• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

YLBHI: 100 Hari Jokowi, Dicabutnya Hak Rakyat dan Hilangnya Demokrasi

Redaksi oleh Redaksi
31 Januari 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Periode ke-2 pemerintahan Presiden Jokowi sudah memasuki 100 hari. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang selama 100 hari kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf, kondisi hukum dan hak asasi manusia terus memburuk seiring dengan pengabaian konstitusi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan pihak YLBHI dalam siaran persnya tertanggal 29 Januari 2020, dan ditandatangani oleh para pengurus YLBHI yaitu Asfinawati (Direktur), M Isnur (Ketua Bidang Advokasi), Rahma Mary (Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan) dan Arif Yogiawan (Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan).

RelatedPosts

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

Asfinawati menyatakan, berdasarkan kasus-kasus yang ditangani dan melihat kebijakan Jokowi – Ma’ruf selama 100 hari, YLBHI menemukan bentuk kebijakan Jokowi – Ma’ruf dalam hukum dan demokrasi di bawah ini:

  1. Pendekatan keamanan

Hal ini terlihat dari perluasan definisi radikalisme menjadi intoleransi dalam Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian dan Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan bersama tersebut isinya memuat 11 butir larangan untuk tidak dilanggar oleh seluruh insan Aparatur Sipil Negara.

Selain definisi yang tidak jelas sehingga berpotensi pelaksanaan yang sewenang-wenang, lanjut Asfinawati, SKB ini memperluas definisi radikalisme sehingga intoleransi masuk di dalamnya.

“Tentu kita tidak suka dengan intoleransi tetapi mengkategorikannya sewenang-wenang akan memunculkan penanganan yang salah dan tidak menyelesaikan masalah. Hal ini juga ditunjukkan dengan melibatkan TNI dalam persoalan keamanan,” jelasnya.

  1. Membungkam kebebasan sipil
Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengerahan Personil di Lingkungan Kejaksaan

Hal ini ditunjukkan melalui pernyataan Jokowi yang menurutnya intimidatif dengan meminta BIN dan POLRI “mendekati” Ormas yang menolak Omnibus Law.

“Hal ini hanyalah melanjutkan kebijakan periode sebelumnya di mana dalam catatan LBH-YLBHI 6.128 orang mengalami pelanggaran HAM saat menyampaikan pendapat di muka umum. Data ini belum termasuk 21 orang yang ditangkap saat buruh melakukan aksi pada pidato Presiden 16 Agustus 2019,” katanya.

  1. Mengembalikan dwi fungsi aparat pertahanan-keamanan

Pemerintahan Jokowi kembali melibatkan TNI juga Polri dalam berbagai kementerian. Padahal, katanya, TAP MPR VI/2000 mengatakan “peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan tejadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat” dan karenanya dwifungsi dihapus.

  1. Melanjutkan impunitas

Pemerintah melanggengkan impunitas penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Tidak adanya upaya penyidikan untuk menindaklanjuti dokumen peyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang sudah dikirimkan KOMNAS HAM kepada Jaksa Agung.

  1. Mengabaikan HAM

Konsisten dengan pidato awalnya, Jokowi – Ma’ruf tidak menjadikan HAM hal penting yang harus mewarnai seluruh kebijakannya. Menteri-menteri pilihan Jokowi konsisten pula dengan pengabaian HAM. Menkopulhukam bahkan mencoba memelintir tentang apa yang disebut pelanggaran HAM dengan mengatakan tidak ada pelanggaran HAM di Era Jokowi. Demikian pula Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan kedua orang ini menggambarkan pilihan politik pemerintahan yang mengabaikan HAM.

  1. Perampokan hak rakyat untuk segelintir orang

Rencana beberapa Omnibus Law sangat mencengangkan dalam derajat pengabaian hak rakyat dan lingkungan. Salah satunya rencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan dan AMDAL untuk mempermudah investasi. Padahal dengan IMB dan Amdal saja sudah banyak terjadi perampasan tanah, air, rumah rakyat dan kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana.

