RI

17 September 2025

Jawab Tantangan Penyediaan Event Kreatif, Kementerian Ekraf Bersinergi dengan Loket

17 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.