Mobil Hadiah Hari Jadi Garut 2019 Tak Juga Diterima, Pemenang akan Lapor Kepolisian

Pemenang mobil Alya dalam rangka Hari Jadi Garut 2019 Junizar Chaerul Basyri (kanan) dan kuasa hukumnya, Syam Yosef. (*)

KABARIKU – Hadiah mobil Alya dalam rangkaian acara Hari Jadi Garut (HJG) ke 206 tahun 2019 lalu, sudah setahun belum diterima juga, penerima hadiah kini sedang mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti untuk melapor kepada pihak berwajib.

Warga yang mendapatkan hadiah adalah Junizar Chaerul Basyri (30) warga Jalan Guntur RT 1/20 No. 285, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Saat itu, disaksikan pihak penyelenggara, Disparbud, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan pihak Kepolisian, Junizar diumumkan langsung di depan peserta HJG sebagai pemenang doorprize 1 unit mobil Alya. Akan tetapi, hingga HJG ke 207 digelar lagi pada tahun 2020, hadiah mobil Alya untuk Junizar tak juga diterima.

Junizar dan keluarga telah beberapa menanyakan soal hadiah tersebut, baik kepada pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut sebagai leading sektor HJG, kepada pihak EO bahkan kepada Bupati Garut Rudy Gunawan. Namun, jangan mobilnya, bahkan pihak yang menyatakan akan bertanggung jawab atas hadiah mobil tersebut pun belum ada.

Junizar didampingi kuasa hukumnya, Syam Yousef SH MH, akhirnya akan membawa masalah tersebut ke piahk berwajib dengan tuduhan penipuan.

“Berbilang waktu, hadiah mobil yang dijanjikan panitia sampai saat ini belum saya terima, kami didampingi Kuasa Hukum akan melapor atas dugaan penipuan dengan kegiatan ini, karena panitia tidak bertanggung jawab dan hadiah yang dijanjikan berupa satu unit mobil juga tidak ada,” ujar Junizar, Senin (16/03).

Sementara Syam Yousep SH MH, menambahkan,langkah pertama yang akan dilakukan yakni pengumpulan informasi-informasi, data-data, dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan momentum atau acara Jalan Sehat yang diselenggarakan pada tanggal 7 April 2019 lalu terkait HJG.

“Kemudian kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait HJG dan hadiah tersebut,” paparnya.

Jika Panitia HJG Ke-206 masih juga tidak punya itikad baik, lanjutnya, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum.

“Kami akan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian baik itu Polres Garut maupun Polda Jabar,” paparnya.

Sementara itu Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, pemenang hadiah mobil Alya dalam HJG wajib mendapatkan haknya. Oleh karena itu, ia akan memanggil pihak EO dan Disparbud untuk mempertanggungjawabkan hak yang seharusnya diterima oleh pemenang.

“Kalau tidak, itu bisa dilaporkan dan termasuk penipuan,” kata Rudy yang juga praktisi hukum kondang itu, Kamis (12/3/2020) kepada wartawan. (Ref)

Tinggalkan Balasan