• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Soal Realokasi BTT, Pemda agar Fokus pada Penanganan Pandemi COVID-19

Redaksi oleh Redaksi
11 April 2020
di Hukum
A A
0
Hasanuddin, Badan Pakar PISP. (*)

Hasanuddin, Badan Pakar PISP. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Hasanuddin, Badan Pakar Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP) lewat pres rilisnya, Sabtu (10/4/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hasanuddin menjelaskan, Pemda sekarang ini telah diberi kewenangan untuk melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-10 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

RelatedPosts

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Kewenangan Pemda ini, lanjunya, ditindaklanjuti dengan PMDN No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Hasanuddin yang juga mantan Bendahara DPN RepDEM ini membeberkan, jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Daerah seluruh Indonesia cukup besar, yaitu Rp 2.619 T, dengan rincian sebagai berikut: Jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia adalah Rp 855.96 M; dan jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia adalah Rp 1.763 T.

“Jangan sampai pemerintah daerah hanya melihat dari sisi prosedur pengeluaran semata, di mana diberikan kewenangan untuk pengeluaran anggaran, tetapi lupa pada recofussing atau fokus pada peruntukan penanganan pandemi Covid-19 Provinsi dan Kob/Kotanya,” ujar Hasanuddin, Sabtu (11/4/2020).

Baca Juga  31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

Mengenai hal ini, tambah Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Buku Panduan Pedoman Umum Kesiapsiagaan Menghadapi Penyakit Coronavirus (2019-nCoV) untuk Pemerintah Daerah sebagai acuan dalam melakukan kesiapsiagaan menghadapi 2019-nCoV.

Dalam buku itu, ujarnya, disebutkan bahwa sebagai bentuk percepatan penanggulangan dan pengendalian COVID-19, pemerintah daerah perlu untuk melakukan tindakan-tindakan strategis, di antaranya mengoptimalkan penggunaan APBD dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Tindakan-tindakan strategis tersebut di antaranya:

1.Menyediakan sarana prasarana kesehatan yang memadai, antara lain kamar isolasi, jumlah ventilator, alat uji deteksi COVID 19, Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis di setiap fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan penanganan COVID-19;
2.Merekrut tenaga medis yang potensial (dokter dan tenaga perawat yang baru lulus pendidikan) untuk menjadi relawan dan memberikan pelatihan singkat serta SOP penanganan pasien COVID 19;
3.Memastikan ketersediaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dengan melakukan langkah-langkah strategis antara lain dengan menugaskan BUMD yang bergerak di bidang pangan untuk melalukan operasi pasar;
4.Menyediakan bantuan kepada pekerja di bidang sektor informal/harian/pelaku ekonomi tingkat bawah yang terkena dampak ekonomi untuk mencukupi kebutuhan pokok dengan skema bantuan langsung tunai;
5.Penyusunan SOP penanganan COVID-19 yang melibatkan perangkat kelurahan hingga pengurus RT dan RW;
6.Pengadaan tenaga relawan per RT/RW untuk memudahkan kesadaran hidup bersih dan memudahkan pendataan warga yang rentan terpapar COVID-19;
7.Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, tenaga tracking kasus COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan COVID-19; dan
8.Pengadaan sarana prasarana kesehatan bagi mayarakat di wilayah padat penduduk.

Hasanuddin menyatakan, PISP khawatir pemerintah daerah tidak mengalokasikan dengan tepat anggaran tersebut untuk penanganan pandemi COVID-19. Akibatnya, selain pandemi tidak bisa diatasi dan keselamatan warga terancam, pengalokasian yang tidak tepat pun akan menimbulkan persoalan hukum sebab tidak mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Ketua IPW Dilaporkan Balik Aspri Wamenkum, Peradi Pergerakan: Itu Bentuk Kriminalisasi Peran Masyarakat

Menurut Hasanuddin, sekarang ini sudah ada potensi realokasi yang tidak fokus pada penyediaan sarana prasana medis dan kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak. Hasanuddin mengambil contoh Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 746/1041/REK Tanggal 7 April 2020 tentang Bantuan Sosial Yang Memiliki Pinjaman Uang Kepada Lembaga Keuangan Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan atau Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

“Pengeluaran anggaran APBD melalui Bantuan Sosial Rp 10 miliar untuk membayar hutang warga kepada rentenir atau bank emok adalah pengeluaran yang tidak tepat, di saat kebutuhan alat medis yang belum lengkap,” tegasnya.

Lebih baik, ujarnya, anggaran Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk membeli peralatan Tes Covid-19, APD atau rekruitment relawan kesehatan.

Berkenaan ini, tegas Hasanuddin, sudah saatnya KPK, BPK dan APH melakukan pengawasan dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran KLB COVID-19 di provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia. (*)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BTT
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ahli Ceritakan Asal Suara Dentuman yang Gemparkan Warga Jakarta dan Bogor

Post Selanjutnya

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Post Selanjutnya
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana dr. Ribka Tiptaning. (*)

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

Covid 19 dan Perubahan Kebijakan Anggaran di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com