• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Oktober 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Soal Realokasi BTT, Pemda agar Fokus pada Penanganan Pandemi COVID-19

Redaksi oleh Redaksi
11 April 2020
di Hukum
A A
0
Hasanuddin, Badan Pakar PISP. (*)

Hasanuddin, Badan Pakar PISP. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Hasanuddin, Badan Pakar Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP) lewat pres rilisnya, Sabtu (10/4/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hasanuddin menjelaskan, Pemda sekarang ini telah diberi kewenangan untuk melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-10 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

RelatedPosts

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

Kewenangan Pemda ini, lanjunya, ditindaklanjuti dengan PMDN No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Hasanuddin yang juga mantan Bendahara DPN RepDEM ini membeberkan, jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Daerah seluruh Indonesia cukup besar, yaitu Rp 2.619 T, dengan rincian sebagai berikut: Jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia adalah Rp 855.96 M; dan jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia adalah Rp 1.763 T.

“Jangan sampai pemerintah daerah hanya melihat dari sisi prosedur pengeluaran semata, di mana diberikan kewenangan untuk pengeluaran anggaran, tetapi lupa pada recofussing atau fokus pada peruntukan penanganan pandemi Covid-19 Provinsi dan Kob/Kotanya,” ujar Hasanuddin, Sabtu (11/4/2020).

Baca Juga  Kejagung Limpahkan Ibu dan Pengacara Ronald Tanur Tersangka Kasus Suap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Mengenai hal ini, tambah Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Buku Panduan Pedoman Umum Kesiapsiagaan Menghadapi Penyakit Coronavirus (2019-nCoV) untuk Pemerintah Daerah sebagai acuan dalam melakukan kesiapsiagaan menghadapi 2019-nCoV.

Dalam buku itu, ujarnya, disebutkan bahwa sebagai bentuk percepatan penanggulangan dan pengendalian COVID-19, pemerintah daerah perlu untuk melakukan tindakan-tindakan strategis, di antaranya mengoptimalkan penggunaan APBD dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Tindakan-tindakan strategis tersebut di antaranya:

1.Menyediakan sarana prasarana kesehatan yang memadai, antara lain kamar isolasi, jumlah ventilator, alat uji deteksi COVID 19, Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis di setiap fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan penanganan COVID-19;
2.Merekrut tenaga medis yang potensial (dokter dan tenaga perawat yang baru lulus pendidikan) untuk menjadi relawan dan memberikan pelatihan singkat serta SOP penanganan pasien COVID 19;
3.Memastikan ketersediaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dengan melakukan langkah-langkah strategis antara lain dengan menugaskan BUMD yang bergerak di bidang pangan untuk melalukan operasi pasar;
4.Menyediakan bantuan kepada pekerja di bidang sektor informal/harian/pelaku ekonomi tingkat bawah yang terkena dampak ekonomi untuk mencukupi kebutuhan pokok dengan skema bantuan langsung tunai;
5.Penyusunan SOP penanganan COVID-19 yang melibatkan perangkat kelurahan hingga pengurus RT dan RW;
6.Pengadaan tenaga relawan per RT/RW untuk memudahkan kesadaran hidup bersih dan memudahkan pendataan warga yang rentan terpapar COVID-19;
7.Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, tenaga tracking kasus COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan COVID-19; dan
8.Pengadaan sarana prasarana kesehatan bagi mayarakat di wilayah padat penduduk.

