• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Soal Realokasi BTT, Pemda agar Fokus pada Penanganan Pandemi COVID-19

Redaksi oleh Redaksi
11 April 2020
di Hukum
A A
0
Hasanuddin, Badan Pakar PISP. (*)

Hasanuddin, Badan Pakar PISP. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Hasanuddin, Badan Pakar Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP) lewat pres rilisnya, Sabtu (10/4/2020).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hasanuddin menjelaskan, Pemda sekarang ini telah diberi kewenangan untuk melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-10 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

RelatedPosts

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Patroli Skala Sedang Polsek Pondok Aren, Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Kewenangan Pemda ini, lanjunya, ditindaklanjuti dengan PMDN No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Hasanuddin yang juga mantan Bendahara DPN RepDEM ini membeberkan, jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Daerah seluruh Indonesia cukup besar, yaitu Rp 2.619 T, dengan rincian sebagai berikut: Jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia adalah Rp 855.96 M; dan jumlah alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia adalah Rp 1.763 T.

“Jangan sampai pemerintah daerah hanya melihat dari sisi prosedur pengeluaran semata, di mana diberikan kewenangan untuk pengeluaran anggaran, tetapi lupa pada recofussing atau fokus pada peruntukan penanganan pandemi Covid-19 Provinsi dan Kob/Kotanya,” ujar Hasanuddin, Sabtu (11/4/2020).

Baca Juga  Setia Untung Arimuladi Jadi Wakil Jaksa Agung

Mengenai hal ini, tambah Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Buku Panduan Pedoman Umum Kesiapsiagaan Menghadapi Penyakit Coronavirus (2019-nCoV) untuk Pemerintah Daerah sebagai acuan dalam melakukan kesiapsiagaan menghadapi 2019-nCoV.

Dalam buku itu, ujarnya, disebutkan bahwa sebagai bentuk percepatan penanggulangan dan pengendalian COVID-19, pemerintah daerah perlu untuk melakukan tindakan-tindakan strategis, di antaranya mengoptimalkan penggunaan APBD dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Tindakan-tindakan strategis tersebut di antaranya:

1.Menyediakan sarana prasarana kesehatan yang memadai, antara lain kamar isolasi, jumlah ventilator, alat uji deteksi COVID 19, Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis di setiap fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan penanganan COVID-19;
2.Merekrut tenaga medis yang potensial (dokter dan tenaga perawat yang baru lulus pendidikan) untuk menjadi relawan dan memberikan pelatihan singkat serta SOP penanganan pasien COVID 19;
3.Memastikan ketersediaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dengan melakukan langkah-langkah strategis antara lain dengan menugaskan BUMD yang bergerak di bidang pangan untuk melalukan operasi pasar;
4.Menyediakan bantuan kepada pekerja di bidang sektor informal/harian/pelaku ekonomi tingkat bawah yang terkena dampak ekonomi untuk mencukupi kebutuhan pokok dengan skema bantuan langsung tunai;
5.Penyusunan SOP penanganan COVID-19 yang melibatkan perangkat kelurahan hingga pengurus RT dan RW;
6.Pengadaan tenaga relawan per RT/RW untuk memudahkan kesadaran hidup bersih dan memudahkan pendataan warga yang rentan terpapar COVID-19;
7.Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, tenaga tracking kasus COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan COVID-19; dan
8.Pengadaan sarana prasarana kesehatan bagi mayarakat di wilayah padat penduduk.

Hasanuddin menyatakan, PISP khawatir pemerintah daerah tidak mengalokasikan dengan tepat anggaran tersebut untuk penanganan pandemi COVID-19. Akibatnya, selain pandemi tidak bisa diatasi dan keselamatan warga terancam, pengalokasian yang tidak tepat pun akan menimbulkan persoalan hukum sebab tidak mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

Menurut Hasanuddin, sekarang ini sudah ada potensi realokasi yang tidak fokus pada penyediaan sarana prasana medis dan kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak. Hasanuddin mengambil contoh Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 746/1041/REK Tanggal 7 April 2020 tentang Bantuan Sosial Yang Memiliki Pinjaman Uang Kepada Lembaga Keuangan Yang Tidak Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan atau Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

“Pengeluaran anggaran APBD melalui Bantuan Sosial Rp 10 miliar untuk membayar hutang warga kepada rentenir atau bank emok adalah pengeluaran yang tidak tepat, di saat kebutuhan alat medis yang belum lengkap,” tegasnya.

Lebih baik, ujarnya, anggaran Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk membeli peralatan Tes Covid-19, APD atau rekruitment relawan kesehatan.

Berkenaan ini, tegas Hasanuddin, sudah saatnya KPK, BPK dan APH melakukan pengawasan dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran KLB COVID-19 di provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia. (*)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BTT
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ahli Ceritakan Asal Suara Dentuman yang Gemparkan Warga Jakarta dan Bogor

Post Selanjutnya

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

RelatedPosts

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Patroli Skala Sedang Polsek Pondok Aren, Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo : SIM Digital Inovasi Baru Permudah Masyarakat

22 Juni 2026
Post Selanjutnya
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana dr. Ribka Tiptaning. (*)

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

Covid 19 dan Perubahan Kebijakan Anggaran di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Yuda Puja Turnawan Minta Bupati Garut Segera Bentuk Forum TJSLP untuk Atasi Persoalan Rumah Tidak Layak Huni

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026
Peluncuran KRISTAInterFOOD 2026 menandai komitmen baru dalam membangun koneksi bisnis industri F&B Indonesia.(Irfan/kabariku.com)

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Meluncur, Hadirkan Ribuan Pelaku Industri F&B di PIK 2

23 Juni 2026
Pelajar Islam Indonesia Sumsel mendorong evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

23 Juni 2026

SIAGA 98 Apresiasi Kejaksaan Tidak Lakukan Penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo

23 Juni 2026

Pemerintah Kerahkan Kapal Laut dan DAMRI untuk Distribusi MBG ke Daerah Terpencil

23 Juni 2026
Oplus_131072

Kemendag Fasilitasi Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop, Perkuat Perlindungan Transaksi Digital

23 Juni 2026

Kemendag Lepas Ekspor Fabrikasi Baja ke Kanada, Nilainya Capai Rp3,85 Miliar

23 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com