Stafsus Presiden Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kapolri

Tanda terima berkas laporan terhadap Stafsus Presiden. (*)

KABARIKU – Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, dilaporkan ke Kapolri Jenderal Idham Azis, Kamis (16/4/2020).

Founder sekaligus CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran mengirimkan surat dengan kop Sekretariat Kabinet kepada para camat.

Pelapor adalah M Sholeh, advokat warga Jalan Lebak Rejo Utara II Nomor 41 Surabaya.

“Hari ini kami melaporkan staf khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra dengan dugaan penyalagunaan wewenang. Permintaan maaf saja tdk cukup,” kata M Sholeh.

Ia berharap polisi menindaklanjuti laporannya dengan serius.

Pasal yang dituduhkan M Sholeh kepada Andi Taufan adalah Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 362 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Laporan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis itu tanda terimanya diterima M Sholeh pada pukul 13.37 tadi siang.

Dalam berkas laporannya M Sholeh memaparkan ada tujuh alasan mengapa Andi Taufan patut diduga menyalahgunakan wewenang. Di antaranya tidak ada satu pasal pun yang meberikan kewenangan kepafa staf khusus berkirim surat kepada pihak luar. Staf khusus Presiden hanyalah membantu Presiden memberikan masukan terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat, dan masukan tersebut disampaikan ke Presiden.

“Kemudian di dalam surat tersebut tidak ada kata maupun kalimat yang menunjukkan ada perintah dari Presiden Republik Indonesia berdasar rapat kabinet atau lainnya. Sehingga jelas, ini adalah inisiatif pribadi dari Terlapor,” ungkap Sholeh.

Selain itu, lanjutnya, surat terlapor menggunakan Kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia padahal terlapor adalah Staf Khsusus Presiden Republik Indonesia, dan bukan Sekretariat Kabinet, sehingga tidak boleh menggunakan Kop Surat milik Sekretariat Kabinet.

“Hal ini tentu bertujuan supaya Para Camat se-Indonesia yang menerima surat dari Terlapor, merasa yakin bahwa ini adalah bagian dari program pemerintah yang harus dijalankan,” papar Sholeh. (Has)

Tinggalkan Balasan