• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Besok Serentak Seluruh Daerah di Jabar PSBB, Inilah Aturannya di Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
5 Mei 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Seluruh daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar(PSBB) secara serentak pada Rabu (6/5/2020) besok.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan persiapan pemberlakuan PSBB tingkat provinsi sudah 100 persen.

RelatedPosts

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). Sementara yang melaksanakan PSBB besok adalah 17 daerah, lainnya di luar daerah yang telah melaksanakan PSBB terlebih dahulu. Dari ke-17 daerah tersebut di antaranya Kabupaten Garut.

Terkait hal ini, Bupati Garut telah menerbitkan SK NOMOR 443/Kep.406-Kesra/2020 tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Dalam SK tertanggal 5 Mei 2020 tersebut, Bupati Garut memutuskan ada 14 kecamatan melaksanakan PSBB, yakni

a.Kecamatan Garut Kota;
b.Kecamatan Tarogong Kidul;
c.Kecarnatan Tarogong Kaler;
d.Kecamatan Cilawu;
e.Kecamatan Banyuresmi;
f.Kecamatan Karangpawitan;
g.Kecamatan Wanaraja;
h.Kecamatan Cibatu;
i.Kecamatan Selaawi;
j.Kecamatan Balubur Limbangan;
k.Kecamatan Kadungora;
l.Kecamatan Cisurupan;
m.Kecamatan Cikajang; dan
n.Kecamatan Cigedug.

Rencana semula, PSBB akan dilaksanakan di 12 kecamatan, akan tetapi dengan pertimbangan lain, maka Pemkab menambah dua kecamatan lagi, yakni Kadungora dan Balubur Limbangan.

Berbarengan dengan menerbitkan SK, Bupati pun menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Perbup tertanggal 5 Mei 2020 tersebut muat tentang aturan-aturan dan pelaksanaan pembatasan aktivitas di luar rumah, baik untuk warga, lingkungan perkantoran, lingkungan pendidikan dan sebagainya.

Baca Juga  Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan 5 Orang Terkait Fitnah Ijazah Palsu

Dalam Perbup (BAB III Pasal 4 dari Perbup 22/2020) dinyatakan, aktivitas luar rumah yang dibatasi meliputi:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dan institusi pendidikan Iainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Perbup itu juga menyatakan, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah; melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1 x 24 jam kepada Relawan Desa/Kelurahan Lawan COVID-19; dan d. lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam jangka waktu 1 x 24 jam kepada petugas Satuan Tugas Siaga COVID-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja/Kantor

Selama PSBB diberlakukan, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

Kemudian para pelaku usaha yang bergerak pada sektor kegiatan penyediaan makanan dan minuman diwajibkan pula membatasi layanan. Caranya, hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

Perbup juga mengatur tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yakni menghentikan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu dan mengalihkan kegiatan ibadah dn kegiatan keagamaan di rumah masing-masing.

Dinyatakan pula, Pemkab Garut dapat membrikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 akibat diberlakukannya PSBB. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Perbup Garut 22/2020PSBB GarutPSBB Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Petani Perhutanan Sosial Siap Atasi Krisis Pangan

Post Selanjutnya

Mengejutkan, Ketua Fraksi PAN di DPR RI Hanafi Rais Tiba-tiba Mengundurkan Diri

RelatedPosts

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026
Post Selanjutnya
Hanafi Rais. (*)

Mengejutkan, Ketua Fraksi PAN di DPR RI Hanafi Rais Tiba-tiba Mengundurkan Diri

Ferdian Paleka. (*)

Kasus Prank Sampah, Youtuber Ferdian Paleka Masih Dicari Polisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

28 April 2026
PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

28 April 2026
ilustrasi gambar PUKIS

Pascainsiden Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Sistem Perkeretaapian

28 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026

Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

28 April 2026

KPK: Peran Strategis Parpol sebagai Pilar Demokrasi dan Hulu Pencegahan Korupsi

28 April 2026

Momen Rocky Gerung Salam Komando dengan Seskab Teddy Sempat Bincang soal Etika Kepemimpinan

28 April 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com