• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Ribka Tiptaning: Tuntaskan Kasus 27 Juli 1996

Redaksi oleh Redaksi
27 Juli 2020
di Politik
A A
0
dr. Ribka Tjiptaning. (*)

dr. Ribka Tjiptaning. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Anggota DPR-RI dari PDI Perjuangan, Dr. Ribka Tjiptaning P AAK, mendesak agar para pelaku penyerangan dalam peristiwa 27 Juli 1996 segera diadili. Pasalnya, sampai hari ini, para pelaku penyerbuan itu masih bebas berkeliaran, tak tersentuh oleh hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Katanya, sekalipun ada proses pengadilan, tetapi pengadilan itu bukan pengadilan HAM, melainkan pengadilan koneksitas yang penuh dengan intervensi kekuatan orba. Akibatnya, yang menjadi terdakwa juga terbatas, hanya di kalangan bawahan. Tidak menyentuh mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung selaku mantan Panglima ABRI, Syarwan Hamid sebagai mantan Kasospol. Soesilo Bambang Yudhoyono juga tidak tersentuh,” tegas Ribka Tjiptaning dalam siaran persnya, Senin (27/7/2020).

RelatedPosts

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

Eddy Soeparno Bantah Isu Pengoplosan BBM, Soroti Dampak Migrasi Konsumen ke SPBU Swasta

Novita Hardini Minta Industri Air Kemasan Hentikan Eksploitasi Air Tanah yang Rugikan Rakyat

Ribka menambahkan, laporan akhir Komisi Hak Asasi Manusia Tahun 1996 menyebut pertemuan tanggal 24 Juli 1996 di Kodam Jaya dipimpin oleh Kasdam Jaya Brigjen Susilo Bambang Yudoyono..

Disebutkan Ribka, hadir pada rapat itu adalah Brigjen Zacky Anwar Makarim, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso dan Alex Widya Siregar.

“Soesilo Bambang Yudhoyono yang saat itu Kasdam Jaya patut diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli,” kata politisi PDI perjuangan itu.

Menurut Ribka, laporan Komnas HAM saat itu belum lahir UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Beberapa tahun lalu, DPP PDI Perjuangan mendesak kasus 27 Juli sebagai bagian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus dituntaskan penyelidikannya, agar bisa diserahkan Kejagung untuk melakukan penuntutan di Pengadilan HAM Ad Hoc, sesuai dengan ketentuan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pangadilan HAM,” jelasnya.

Baca Juga  Abidin Fikri Harap Sinergi Kebudayaan dengan Inovasi Kekinian dalam Konteks Gerakan Kebudayaan

Namun, lanjutnya, sampai hari ini Komnas HAM belum menuntaskan kasus itu. Kasus 27 Juli 1996 bahkan tidak termasuk bagian dari proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat massa lalu (hasil penyelidikan Komnas HAM atas pelanggaran ham massa lalu mangkrak di Kejagung).

“Artinya, kasus pelanggaran HAM dalam peristiwa 27 Juli 1996 telah dilupakan,” sesalnya.

Ribka Tjiptaning mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk Tim Penyelidikan Pro Justicia Kasus 27 Juli 1996, dan menuntaskan hasil penyelidikannya serta merekomendasikan bahwa kasus 27 Juli adalah pelanggaran HAM berat.

“Kemudian segera menyerahkan kepada Kejagung, agar ada Pengadilan HAM ad Hoc,” ujarnya.

Ribka juga menyerukan kepada seluruh kader PDI Perjuangan dan seluruh elemen masyarakat agar terus menerus mendesakan kasus 27 Juli 1996 untuk dituntaskan.

“Peristiwa 27 Juli 1996 adalah episode penting dalam sejarah perlawanan kepada kediktaktoran Soeharto. Tanpa ada itu, tak ada reformasi ‘98. Jasmerah, jangan sekali-kali melupakan sejarah,” pungkasnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus 27 Juli 1996pelanggaran HAMRibka Tjiptaning
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Situs Batu Satangtung di Kuningan Disegel, Inilah Pernyataan Sikap DPD PDI Perjuangan Jabar

Post Selanjutnya

Brigjen Prasetijo Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun, Polri Rilis Pasal-pasal yang Menjeratnya

RelatedPosts

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Ilustrasi SPBU Pertamina/Pertamina

Eddy Soeparno Bantah Isu Pengoplosan BBM, Soroti Dampak Migrasi Konsumen ke SPBU Swasta

15 November 2025
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. ANTARA/HO-DPR/aa.

Novita Hardini Minta Industri Air Kemasan Hentikan Eksploitasi Air Tanah yang Rugikan Rakyat

11 November 2025

Kepala Suku Muyu Bertemu Menhan Sjafrie, Simbol Persaudaraan Bangsa

9 November 2025
Para pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, di Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025) (Foto: Universitas Islam Syekh Yusuf)

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

6 November 2025
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Komplek Senayan Jakarta

Ketua Umum Projo Budi Arie Isyaratkan Bergabung ke Gerindra, Ini Respon Ahmad Muzani

4 November 2025
Post Selanjutnya
Kabareskrim Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo, menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (*)

Brigjen Prasetijo Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun, Polri Rilis Pasal-pasal yang Menjeratnya

Menseneg Pratikno. (*)

HUT Kemerdekaan RI ke-75, Pemerintah Instruksikan Merah Putih Dikibarkan 1-31 Agustus

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

26 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan langsung dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Presiden Prabowo Terima Laporan Wapres Gibran Usai Hadiri KTT G20 di Johannesburg

26 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025)

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

25 November 2025
KAI hadirkan diskon 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial selama periode Nataru 2025/2026

Promo Spesial Nataru 2025/2026 KAI Diskon 30%, Cek Syarat Ketentuannya

25 November 2025

Aktivis GMNI Soroti Pernyataan Menhan Terkait Pengamanan Kilang Minyak

25 November 2025
Kepala BRIN Arif Satria dan Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian memberikan keterangan usai penuhi panggilan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta

Presiden Prabowo Instruksikan Kepala BRIN Perkuat Hilirisasi, Agrinas dan Inovasi Riset Nasional

25 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

25 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com