• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Mengapa Polisi Membantah Status Tersangka Said Didu?

Redaksi oleh Redaksi
12 Juni 2020
di Opini
A A
0
Asyari Usman.(*)

Asyari Usman.(*)

ShareSendShare ShareShare

By Asyari Usman*

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

KABARIKU – Pagi hari kemarin (11/6/2020), portal berita online, “kumparan”, sempat memicu adrenalin banyak orang. Portal berita ini membuat judul berita “Said Didu Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Luhut”. Menurut “kumparan”, penetapan tersangka itu tertuang di dalam surat Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2020.

RelatedPosts

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

Sekitar jam 12 siang, berita itu dibantah oleh kepolisian. Sangat cepat. Sebagaimana diberitakan “kumparan” juga. Bantahan itu langsung datang dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Muhammad Said Didu (MSD) belum ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan, polisi hanya melakukan gelar perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Tapi, sumber-sumber di lingkaran penyidikan menyebutkan sebenarnya status tersangka terhadap MSD sudah ditetapkan. Gelar perkara sudah dilakukan kemarin dan disepakati penetapan tersangka itu. Namun, Polisi tampaknya mengambil sikap ‘cautious’ (hati-hati). Mengingat kasus MSD vs LBP menjadi perhatian nasional. Artinya, reaksi publik akan menjadi faktor penting.

Tanpa harus melakukan survei, tidak perlu ragu menyimpulkan bahwa lanjutan perkara MSD vs LBP adalah jadwal yang sangat ditunggu-tunggu khalayak. Ketika pagi tadi muncul berita ‘ditetapkan sebagai tersangka’, media sosial langsung bersemangat. Semangat yang berinklinasi ke MSD.

Publik menantikan lanjutan perkara ini karena mereka melihat bahwa MSD tidak mencemarkan nama baik LBP. Masyarakat melihat tindakan LBP memperkarakan MSD sebagai langkah pamer kekuasaan. Sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Meskipun pihak LBP sibuk mengatakan bahwa langkah ini semata-mata tindakan hukum.

Baca Juga  Mengenang "Iblis" Hendrik Sirait: Istirahat Dalam Damai, Bung

Para pakar hukum berpendapat MSD hanya mengkritik pemikiran dan kebijakan publik LBP. Tetapi, pihak LBP berkeras dengan pendapat mereka bahwa yang dilakukan MSD adalah penghinaan. Tentu ini tidak masalah.

Sekarang, posisi MSD masih belum menjadi tersangka. Yang menjadi pertanyaan, mengapa Polisi membantah berita pertama? Apakah para wartawan, termasuk wartawan “kumparan”, yang mendapatkan surat Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) itu ‘salah paham’?

Kelihatannya bukan wartawan yang salah paham. Ada kalkulasi lain. Patut disangka bahwa penetapan MSD sebagai tersangka akan membangkitkan semangat pubik untuk melawan kesewenangan. Sekaligus membangkitkan solidaritas untuk MSD. Sejak awal, kasus ini senantiasa mendapatkan perhatian luas.

Mungkin perkara ini didaulat oleh publik sebagai pertarungan antara ‘yang kuat’ lawan ‘yang lemah’. Sejak kasus MSD vs LBP mengemuka, publik langsung memposisikan MSD sebagai ‘orang lemah’ dan LBP sebagai ‘orang kuat’. Dari sinilah menggumpal opini publik yang sangat solid berada di belakang MSD.

Orang bisa saja mengabaikan opini publik dalam perkara ini. Tetapi kasus MSD itu, suka atau tidak suka, lebih banyak mengambil aspek politis ketimbang aspek hukum. Vonis hukum terhadap MSD, kalau itu terjadi, akan dilihat oleh publik sebagai vonis politik. Ini yang membuat berbagai pihak yang berwenang kelihatannya ingin ‘mutar-mutar’ dulu.

Banyak yang memperkirakan kasus ini akan ditangani dengan ‘lebih bijak’ agar aspek politisnya tidak membesar. Memenjarakan MSD pastilah tidak sulit. Membuktikan MSD melakukan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, pasti juga bukan masalah besar.

Hanya saja jika MSD dijebloskan ke penjara, dia tidak akan dipandang sebagai narapidana biasa. Said Didu akan menyandang status ‘martyr’. Akan dianggap sebagai korban kesewenangan. Ini yang tak akan terbendung. Dan prospek ini yang bisa sangat merepotkan.

Baca Juga  Eks Staf KSP: ‘Revolusi Mental itu Mencopot Menteri Sofyan Jalil Akibat Melindungi Mafia Tanah’

MSD bisa dengan cepat membola salju. Akan menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi kekuasaan. Dalam sejarah di mana pun juga, bola salju yang meluncur akan sulit dihadang.

Kemungkinan ini yang kelihatannya menjadi salah satu perhitungan cermat berbagai pihak. MSD bukan ‘calon tersangka’ biasa. Dia sudah menjadi ‘milik’ rakyat. Akan dijaga oleh rakyat. MSD ada dalam kedaulatan rakyat. Yang nilanya lebih tinggi dari kedaulatan ministerial. (*)

*Penulis wartawan senior.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asyari UsmankumparanSaid Didu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Berisiko Tinggi Terhadap Penularan Covid-19, Gugus Tugas Sebut Pendidikan Dibuka Terakhir

Post Selanjutnya

Kadiv Humas Polri: Said Didu Belum Tersangka

RelatedPosts

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

8 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026
Post Selanjutnya
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (*)

Kadiv Humas Polri: Said Didu Belum Tersangka

Pantai Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, salah satu destinasi wisata yang dibangun Kementerian PUPR. (Foto: Dok.Kementerian PUPR).

Ini Lima Destinasi Wisata yang Tak Kena Penundaan Meski Anggaran PUPR Dipangkas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com