• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tolak Klaim Asuransi, Sequis Life dan Bank Danamon Digugat Warga ke Pengadilan

Redaksi oleh Redaksi
30 Januari 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Supriatin (40), warga Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, selaku istri sah dan ahli waris dari Muhamad Yamani (almarhum), menggugat PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan Bank Danamon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena klaim kematian suaminya ditolak.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Perkara Gugatan Wanprestasi (ingkar janji) ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2019 dengan Nomor Perkara 760/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, yang mana PT Asuransi Jiwa Sequis Life merupakan Tergugat I dan Bank Danamon sebagai Tergugat II.

RelatedPosts

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

“Betul, mereka menolak klaim asuransi atas kematian suami saya. Padahal saya adalah istri sah dan ahli warisnya lengkap dengan dokumen-dokumen sebagai buktinya. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kuasa hukum saya,” ujar Supriatin saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Selanjutnya, Supriatin melalui kuasa hukumnya, Endang Sulas Setiawan dari ES & Partners Law Firm saat dihubungi menceritakan kronologi yang menjadi dasar Gugatan Wanprestasi tersebut.

Awalnya, pada tanggal 4 Juli 2017, Muhamad Yamani selaku suami dari Supriatin telah mendapatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah bekas dengan plafon kredit sebesar Rp 600.000.000 dalam jangka waktu 120 bulan atau 10 tahun dari Bank Danamon (Tergugat 2).

Dalam prosesnya, Muhamad Yamani diminta untuk menandatangani blanko asuransi jiwa milik PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang dalam hal ini adalah Tergugat II. Ia telah membayarkan biaya premi asuransi sebesar Rp 5.646.000 untuk asuransi jiwa dan Rp 1.787.920 untuk asuransi kebakaran.

Baca Juga  Maqdir Kembalikan Uang Rp27 Miliar, Jampidsus Dalami Sosok "S" si Pemberi Uang Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Dengan demikian, Muhamad Yamani adalah sebagai Tertanggung dalam asuransi jiwa Nomor Polis 200201.A.114.3439 dengan pemegang polis Bank Danamon yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Muhamad Yamani telah membayarkan angsuran setiap bulan sebesar Rp 7.279.656 kepada Bank Danamon (Tergugat II). Setelah 7 (tujuh) bulan, tiba-tiba Muhamad Yamani meninggal dunia, tepatnya pada Rabu (21/2/2018) dalam suia 39 tahun.

Supriatin sebagai istri sah dan ahli waris Muhamad Yamani lantas mengajukan klaim asuransi akibat meninggal dunia kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life melalui Bank Danamon.

“Namun PT Asuransi Jiwa Sequis Life menolak dengan alasan usia polis pada waktu Tertanggung meninggal dunia adalah 7 (tujuh) bulan, yang mana masih dalam masa uji dan dalam pengisian formulir asuransi tidak menyatakan dan memberitahukan dengan benar,” tutur Endang Sulas Setiawan.

“Dan alasan tersebut telah membuat syok klien kami. Padahal, suatu kematian merupakan rahasia Tuhan dan alasan dari pihak asuransi adalah tidak benar serta mengada-ada. Dengan kata lain, hanya mencari segala cara dengan tujuan menolak klaim asuransi yang telah diajukan oleh klien kami,” imbuh Endang Sulas Setiawan.

Agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2019 yang lalu. Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran ada pihak Tergugat yang tidak hadir.

Barulah kemudian pada Senin (20/1/2020), sidang kembali digelar dengan dihadiri oleh para pihak secara lengkap, baik Penggugat maupun Tergugat I dan Tergugat II. Penggugat diwakili oleh Endang Sulas Setiawan dan Sutino Markhaban. Sedangkan PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Tergugat I) diwakili oleh kuasa hukumnya, Galih. Sementara itu, Bank Danamon (Tergugat II) diwakili oleh pengacaranya, Danang.

“Pada sidang tersebut, sebelum ke pokok perkara, Hakim Ketua menyarankan agar para pihak melakukan proses mediasi sebagaimana PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang berlaku. Penggugat dan Tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Ketua untuk menunjuk Hakim Mediator yang kemudian diperankan oleh Fahmirun.

Baca Juga  Laksanakan Arahan Presiden, Kejagung Siap Terapkan Zero Tolerance untuk Jaksa Tercela

“Hari Rabu tanggal 27 Januari 2020 digelarlah sidang mediasi namun tidak berhasil. Tergugat I yakni PT Asuransi Jiwa Sequis Life tetap tidak mau membayar klaim asuransi yang telah diajukan klien kami. Sedangkan Tergugat II yakni Bank Danamon hanya bersifat pasif dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tergugat I,” kata Endang Sulas Setiawan.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/2/2020) dengan agenda pembacaan gugatan. Endang Sulas Setiawan meminta agar Majelis Hakim mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya mengingat Tergugat I dan Tergugat II merupakan sebuah perusahaan besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life maupun Bank Danamon. (Bambang)

Tags: Bank DanamonSupriatin
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Andi Arif dan Rachland Nashidik akan Datangi PTIK Minta Kejelasan Harun Masikhu

Post Selanjutnya

Bambang Beathor Suryadi: Demokrat Sedang Menyerang PDI Perjuangan dengan Kasus Harun Masiku

RelatedPosts

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Politisi PDI Perjuangan Bambang Beathor Suryadi. (*)

Bambang Beathor Suryadi: Demokrat Sedang Menyerang PDI Perjuangan dengan Kasus Harun Masiku

Baju dan BH Seorang Biduan Jadi Barang Bukti Polisi, Ini Ceritanya

Discussion about this post

KabarTerbaru

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

8 Agustus 2026

DPD RI Hadirkan Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

7 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

Perkuat Sinergi, Kapolres Garut Sambangi Kantor ATR/BPN

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com