• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Buntut Pemecatan Helmi Yahya Cs, Kini Giliran DPR Pecat Ketua Dewas TVRI

Redaksi oleh Redaksi
12 Oktober 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Arief Hidayat Thamrin. (*)

Arief Hidayat Thamrin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pemecatan Dirut Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmi Yahya beserta tiga direktur lainnya, berbuntut panjang. Kini giliran DPR RI memecat Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin yang dulu memecat Helmi Yahya Cs.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

DPR menilai Ketua Dewas LPP TVRI berkinerja buruk dan berkali-kali melanggar kesimpulan rapat dengan DPR.

RelatedPosts

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

“Kinerja buruk dan berkali-kali melanggar kesimpulan rapat dengan DPR sesuai Undang-undang (UU) MD3 kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat,” kata Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris, Senin (12/10/2020).

Pemecatan Arief dilakukan dengan Surat No: PW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020. Arief dipecat didasarkan atas hasil rapat internal antara Komisi I DPR RI dengan Arief pada 1 Oktober 2020 lalu.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, salah satu alasan memberhentikan Arief dikarenakan telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI. Sementara, kesimpulan rapat bersifat mengikat.

DPR pun merinci sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arief. Di antaranya pemecatan Helmi Yahya dari kursi Direktur Utama (Dirut) TVRI beserta tiga direktur lainnya yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

“Kinerja yang bersangkutan telah mengakibatkan kegaduhan di internal TVRI,” jelas Charles.

Berikut daftar pelanggaran Arief Hidayat Thamrin menurut Komisi I DPR RI

  1. Ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020.
  2. Seleksi calon Dirut PAW (Pengganti Antar Waktu) tidak sesuai rekomendasi komisi l DPR RI.
  3. Ketua Dewas tidak menghargai keputusan Komisi l DPR RI, dengan demikian maka ketua dewas telah melanggar UU MD3.
  4. Proses pemilihan Direktur Utama telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
  5. Proses seleksi Dirut PAW TVRI di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Sdr. Helmy Yahya.
  6. Tidak menghargai dan melecehkan Komisi l DPR RI yang tengah menangani kisruh TVRI.
  7. Dewan Pengawas gagal dalam menjalankan tugasnya dan menghasilkan destruktif linear pada kepemimpinan TVRI.
Baca Juga  Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Charles menyebutkan, surat rekomendasi Komisi I tentang pemecatan Arief Hidayat dari jabatannya sebagai Ketua Dewas LPP TVRI, telah ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Dan bahkan sudah diteruskan kepada Presiden,” ujarnya. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Arief Hidayat ThamrinKetua Dewas TVRI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Garut Kembali Diterjang Banjir Bandang, Lebih 1000 Warga Mengungsi

Post Selanjutnya

Sri Mulyani Kembali Jadi Menteri Keuangan Terbaik se-Asia Timur dan Pasifik

RelatedPosts

Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Post Selanjutnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (*)

Sri Mulyani Kembali Jadi Menteri Keuangan Terbaik se-Asia Timur dan Pasifik

Vaksinasi Covid-19 Dimulai November, Inilah Kelompok yang Jadi Prioritas

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Yuda Puja Turnawan Perjuangkan Hunian Layak bagi Pahlawan Lingkungan Copong

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com