• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Presiden Jokowi Sampaikan Tujuh Instruksi Terkait Pandemi Corona

Redaksi oleh Redaksi
19 Maret 2020
di Kabar Istana
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan tujuh intruksi dalam upaya pecegahan wabah Covid-19 (corona). Ketujuh instruksi itu disampaikan Presiden sesaat sebelum mendengarkan laporan mengenai percepatan penanganan virus korona, Covid-19, dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo, Kamis (19/03/2020).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketujuh instruksi tersebut adalah.

RelatedPosts

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

Pertama, mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain. Menggencarkan sosialisasi untuk menjaga jarak, social distancing dan mengurangi kerumunan yang membawa risiko penyebaran Covid-19.

“Karena itu, kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah betul-betul harus kita sampaikan terus sehingga betul-betul bisa dijalankan secara efektif di lapangan. Tetapi juga kita harus tahu juga bahwa yang tidak bekerja di rumah tentu saja tetap bekerja di lapangan dan bekerja di kantor dengan tetap saling menjaga jarak,” katanya.

Masih terkait instruksi yang pertama, Presiden meminta agar Gugus Tugas Pencegahan Virus Corona mengajak lembaga-lembaga keagamaan, tokoh-tokoh agama, untuk bersama-sama mencegah potensi penyebaran Covid-19 di kegiatan-kegiatan keagamaan.

“Kita harus mengevaluasi penyelenggaraan acara keagamaan yang melibatkan banyak orang,” tambahnya.

Kedua, segera lakukan rapid test (tes cepat) dengan cakupan yang lebih besar agar deteksi dini kemungkinan indikasi awal seorang terpapar Covid-19 bisa dilakukan.

“Saya minta alat rapid test terus diperbanyak, juga memperbanyak tempat-tempat untuk melakukan tes dan melibatkan rumah sakit, baik pemerintah, milik BUMN, Pemda, rumah sakit milik TNI dan Polri, dan swasta, dan lembaga-lembaga riset dan pendidikan tinggi yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi: Pemilu Akan Dilaksanakan 14 Februari 2024

Ketiga, penyiapan protokol kesehatan yang alurnya jelas, sederhana, dan mudah dipahami.

Presiden menekankan, protokol kesehatan penting sekali untuk menindaklanjuti hasil rapid test, apakah dengan karantina mandiri (self-isolation) atau pun memerlukan layanan rumah sakit.

Keempat, menyiapkan rencana kontingensi kesiapan layanan rumah sakit, baik rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan juga mobilisasi rumah sakit yang lain, baik milik BUMN, TNI/Polri, rumah sakit swasta, dan juga rumah sakit darurat apabila diperlukan.

“Jika diperlukan juga bisa memanfaatkan Wisma Atlet di Kemayoran, ini kapasitasnya cukup besar, kalau enggak keliru 15.000 dan hotel BUMN yang juga bisa dipakai. Kemudian juga rencana kontingensi ini juga harus kita siapkan sampai ke daerah termasuk percepatan pembangunan rumah sakit di Pulau Galang, di Kepulauan Riau,” paparnya.

Kelima, perlindungan maksimal kepada para dokter, tenaga medis, dan jajaran yang berada di rumah sakit yang melayani pasien yang terinfeksi Covid-19.
“Pastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) karena mereka berada di garis terdepan sehingga petugas kesehatan harus terlindung dan tidak terpapar oleh Covid-19. Termasuk juga saya minta Menteri Keuangan, ini juga pemberian insentif bagi para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan Covid-19 ini,” kata Presiden.

Keenam, kebutuhan alat-alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, dipastikan tersedia.

“Kita untuk ekspor masker dan alat-alat kesehatan yang diperlukan untuk ini, lebih baik disetop terlebih dahulu. Pastikan terlebih dahulu stok dalam negeri cukup. Kemudian juga ketersediaan bahan baku untuk produksi alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam menghadapi situasi ini,” papar Jokowi.

Ketujuh, dipastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Saya kemarin sudah cek di Bulog, saya melihat stok kita lebih dari cukup. Kemudian saya kira (bulan) Maret ini, banyak daerah juga mulai panen raya, April juga masih ada panen raya sehingga penyerapan oleh Bulog juga agar diatur dan saya juga minta Menko Perekonomian dan kementerian terkait segera menjalankan kebijakan insnetif ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha, lebih khusus lagi pelaku UMKM yang terkena dampak ekonomi penyebaran Covid-19. Walaupun ada kebijakan pengurangan interaksi, saya minta pelaku usaha, pelaku UMKM, bisa memaksimalkan penggunaan pelayanan secara online,” tutur Jokowi.

Baca Juga  Reshuffle Kabinet, Mensesneg Pastikan Bukan untuk Singkirkan Menteri Era Jokowi

Rapat terbatas dihadiri oleh para Wakil Presiden, para Menko, jajaran kabinet dan kepala lembaga negara lainnya. (Has)

Tags: instruksi presidenKepala BNPB Doni Monardorapat terbatas
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Instruksikan Tes Massal Corona Segera Dilakukan

Post Selanjutnya

Cegah Corona, Anggota DPR RI Abidin Fikri Contohkan Cuci Tangan yang Benar kepada Warga

RelatedPosts

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026
Post Selanjutnya
Anggota DPR RI Abidin Fikri. (*)

Cegah Corona, Anggota DPR RI Abidin Fikri Contohkan Cuci Tangan yang Benar kepada Warga

Kepala Desa Karyajaya dimasukkan ke mobil tahanan, Kamis (19/3/2020).

Di Tengah Wabah Covid-19, Kejari Garut Tahan Seorang Kades

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

1 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

Dari Engineer Profesional ke Jalan Dakwah, Kang Iman Bangun Masjid dan Generasi Qur’ani di Wanaraja

1 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, E-PPID hingga AI Helita Dioptimalkan

1 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com