• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Soal Realokasi BTT, Pemda agar Fokus pada Penanganan Pandemi COVID-19

Redaksi oleh Redaksi
11 April 2020
di Hukum
A A
0
Hasanuddin, Badan Pakar PISP. (*)

Hasanuddin, Badan Pakar PISP. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Hasanuddin, Badan Pakar Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP) lewat pres rilisnya, Sabtu (10/4/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hasanuddin menjelaskan, Pemda sekarang ini telah diberi kewenangan untuk melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-10 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

RelatedPosts

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

Kewenangan Pemda ini, lanjunya, ditindaklanjuti dengan PMDN No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Hasanuddin yang juga mantan Bendahara DPN RepDEM ini membeberkan, jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Daerah seluruh Indonesia cukup besar, yaitu Rp 2.619 T, dengan rincian sebagai berikut: Jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia adalah Rp 855.96 M; dan jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia adalah Rp 1.763 T.

“Jangan sampai pemerintah daerah hanya melihat dari sisi prosedur pengeluaran semata, di mana diberikan kewenangan untuk pengeluaran anggaran, tetapi lupa pada recofussing atau fokus pada peruntukan penanganan pandemi Covid-19 Provinsi dan Kob/Kotanya,” ujar Hasanuddin, Sabtu (11/4/2020).

Baca Juga  Muhammad Syarifuddin Terpilih Menjadi Ketua MA

Mengenai hal ini, tambah Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Buku Panduan Pedoman Umum Kesiapsiagaan Menghadapi Penyakit Coronavirus (2019-nCoV) untuk Pemerintah Daerah sebagai acuan dalam melakukan kesiapsiagaan menghadapi 2019-nCoV.

Dalam buku itu, ujarnya, disebutkan bahwa sebagai bentuk percepatan penanggulangan dan pengendalian COVID-19, pemerintah daerah perlu untuk melakukan tindakan-tindakan strategis, di antaranya mengoptimalkan penggunaan APBD dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Tindakan-tindakan strategis tersebut di antaranya:

1.Menyediakan sarana prasarana kesehatan yang memadai, antara lain kamar isolasi, jumlah ventilator, alat uji deteksi COVID 19, Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis di setiap fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan penanganan COVID-19;
2.Merekrut tenaga medis yang potensial (dokter dan tenaga perawat yang baru lulus pendidikan) untuk menjadi relawan dan memberikan pelatihan singkat serta SOP penanganan pasien COVID 19;
3.Memastikan ketersediaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dengan melakukan langkah-langkah strategis antara lain dengan menugaskan BUMD yang bergerak di bidang pangan untuk melalukan operasi pasar;
4.Menyediakan bantuan kepada pekerja di bidang sektor informal/harian/pelaku ekonomi tingkat bawah yang terkena dampak ekonomi untuk mencukupi kebutuhan pokok dengan skema bantuan langsung tunai;
5.Penyusunan SOP penanganan COVID-19 yang melibatkan perangkat kelurahan hingga pengurus RT dan RW;
6.Pengadaan tenaga relawan per RT/RW untuk memudahkan kesadaran hidup bersih dan memudahkan pendataan warga yang rentan terpapar COVID-19;
7.Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, tenaga tracking kasus COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan COVID-19; dan
8.Pengadaan sarana prasarana kesehatan bagi mayarakat di wilayah padat penduduk.

Hasanuddin menyatakan, PISP khawatir pemerintah daerah tidak mengalokasikan dengan tepat anggaran tersebut untuk penanganan pandemi COVID-19. Akibatnya, selain pandemi tidak bisa diatasi dan keselamatan warga terancam, pengalokasian yang tidak tepat pun akan menimbulkan persoalan hukum sebab tidak mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Tim Advokasi D'RAGAM: "Ketidakhadiran Pimpinan dan Ketua Fraksi Dalam Audiensi Atas Permintaan Bupati atau Kelalaian Sekwan?"

Menurut Hasanuddin, sekarang ini sudah ada potensi realokasi yang tidak fokus pada penyediaan sarana prasana medis dan kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak. Hasanuddin mengambil contoh Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 746/1041/REK Tanggal 7 April 2020 tentang Bantuan Sosial Yang Memiliki Pinjaman Uang Kepada Lembaga Keuangan Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan atau Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

“Pengeluaran anggaran APBD melalui Bantuan Sosial Rp 10 miliar untuk membayar hutang warga kepada rentenir atau bank emok adalah pengeluaran yang tidak tepat, di saat kebutuhan alat medis yang belum lengkap,” tegasnya.

Lebih baik, ujarnya, anggaran Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk membeli peralatan Tes Covid-19, APD atau rekruitment relawan kesehatan.

Berkenaan ini, tegas Hasanuddin, sudah saatnya KPK, BPK dan APH melakukan pengawasan dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran KLB COVID-19 di provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia. (*)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BTT
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ahli Ceritakan Asal Suara Dentuman yang Gemparkan Warga Jakarta dan Bogor

Post Selanjutnya

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

RelatedPosts

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU

24 Juni 2025
Post Selanjutnya
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana dr. Ribka Tiptaning. (*)

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

Covid 19 dan Perubahan Kebijakan Anggaran di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.