• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Mengapa Polisi Membantah Status Tersangka Said Didu?

Redaksi oleh Redaksi
12 Juni 2020
di Opini
A A
0
Asyari Usman.(*)

Asyari Usman.(*)

ShareSendShare ShareShare

By Asyari Usman*

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

KABARIKU – Pagi hari kemarin (11/6/2020), portal berita online, “kumparan”, sempat memicu adrenalin banyak orang. Portal berita ini membuat judul berita “Said Didu Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Luhut”. Menurut “kumparan”, penetapan tersangka itu tertuang di dalam surat Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2020.

RelatedPosts

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

Sekitar jam 12 siang, berita itu dibantah oleh kepolisian. Sangat cepat. Sebagaimana diberitakan “kumparan” juga. Bantahan itu langsung datang dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Muhammad Said Didu (MSD) belum ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan, polisi hanya melakukan gelar perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Tapi, sumber-sumber di lingkaran penyidikan menyebutkan sebenarnya status tersangka terhadap MSD sudah ditetapkan. Gelar perkara sudah dilakukan kemarin dan disepakati penetapan tersangka itu. Namun, Polisi tampaknya mengambil sikap ‘cautious’ (hati-hati). Mengingat kasus MSD vs LBP menjadi perhatian nasional. Artinya, reaksi publik akan menjadi faktor penting.

Tanpa harus melakukan survei, tidak perlu ragu menyimpulkan bahwa lanjutan perkara MSD vs LBP adalah jadwal yang sangat ditunggu-tunggu khalayak. Ketika pagi tadi muncul berita ‘ditetapkan sebagai tersangka’, media sosial langsung bersemangat. Semangat yang berinklinasi ke MSD.

Publik menantikan lanjutan perkara ini karena mereka melihat bahwa MSD tidak mencemarkan nama baik LBP. Masyarakat melihat tindakan LBP memperkarakan MSD sebagai langkah pamer kekuasaan. Sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Meskipun pihak LBP sibuk mengatakan bahwa langkah ini semata-mata tindakan hukum.

Para pakar hukum berpendapat MSD hanya mengkritik pemikiran dan kebijakan publik LBP. Tetapi, pihak LBP berkeras dengan pendapat mereka bahwa yang dilakukan MSD adalah penghinaan. Tentu ini tidak masalah.

Baca Juga  Dukung Jaksa Agung ‘Sikat Mafia Migor’ Hingga Level Menteri, KOMBATAN: Patut Diduga Ada Skenario Hancurkan Trust Jokowi

Sekarang, posisi MSD masih belum menjadi tersangka. Yang menjadi pertanyaan, mengapa Polisi membantah berita pertama? Apakah para wartawan, termasuk wartawan “kumparan”, yang mendapatkan surat Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) itu ‘salah paham’?

Kelihatannya bukan wartawan yang salah paham. Ada kalkulasi lain. Patut disangka bahwa penetapan MSD sebagai tersangka akan membangkitkan semangat pubik untuk melawan kesewenangan. Sekaligus membangkitkan solidaritas untuk MSD. Sejak awal, kasus ini senantiasa mendapatkan perhatian luas.

Mungkin perkara ini didaulat oleh publik sebagai pertarungan antara ‘yang kuat’ lawan ‘yang lemah’. Sejak kasus MSD vs LBP mengemuka, publik langsung memposisikan MSD sebagai ‘orang lemah’ dan LBP sebagai ‘orang kuat’. Dari sinilah menggumpal opini publik yang sangat solid berada di belakang MSD.

Orang bisa saja mengabaikan opini publik dalam perkara ini. Tetapi kasus MSD itu, suka atau tidak suka, lebih banyak mengambil aspek politis ketimbang aspek hukum. Vonis hukum terhadap MSD, kalau itu terjadi, akan dilihat oleh publik sebagai vonis politik. Ini yang membuat berbagai pihak yang berwenang kelihatannya ingin ‘mutar-mutar’ dulu.

Banyak yang memperkirakan kasus ini akan ditangani dengan ‘lebih bijak’ agar aspek politisnya tidak membesar. Memenjarakan MSD pastilah tidak sulit. Membuktikan MSD melakukan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, pasti juga bukan masalah besar.

Hanya saja jika MSD dijebloskan ke penjara, dia tidak akan dipandang sebagai narapidana biasa. Said Didu akan menyandang status ‘martyr’. Akan dianggap sebagai korban kesewenangan. Ini yang tak akan terbendung. Dan prospek ini yang bisa sangat merepotkan.

MSD bisa dengan cepat membola salju. Akan menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi kekuasaan. Dalam sejarah di mana pun juga, bola salju yang meluncur akan sulit dihadang.

Baca Juga  "Toko Kelontong" Global yang Masih Berkutat di Zona Nyaman, Alarm untuk yang Masih Tertidur

Kemungkinan ini yang kelihatannya menjadi salah satu perhitungan cermat berbagai pihak. MSD bukan ‘calon tersangka’ biasa. Dia sudah menjadi ‘milik’ rakyat. Akan dijaga oleh rakyat. MSD ada dalam kedaulatan rakyat. Yang nilanya lebih tinggi dari kedaulatan ministerial. (*)

*Penulis wartawan senior.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asyari UsmankumparanSaid Didu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Berisiko Tinggi Terhadap Penularan Covid-19, Gugus Tugas Sebut Pendidikan Dibuka Terakhir

Post Selanjutnya

Kadiv Humas Polri: Said Didu Belum Tersangka

RelatedPosts

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

28 Juni 2026

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

27 Juni 2026

Moratorium MBG Harus Memberi Kepastian bagi 12.000 SPPG Tahap Persiapan

23 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026
Post Selanjutnya
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (*)

Kadiv Humas Polri: Said Didu Belum Tersangka

Pantai Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, salah satu destinasi wisata yang dibangun Kementerian PUPR. (Foto: Dok.Kementerian PUPR).

Ini Lima Destinasi Wisata yang Tak Kena Penundaan Meski Anggaran PUPR Dipangkas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Kejutan Danrem Pertegas Sinergi TNI-Polri

1 Juli 2026

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com