• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

YLBHI: 100 Hari Jokowi, Dicabutnya Hak Rakyat dan Hilangnya Demokrasi

Redaksi oleh Redaksi
31 Januari 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Periode ke-2 pemerintahan Presiden Jokowi sudah memasuki 100 hari. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang selama 100 hari kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf, kondisi hukum dan hak asasi manusia terus memburuk seiring dengan pengabaian konstitusi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan pihak YLBHI dalam siaran persnya tertanggal 29 Januari 2020, dan ditandatangani oleh para pengurus YLBHI yaitu Asfinawati (Direktur), M Isnur (Ketua Bidang Advokasi), Rahma Mary (Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan) dan Arif Yogiawan (Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan).

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

Asfinawati menyatakan, berdasarkan kasus-kasus yang ditangani dan melihat kebijakan Jokowi – Ma’ruf selama 100 hari, YLBHI menemukan bentuk kebijakan Jokowi – Ma’ruf dalam hukum dan demokrasi di bawah ini:

  1. Pendekatan keamanan

Hal ini terlihat dari perluasan definisi radikalisme menjadi intoleransi dalam Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian dan Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan bersama tersebut isinya memuat 11 butir larangan untuk tidak dilanggar oleh seluruh insan Aparatur Sipil Negara.

Selain definisi yang tidak jelas sehingga berpotensi pelaksanaan yang sewenang-wenang, lanjut Asfinawati, SKB ini memperluas definisi radikalisme sehingga intoleransi masuk di dalamnya.

“Tentu kita tidak suka dengan intoleransi tetapi mengkategorikannya sewenang-wenang akan memunculkan penanganan yang salah dan tidak menyelesaikan masalah. Hal ini juga ditunjukkan dengan melibatkan TNI dalam persoalan keamanan,” jelasnya.

  1. Membungkam kebebasan sipil
Baca Juga  Putusan Mahkamah Konstitusi, YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia: "Putusan yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!"

Hal ini ditunjukkan melalui pernyataan Jokowi yang menurutnya intimidatif dengan meminta BIN dan POLRI “mendekati” Ormas yang menolak Omnibus Law.

“Hal ini hanyalah melanjutkan kebijakan periode sebelumnya di mana dalam catatan LBH-YLBHI 6.128 orang mengalami pelanggaran HAM saat menyampaikan pendapat di muka umum. Data ini belum termasuk 21 orang yang ditangkap saat buruh melakukan aksi pada pidato Presiden 16 Agustus 2019,” katanya.

  1. Mengembalikan dwi fungsi aparat pertahanan-keamanan

Pemerintahan Jokowi kembali melibatkan TNI juga Polri dalam berbagai kementerian. Padahal, katanya, TAP MPR VI/2000 mengatakan “peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan tejadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat” dan karenanya dwifungsi dihapus.

  1. Melanjutkan impunitas

Pemerintah melanggengkan impunitas penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Tidak adanya upaya penyidikan untuk menindaklanjuti dokumen peyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang sudah dikirimkan KOMNAS HAM kepada Jaksa Agung.

  1. Mengabaikan HAM

Konsisten dengan pidato awalnya, Jokowi – Ma’ruf tidak menjadikan HAM hal penting yang harus mewarnai seluruh kebijakannya. Menteri-menteri pilihan Jokowi konsisten pula dengan pengabaian HAM. Menkopulhukam bahkan mencoba memelintir tentang apa yang disebut pelanggaran HAM dengan mengatakan tidak ada pelanggaran HAM di Era Jokowi. Demikian pula Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan kedua orang ini menggambarkan pilihan politik pemerintahan yang mengabaikan HAM.

  1. Perampokan hak rakyat untuk segelintir orang

Rencana beberapa Omnibus Law sangat mencengangkan dalam derajat pengabaian hak rakyat dan lingkungan. Salah satunya rencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan dan AMDAL untuk mempermudah investasi. Padahal dengan IMB dan Amdal saja sudah banyak terjadi perampasan tanah, air, rumah rakyat dan kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Sikapi Pernyataan Panglima TNI Terkait Multi-fungsi TNI

Omnibus Law juga berencana menghapus berbagai hak normatif buruh yang artinya akan makin mengurangi kualitas hidup buruh dan keluarganya.

  1. Mengabaikan dan Menghambat partisipasi publik.

100 hari Jokowi – Ma’ruf diisi dengan rencana pemindahan Ibukota Negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rencana pemindahan ini ditetapkan sewenang-wenang tanpa melibatkan konsultasi publik dengan masyarakat di kedua wilayah itu pada khususnya dan tanpa kajian yang matang mengenai dampak sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup.

Pembentukan Omnibus Law juga dilakukan TANPA partisipasi masyarakat bahkan dengan sengaja menghalangi masyarakat untuk mengakses RUU tersebut.

  1. Melakukan operasi militer ilegal di Papua.

Pemerintah tidak pernah mengakui melakukan operasi militer ilegal tetapi mengerahkan pasukan yang sangat banyak setidaknya di Kabupaten Timika, Paniai, Puncak Papua, Puncak Jaya dan Intan Jaya. Akibat tidak adanya akuntabilitas untuk penurunan pasukan maka jatuh korban jiwa, pengungsi internal dan terganggunya aktivitas warga termasuk perayan Natal.

  1. Memperlemah pemberantasan korupsi

Melanjutkan agenda pelemahan pemberantasan korupsi melalui pelemahan KPK, hal ini berlanjut dalam 100 hari Jokowi – Ma’ruf. Perppu UU KPK tidak dikeluarkan. Pimpinan KPK yang memperlemah KPK didiamkan saja. Dan bahkan Menkumham Yasona yang telah melakukan tindakan melanggar etika sebagai Menteri dan terindikasi terlibat dalam penghalang-halangan proses peradilan hanya dijadikan contoh agar menteri-menteri lain hati-hati dalam menyampaikan pendapat.

“Atas fakta-fakta di atas, YLBHI-LBH berkesimpulan bahwa 100 hari Jokowi – Ma’ruf menunjukkan makin jelasnya perampasan hak-hak rakyat yang dapat mengarah pada kondisi ekstrim demi memfasilitasi segelintir orang untuk mengeruk sumber daya alam sebesar-besarnya, di atas pembangkangan hukum dan hak asasi manusia,” ungkap Asfinawati. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: YLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Instruksikan Penjemputan WNI di Wuhan

Post Selanjutnya

Pemerintah Jemput WNI di Wuhan, Diperkirakan Tiba di Tanah Air Nanti Malam

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

16 September 2025

Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas Amuntai, Demi Teguhkan Komitmen Jaga Kamtib

16 September 2025
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025
Post Selanjutnya

Pemerintah Jemput WNI di Wuhan, Diperkirakan Tiba di Tanah Air Nanti Malam

WNI dari Wuhan akan Dikarantina di Natuna

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kehadiran Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Akan Perkuat Program Kemnaker

18 September 2025

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.