• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tolak Klaim Asuransi, Sequis Life dan Bank Danamon Digugat Warga ke Pengadilan

Redaksi oleh Redaksi
30 Januari 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Supriatin (40), warga Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, selaku istri sah dan ahli waris dari Muhamad Yamani (almarhum), menggugat PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan Bank Danamon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena klaim kematian suaminya ditolak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perkara Gugatan Wanprestasi (ingkar janji) ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2019 dengan Nomor Perkara 760/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, yang mana PT Asuransi Jiwa Sequis Life merupakan Tergugat I dan Bank Danamon sebagai Tergugat II.

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

“Betul, mereka menolak klaim asuransi atas kematian suami saya. Padahal saya adalah istri sah dan ahli warisnya lengkap dengan dokumen-dokumen sebagai buktinya. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kuasa hukum saya,” ujar Supriatin saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Selanjutnya, Supriatin melalui kuasa hukumnya, Endang Sulas Setiawan dari ES & Partners Law Firm saat dihubungi menceritakan kronologi yang menjadi dasar Gugatan Wanprestasi tersebut.

Awalnya, pada tanggal 4 Juli 2017, Muhamad Yamani selaku suami dari Supriatin telah mendapatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah bekas dengan plafon kredit sebesar Rp 600.000.000 dalam jangka waktu 120 bulan atau 10 tahun dari Bank Danamon (Tergugat 2).

Dalam prosesnya, Muhamad Yamani diminta untuk menandatangani blanko asuransi jiwa milik PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang dalam hal ini adalah Tergugat II. Ia telah membayarkan biaya premi asuransi sebesar Rp 5.646.000 untuk asuransi jiwa dan Rp 1.787.920 untuk asuransi kebakaran.

Baca Juga  SIAGA 98: Saatnya Kejagung Turun Berantas Judi Online dengan Instrumen Delik TPPU

Dengan demikian, Muhamad Yamani adalah sebagai Tertanggung dalam asuransi jiwa Nomor Polis 200201.A.114.3439 dengan pemegang polis Bank Danamon yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Muhamad Yamani telah membayarkan angsuran setiap bulan sebesar Rp 7.279.656 kepada Bank Danamon (Tergugat II). Setelah 7 (tujuh) bulan, tiba-tiba Muhamad Yamani meninggal dunia, tepatnya pada Rabu (21/2/2018) dalam suia 39 tahun.

Supriatin sebagai istri sah dan ahli waris Muhamad Yamani lantas mengajukan klaim asuransi akibat meninggal dunia kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life melalui Bank Danamon.

“Namun PT Asuransi Jiwa Sequis Life menolak dengan alasan usia polis pada waktu Tertanggung meninggal dunia adalah 7 (tujuh) bulan, yang mana masih dalam masa uji dan dalam pengisian formulir asuransi tidak menyatakan dan memberitahukan dengan benar,” tutur Endang Sulas Setiawan.

“Dan alasan tersebut telah membuat syok klien kami. Padahal, suatu kematian merupakan rahasia Tuhan dan alasan dari pihak asuransi adalah tidak benar serta mengada-ada. Dengan kata lain, hanya mencari segala cara dengan tujuan menolak klaim asuransi yang telah diajukan oleh klien kami,” imbuh Endang Sulas Setiawan.

Agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2019 yang lalu. Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran ada pihak Tergugat yang tidak hadir.

Barulah kemudian pada Senin (20/1/2020), sidang kembali digelar dengan dihadiri oleh para pihak secara lengkap, baik Penggugat maupun Tergugat I dan Tergugat II. Penggugat diwakili oleh Endang Sulas Setiawan dan Sutino Markhaban. Sedangkan PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Tergugat I) diwakili oleh kuasa hukumnya, Galih. Sementara itu, Bank Danamon (Tergugat II) diwakili oleh pengacaranya, Danang.

“Pada sidang tersebut, sebelum ke pokok perkara, Hakim Ketua menyarankan agar para pihak melakukan proses mediasi sebagaimana PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang berlaku. Penggugat dan Tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Ketua untuk menunjuk Hakim Mediator yang kemudian diperankan oleh Fahmirun.

Baca Juga  Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres. Denny Indrayana: Sarat Cacat Konstitusional, TIDAK SAH!

“Hari Rabu tanggal 27 Januari 2020 digelarlah sidang mediasi namun tidak berhasil. Tergugat I yakni PT Asuransi Jiwa Sequis Life tetap tidak mau membayar klaim asuransi yang telah diajukan klien kami. Sedangkan Tergugat II yakni Bank Danamon hanya bersifat pasif dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tergugat I,” kata Endang Sulas Setiawan.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/2/2020) dengan agenda pembacaan gugatan. Endang Sulas Setiawan meminta agar Majelis Hakim mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya mengingat Tergugat I dan Tergugat II merupakan sebuah perusahaan besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life maupun Bank Danamon. (Bambang)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bank DanamonSupriatin
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Andi Arif dan Rachland Nashidik akan Datangi PTIK Minta Kejelasan Harun Masikhu

Post Selanjutnya

Bambang Beathor Suryadi: Demokrat Sedang Menyerang PDI Perjuangan dengan Kasus Harun Masiku

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Post Selanjutnya
Politisi PDI Perjuangan Bambang Beathor Suryadi. (*)

Bambang Beathor Suryadi: Demokrat Sedang Menyerang PDI Perjuangan dengan Kasus Harun Masiku

Baju dan BH Seorang Biduan Jadi Barang Bukti Polisi, Ini Ceritanya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025
Polri dan Menhut Raja Juli Antoni menelusuri asal kayu gelondongan yang muncul usai banjir besar di Sumatra (Foto:Ist)

Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

4 Desember 2025
DPR menyoroti penanganan banjir Sumatra. Rahmat Saleh meminta Menhut Raja Juli mundur jika tak mampu mengatasi bencana

Korban Bencana Sumatera 770 Jiwa, DPR Geram: Menhut Raja Juli Didesak Mundur!

4 Desember 2025
Wapres Gibran temui warga wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Kamis (4/12/2025)

Wapres Gibran Kawal Instruksi Presiden, Tinjau Langsung Lokasi Terisolir Dampak Banjir Sumbar

4 Desember 2025
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan dalam keterangan pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Seskab Teddy: Pemulihan Akses Darat Mempercepat Penanganan Bencana Aceh – Sumatra

4 Desember 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangannya kepada awak media usai diterima Presiden RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025

Presiden Prabowo Bertemu Ketua MPR Ahmad Muzani, Koordinasikan Penanganan Bencana Aceh-Sumatera

4 Desember 2025
Diskusi JIHN membongkar akar korupsi di Indonesia, menyoroti janji politik, regulasi bermasalah, dan budaya koruptif, serta menyerukan reformasi menyeluruh.(Ist)

Empat Tokoh Bedah Wajah Korupsi Indonesia: Janji Politik, Regulasi dan Budaya yang Tak Kunjung Selesai

3 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com