Hasanuddin menyatakan, PISP khawatir pemerintah daerah tidak mengalokasikan dengan tepat anggaran tersebut untuk penanganan pandemi COVID-19. Akibatnya, selain pandemi tidak bisa diatasi dan keselamatan warga terancam, pengalokasian yang tidak tepat pun akan menimbulkan persoalan hukum sebab tidak mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Terima Suap dari Djoko Tjandra Rp 7 Miliar, Jaksa Pinangki Diamankan di Rutan Salemba

Menurut Hasanuddin, sekarang ini sudah ada potensi realokasi yang tidak fokus pada penyediaan sarana prasana medis dan kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak. Hasanuddin mengambil contoh Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 746/1041/REK Tanggal 7 April 2020 tentang Bantuan Sosial Yang Memiliki Pinjaman Uang Kepada Lembaga Keuangan Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan atau Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

“Pengeluaran anggaran APBD melalui Bantuan Sosial Rp 10 miliar untuk membayar hutang warga kepada rentenir atau bank emok adalah pengeluaran yang tidak tepat, di saat kebutuhan alat medis yang belum lengkap,” tegasnya.

Lebih baik, ujarnya, anggaran Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk membeli peralatan Tes Covid-19, APD atau rekruitment relawan kesehatan.

Berkenaan ini, tegas Hasanuddin, sudah saatnya KPK, BPK dan APH melakukan pengawasan dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran KLB COVID-19 di provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia. (*)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BTT
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ahli Ceritakan Asal Suara Dentuman yang Gemparkan Warga Jakarta dan Bogor

Post Selanjutnya

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

RelatedPosts

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

12 Oktober 2025
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Humas Kemenkum)

Pemerintah Reformasi Sistem Royalti Musik untuk Ciptakan Ekosistem yang Adil dan Transparan

12 Oktober 2025
Nadiem Makarim Kembali ke Rutan Setelah Jalani Perawatan di Rumah Sakit/IST

Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

9 Oktober 2025
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa.

Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

9 Oktober 2025
Post Selanjutnya
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana dr. Ribka Tiptaning. (*)

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

Covid 19 dan Perubahan Kebijakan Anggaran di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Rektor UKRI sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan laporan akademik pada Sidang Senat Terbuka berlangsung khidmat di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Jawa Barat

Sufmi Dasco Ahmad Torehkan Prestasi, UKRI Raih Akreditasi “Baik Sekali”

18 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka UKRI di Trans Convention Centre, Kota Bandung

Presiden Prabowo Apresiasi Rektor UKRI Sufmi Dasco: Dorong Generasi Muda Pahami Peran Berbangsa

18 Oktober 2025
Momen Ulang Tahun ke-74 Presiden Prabowo memotong tumpeng bersama keluarga dan para pejabat negara di Istana Negara, Jumat (17/10/2025)

Presiden RI Prabowo Subianto Ulang Tahun ke-74: “Semangat Ini untuk Terus Mengabdi kepada Rakyat Indonesia”

18 Oktober 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat menghadiri pembukaan pameran 'Kronik Ragam Budaya Indonesia', Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Jumat (17/10/2025) (Foto: Dokumentasi Kemenbud)

Menbud Fadli Zon Resmikan Pameran “Kronik Ragam Budaya Indonesia” di Yogyakarta

18 Oktober 2025
Gelandang PERSIB, Luciano Guaycochea, merayakan gol ke gawang PSBS Biak pada pertandingan pekan kesembilan Super League 2025/26 di Stadion Maguwoharjo Sleman, Jumat, 17 Oktober 2025. (PERSIB.co.id/Fernando Hero)

PERSIB Bungkam PSBS Biak 3-0, Naik ke Peringkat Tiga Super League 2025/26

18 Oktober 2025
pemerintah mengumumkan program pemagangan lulusan perguruan tinggi yang ditujukan para lulusan baru di Indonesia/biro pres

Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Hadir untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

18 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan stimulus ekonomi di Kantor Pos Indonesia, Menteng, Jakarta, Jumat (17/10/2025)-Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah Luncurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat untuk 35 Juta Keluarga

18 Oktober 2025

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Ilustrasi Presiden Prabowo melakukan perjalanan ke Bandung menggunakan kereta cepat Whoosh dari Stasiun Halim, Jakarta Timur Rabu (6/8/2025) malam

Melihat Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Secara Objektif dan Konstruktif

17 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

    Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan dan BPK: Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.