Baca Juga  Ancam Kebebasan Pers, YLBHI Kecam SE Dirjen Bapelum MA Nomor 2/2020

Omnibus Law juga berencana menghapus berbagai hak normatif buruh yang artinya akan makin mengurangi kualitas hidup buruh dan keluarganya.

  1. Mengabaikan dan Menghambat partisipasi publik.

100 hari Jokowi – Ma’ruf diisi dengan rencana pemindahan Ibukota Negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rencana pemindahan ini ditetapkan sewenang-wenang tanpa melibatkan konsultasi publik dengan masyarakat di kedua wilayah itu pada khususnya dan tanpa kajian yang matang mengenai dampak sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup.

Pembentukan Omnibus Law juga dilakukan TANPA partisipasi masyarakat bahkan dengan sengaja menghalangi masyarakat untuk mengakses RUU tersebut.

  1. Melakukan operasi militer ilegal di Papua.

Pemerintah tidak pernah mengakui melakukan operasi militer ilegal tetapi mengerahkan pasukan yang sangat banyak setidaknya di Kabupaten Timika, Paniai, Puncak Papua, Puncak Jaya dan Intan Jaya. Akibat tidak adanya akuntabilitas untuk penurunan pasukan maka jatuh korban jiwa, pengungsi internal dan terganggunya aktivitas warga termasuk perayan Natal.

  1. Memperlemah pemberantasan korupsi

Melanjutkan agenda pelemahan pemberantasan korupsi melalui pelemahan KPK, hal ini berlanjut dalam 100 hari Jokowi – Ma’ruf. Perppu UU KPK tidak dikeluarkan. Pimpinan KPK yang memperlemah KPK didiamkan saja. Dan bahkan Menkumham Yasona yang telah melakukan tindakan melanggar etika sebagai Menteri dan terindikasi terlibat dalam penghalang-halangan proses peradilan hanya dijadikan contoh agar menteri-menteri lain hati-hati dalam menyampaikan pendapat.

“Atas fakta-fakta di atas, YLBHI-LBH berkesimpulan bahwa 100 hari Jokowi – Ma’ruf menunjukkan makin jelasnya perampasan hak-hak rakyat yang dapat mengarah pada kondisi ekstrim demi memfasilitasi segelintir orang untuk mengeruk sumber daya alam sebesar-besarnya, di atas pembangkangan hukum dan hak asasi manusia,” ungkap Asfinawati. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: YLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Instruksikan Penjemputan WNI di Wuhan

Post Selanjutnya

Pemerintah Jemput WNI di Wuhan, Diperkirakan Tiba di Tanah Air Nanti Malam

RelatedPosts

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Post Selanjutnya

Pemerintah Jemput WNI di Wuhan, Diperkirakan Tiba di Tanah Air Nanti Malam

WNI dari Wuhan akan Dikarantina di Natuna

Discussion about this post

KabarTerbaru

Senator Papua Barat Daya Agustinus R.
Kambuaya,S.IP.,S.H / ARK (Ist)

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

19 November 2025
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Jembatan Kabanaran di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres)

Resmikan Jembatan Kabanaran, Presiden Dorong Penguatan UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Wisata

19 November 2025
Layanan digital global sempat terganggu akibat insiden pada infrastruktur Cloudflare, Selasa (18/11).(Ist)

Inilah Penyebab Gangguan Cloudflare yang Sempat Picu “Kiamat Internet” di Berbagai Negara

19 November 2025
Pengurus PP AMMDI menggelar FGD membahas relasi sipil–militer dan wacana uji materi UU TNI di Jakarta.(Ist)

PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

19 November 2025
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Ungkap di DPR RI: 67% Kapolsek dan Puluhan Kapolres Kinerjanya Merah(Foto:doc DPR RI)

Wakapolri Dedi Prasetyo: Ini Alasan Warga Lebih Percaya Damkar daripada SPKT Polri

19 November 2025
Penampakan dari atas pemandangan kota di Papua Barat (doc.Dinas PU)

Senator ARK Kritik Ketergantungan Papua Barat Daya pada Dana Pusat

19 November 2025
Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

19 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com