• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Besok Serentak Seluruh Daerah di Jabar PSBB, Inilah Aturannya di Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
5 Mei 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Seluruh daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar(PSBB) secara serentak pada Rabu (6/5/2020) besok.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan persiapan pemberlakuan PSBB tingkat provinsi sudah 100 persen.

RelatedPosts

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). Sementara yang melaksanakan PSBB besok adalah 17 daerah, lainnya di luar daerah yang telah melaksanakan PSBB terlebih dahulu. Dari ke-17 daerah tersebut di antaranya Kabupaten Garut.

Terkait hal ini, Bupati Garut telah menerbitkan SK NOMOR 443/Kep.406-Kesra/2020 tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

Dalam SK tertanggal 5 Mei 2020 tersebut, Bupati Garut memutuskan ada 14 kecamatan melaksanakan PSBB, yakni

a.Kecamatan Garut Kota;
b.Kecamatan Tarogong Kidul;
c.Kecarnatan Tarogong Kaler;
d.Kecamatan Cilawu;
e.Kecamatan Banyuresmi;
f.Kecamatan Karangpawitan;
g.Kecamatan Wanaraja;
h.Kecamatan Cibatu;
i.Kecamatan Selaawi;
j.Kecamatan Balubur Limbangan;
k.Kecamatan Kadungora;
l.Kecamatan Cisurupan;
m.Kecamatan Cikajang; dan
n.Kecamatan Cigedug.

Rencana semula, PSBB akan dilaksanakan di 12 kecamatan, akan tetapi dengan pertimbangan lain, maka Pemkab menambah dua kecamatan lagi, yakni Kadungora dan Balubur Limbangan.

Berbarengan dengan menerbitkan SK, Bupati pun menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Perbup tertanggal 5 Mei 2020 tersebut muat tentang aturan-aturan dan pelaksanaan pembatasan aktivitas di luar rumah, baik untuk warga, lingkungan perkantoran, lingkungan pendidikan dan sebagainya.

Baca Juga  PSBB Jabar Kembali Diperpanjang, Garut Kini Masuk Zona Kuning

Dalam Perbup (BAB III Pasal 4 dari Perbup 22/2020) dinyatakan, aktivitas luar rumah yang dibatasi meliputi:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dan institusi pendidikan Iainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Perbup itu juga menyatakan, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah; melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1 x 24 jam kepada Relawan Desa/Kelurahan Lawan COVID-19; dan d. lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam jangka waktu 1 x 24 jam kepada petugas Satuan Tugas Siaga COVID-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja/Kantor

Selama PSBB diberlakukan, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

Kemudian para pelaku usaha yang bergerak pada sektor kegiatan penyediaan makanan dan minuman diwajibkan pula membatasi layanan. Caranya, hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

Perbup juga mengatur tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yakni menghentikan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu dan mengalihkan kegiatan ibadah dn kegiatan keagamaan di rumah masing-masing.

Dinyatakan pula, Pemkab Garut dapat membrikan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 akibat diberlakukannya PSBB. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Perbup Garut 22/2020PSBB GarutPSBB Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Petani Perhutanan Sosial Siap Atasi Krisis Pangan

Post Selanjutnya

Mengejutkan, Ketua Fraksi PAN di DPR RI Hanafi Rais Tiba-tiba Mengundurkan Diri

RelatedPosts

Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Post Selanjutnya
Hanafi Rais. (*)

Mengejutkan, Ketua Fraksi PAN di DPR RI Hanafi Rais Tiba-tiba Mengundurkan Diri

Ferdian Paleka. (*)

Kasus Prank Sampah, Youtuber Ferdian Paleka Masih Dicari Polisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

26 Februari 2026
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan

Wagub Jabar Dorong Percepatan Zero New Stunting Lewat Rakorda Bangga Kencana 2026

26 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com