• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

KMPK Gugat Perppu No.1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
17 April 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Permohonan (KMPK) telah resmi diterima pada Rabu, (15/4/2020.

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

Para pemohon adalah Prof. Dr. Din Syamsuddin, Prof. Dr. Sri-Edi Swasono, Prof. Dr. M. Amien Rais, Dr. Marwan Batubara, Drs. M.Hatta Taliwang M.I.Kom, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), Dr. HMS Kaban, Dr. Ahmad Redi, Dr. Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Indra Wardhana, Darmayanto, Roosalina Berlian, dan sejumlah tokoh serta aktivis dari berbagai daerah di Indonesia.

Adapun para advokat dan konsultan Hukum atas nama para pemohon antara lain Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, dan lain-lain.

Para advokat telah menyerahkan dokumen judicial review atas Perppu No.1/2020 kepada MK.

Salah satu pemohon, Prof. Din Syamsuddin mengatakan, lahirnya Perppu No.1/2020 di tengah pandemi virus corona tidak punya cantolan konstitusional yang jelas. Tidak juga dikaitkan dengan undang-undang tentang kedaruratan kesehatan, dimana justru pemerintah hampir menerapkan darurat sipil.

“Ada hal substansial dalam Perppu No.1/2020 yang melanggar amanat kosntitusi, sehingga sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Din.

Baca Juga  Konsekuensi Putusan MK, Yusril: Butuh Keppres Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sedangkan Prof. Sri-Edi Swasono menyampaikan, dalam 5 tahun terakhir pemerintah sebenarnya gagal mengelola ekonomi nasional dan mencapai target-target yang dijanjikan. Sebelum pandemi corona, bukan saja nilai tukar (US$/Rp) turun jauh di bawah target Rp 10.000 menjadi sekitar Rp 15.000, jumlah utang meningkat 40% (Rp 2.600 triliun), target pertumbuhan ekonomi pun tidak pernah tercapai.

“Lantas, melalui Perppu No.1/2020 ini, pemerintahan Jokowi bukan saja ingin menutupi kegagalan tersebut, tetapi juga bermaksud menjalankan agenda kekuasaan dan rekayasa ekonomi tanpa kendali dengan melebarkan defisit di atas 3%,” ungkap Sri Edi Swasono.

Sementara Prof. M. Amien Rais menyatakan, pemerintah mengakui perilaku moral hazard akan menjadi perhatian dalam menjalankan Perppu No.1/2020. Tetapi yang tertulis dalam Pasal 27 Perppu No.1/2020 justru hal sebaliknya, di mana disebutkan uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara, dan kebijakan keuangan yang dikeluarkan bukan merupakan objek gugatan di PTUN.

Amien Rais mengingatkan, sesuai Pasal 1 UUD 1945, NKRI adalah negara hukum dan kedudukan perppu berada di bawah konstitusi. Perppu No.1/2020 tidak bisa menihilkan UUD 1945. Moral hazard akan dapat dicegah jika prinsip moral dalam Pancasila dan amanat penegakan hukum dalam UUD 1945 konsisten dijalankan.

Dr Ahmad Redi menambahkan, Perppu No.1/2020 harusnya fokus pada upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dari ancaman pendemi Covid-19. Tidak ada kegentingan memaksa selain kepentingan pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam perppu.

“Ikhwal ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas system keuangan dalam perppu merupakan penumpang gelap yang tidak memenuhi kriteria kegentingan memaksa dalam Pasal 22 UUD 1945 dan menjadi modus post pactum yang sangat potensial menjadi komodifikasi abuse of oleh penguasa,” bebernya.

Baca Juga  Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Sedangkan Prof. Syaiful Bahri sebagai kuasa hukum para pemohon menjelaskan, keadaan kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2019 hanya terpenuhi dalam hal penanganan Covid-19. Sementara dalam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, tidak ada keadaan kegentingan yang memaksa.

Syaiful menambahkan Perppu tersebut menjadikan eksekutif dalam arti sempit akan berjalan tanpa kontrol atau melampaui kewenangan yang diamanatkan konstitusi dan diatur UU. Perppu No.1/2020 memangkas tiga lembaga sekaligus. Ia memaparkan Pasal 2 Perppu itu memangkas fungsi pengawasan dan budgeting DPR.

Kemudian Dr. Ibnu Sina Chandranegara menjelaskan, permohonan pengujian ini dimaksudkan untuk menguji konstitusionalitas produk hukum dalam merespon keadaan darurat yang ternyata memuat ketentuan-ketentuan yang menyimpang dari UU yang ada, seperti Pasal 28 Perppu No.1/2020, menguji norma-norma yang dikesampingkan dalam 12 UU tersebut menjadi penting mengingat konsistensi penerapan konstitusionalisme Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 UUD 1945.

Sedangkan Dr. Ahmad Yani menyatakan, seluruh norma yang diatur dalam Perppu No.1/2020 terlihat mengada-ada dan dapat dijadikan jalan untuk membenarkan segala tindakan dan kebijakan yang melawan hukum dan sekaligus melucuti kewenangan lembaga-lembaga negara ( DPR, BPK dan Peradilan) yang mendapat mandat langsung dari konstitusi, atas dasar darurat Covid-19 dan merusak sistem ketatanegaraan yang ada. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KMKPmahkamah konstitusiPerppu No.1/2020
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Putri Keempat Wapres Ma’ruf Amin Jadi Wasekjen Demokrat, Ini Profilnya

Post Selanjutnya

Aksi Simpatik, Anak SD Ini Sumbangkan Tabungannya Untuk Membantu APD Tenaga Medis

RelatedPosts

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

3 Juli 2026

Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Kolonel BU ke Jampidmil, Dugaan Korupsi Pengadaan MBG Diusut Koneksitas

3 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026
Post Selanjutnya
Hafidz, anak SD dari Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menyerahkan tabungannya untuk membantu pemerintah membeli APD untuk tenaga medis. (*)

Aksi Simpatik, Anak SD Ini Sumbangkan Tabungannya Untuk Membantu APD Tenaga Medis

Survei SMRC: 77% Warga Indonesia Menganggap COVID-19 Mengancam Penghasilan

Discussion about this post

KabarTerbaru

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

4 Juli 2026

Promosikan Produk UMKM, PT TIMAH Boyong Mitra Binaan ke Belitung Expo 2026

4 Juli 2026

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah sebagai Wujud Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina

4 Juli 2026
Claudia Desy Erwiena Br Ginting Munthe mencuri perhatian dalam Singing Competition Indomaret Pakuan Regency Bogor (Istimewa)

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Pastikan Program BSPS Berjalan Optimal, Warga Garut Segera Tempati Rumah Layak Huni

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com