• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Pasien Cuci Darah Resah Diwajibkan Rapid Test Tiap 10 Hari Dengan Biaya Pribadi

Redaksi oleh Redaksi
14 April 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Petrus Hariyanto (kiri) berfoto bersama anggota DPR RI dr. Ribka Tjiptaning dan Ketua KPCDI Tony Samosir (kanan).

Petrus Hariyanto (kiri) berfoto bersama anggota DPR RI dr. Ribka Tjiptaning dan Ketua KPCDI Tony Samosir (kanan).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Senin (13/4/2020), pihak manajemen Rumah Sakit Siloam Asri, Duren Tiga, Jakarta Selatan mengumumkan bahwa pasien cuci darah yang akan melakukan tindakan hemodialisa (cuci darah) diwajibkan untuk mengikuti rapid tes virus corona sebagai bentuk upaya pencegahan.

Sekjen Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Petrus Hariyanto mengatakan, beberapa laporan yang diterima KPCDI sebelumnya, rumah sakit siloam yang menerapkan kebijakan tersebut diantaranya, Siloam Surabaya, Siloam Lippo Cikarang dan Siloam Asri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dan mungkin akan bertambah ke seluruh rumah sakit Siloam di Indonesia dengan mewajibkan pasien cuci darah untuk melakukan rapid test,” katanya Selasa (14/4/2020).

RelatedPosts

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Rapid test ini, lanjut Petrus, menuut pihak rumah sakit wajib dilakukan setiap 10 hari sekali selama wabah virus corona berlangsung. Sedangkan biayanya dibebankan langsung kepada pasien dan keluarganya.

“Tentu sangat memberatkan! Apabila test tersebut dilakukan di Rumah Sakit Siloam Asri, katanya pihak rumah sakit, akan ada harga khusus bagi pasien yang memang melakukan tindakan hemodialisa di Siloam, biayanya sekitar Rp. 500 ribu. Teknisnya, ketika mendaftar cuci darah, si pasien langsung juga daftar rapid test dan melakukan pembayaran, agar saat cuci darah bisa langsung diambil sample-nya,” ujarnya.

Ketentuan yang wajib dilakukan oleh semua pasien ini, ungkap Petrus, menjadi ketentuan Rumah Sakit Siloam Asri dalam upaya mencegah penularan virus corona di tempat dan ruangan dialisis.

“Akibat kebijakan ini, para pasien cuci darah menjadi resah, terutama pasien dengan pekerjaan buruh harian. Sebulan saja bisa membutuhkan biaya Rp 1,5 juta untuk 3 (tiga) kali pemeriksaan tes ini. Entah berapa bulan harus keluar uang, karena sampai hari ini wabah terus meningkat? Celakanya, saat ini kita memasuki krisis ekonomi dengan ditandai pendapatan masyarakat yang terus menurun, bahkan dalam bayang-bayang PHK secara massal,” bebernya.

Baca Juga  Menpan RB: Pemerintah Sangat Kekurangan Tenaga Guru dan Kesehatan

Tentunya, kata Petrus, para pasien menyayangkan kebijakan tersebut, karena sebenarnya BPJS Kesehatan tidak punya aturan khusus terkait pemeriksaan ini, dan tidak boleh cost sharing hanya untuk mendapatkan pelayanan cuci darah seperti syarat khusus pemeriksaan rapid test.

Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri), tambahnya, telah mengeluarkan protokol penanganan hemodialisa selama wabah virus corona. Bahkan kewajiban pasien melakukan rapid test juga tidak ada dalam protokol tersebut.

“Pernefri hanya memberi panduan agar pasien yang akan melakukan hemodialisa harus diperiksa kesehatannya dengan benar seperti sebelum memasuki area rumah sakit, harus ditanya si pasien pergi kemana saja dalam waktu dekat ini, mengukur suhu tubuh apakah ada demam atau tidak, mewajibkan mengunakan masker dan cuci tangan dengan bersih menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, juga diberi tahu cara dan etika batuk dan bersin yang benar,” paparnya.

Bahkan, Pernefri memberikan nasehat agar rumah sakit penyelenggara hemodialisa untuk menyediakan ruang isolasi khusus hemodialisa bagi pasien yang dikategorikan ODP, PDP dan suspect virus corona. Mereka juga harus tetap melakukan tindakan hemodialisa di ruang khusus agar tidak berbaur dengan pasien lainnya.

Justru, menurut Petrus, ketentuan ini yang tidak dijalankan mayoritas rumah sakit penyelenggara layanan hemodialisa. Akhirnya, beberapa pasien meregang nyawa karena dinyatakan PDP tanpa tindakan cuci darah. Sebuah kelalaian yang sangat fatal sekali.

“Saya sebagai pasien cuci darah di Rumah Sakit Siloam Asri keberatan dengan kebijakan di atas. Sebuah kebijakan yang berpotensi membunuh diri saya dan pasien lainnya. Persoalan ini akan kami laporkan kepada Dirut Utama BPJS Kesehatan dan anggota parlemen. Kami juga sudah menyampaikan hal ini ke salah satu staff di Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Semoga ada kebijakan yang berpihak kepada pasien,” tegasnya. (Has)

Baca Juga  Pasien Cuci Darah Tidak Dapat Obat, KPCDI Layangkan Surat Pengaduan ke Kemenkes
Tags: pasien cuci darah
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Laksanakan Tes PCR Massal Sekarang!

Post Selanjutnya

Presiden Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional

RelatedPosts

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026
Post Selanjutnya

Presiden Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional

Brigadir Jenderal (Pol) Karyoto. (*)

Wakapolda DIY Brigjen Karyoto Dilantik Jadi Deputi Penindakan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com