• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Inilah Sebabnya RepDem akan Adukan RMOL.ID ke Dewan Pers dan Kepolisian

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2020
di Hukum
A A
0
Ketua DPN Bidang Hukum RepDem 
Fajri Syafii. (*)

Ketua DPN Bidang Hukum RepDem Fajri Syafii. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (RepDem) memprotes keras pemberitaan RMOL.ID berjudul “Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap Untuk Komisioner KPU Berasal Dari Hasto” yang terbit pada Jumat 10 Januari 2020, pukul 03:56 WIB.

Ketua DPN Bidang Hukum RepDem Fajri Syafii dan Sekjen DPN RepDem Wanto Sugito, menyatakan, framming berita tersebut menyudutkan pimpinan induk organisasinya yakni Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristianto.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami menduga, RMOL.ID telah melanggar Pasal 5 UU No: 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kode etik jurnalistik karena tidak memperhatikan asas praduga tidak bersalah dan memberitakan berita yang mengandung unsur ketidak kebenaran berita, serta adanya penggiringan dan pembentukan opini melalui permainan judul sehingga berdampak negatif terhadap marwah partai,” beber Fajri dalam siaran persnya yang diterima Kabariku.com, Selasa (14/1/2020).

RelatedPosts

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Menurut Fajri, pemberitaan yang ditayangkan RMOL.ID tersebut melanggar kode etik karena telah memberitakan hal yang masih mentah.

“Di sisi lain belum tentu kebenarannya dan tidak ada klarifikasi dari berbagai pihak serta belum diputuskan pengadilan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Fajri, demi kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, maka pihaknya akan melaporkan RMOL.ID atas penayangan berita tersebut ke Dewan Pers terhadap pelanggaran etik persnya.

RepDem pun, kata Fajri, akan melaporkan RMOL.ID ke kepolisian karena perbuatan pemberitaan berita itu diduga merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Baca Juga  Kapolri Komitmen Transparan, Kompolnas Kawal Kasus Ojol Tewas

Pihak RepDem, ujar Fajri, mengundang para wartawan untuk hadir di Dewan Pers Jl Kebon Sirih No. 32-34 Gambir Jakarta Pusatpada Rabu 15 Januari 2020 jam : 12.30 besok.

“Besok kami akan datang ke Dewan Pers untuk melaporkan RMOL.ID,” sebutnya.

Berita berjudul “Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap Untuk Komisioner KPU Berasal Dari Hasto” yang dipersoalkan Repdem tersebut, menceritakan tentang kondisi Saeful Bahri keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.

Berita itu diawali dengan kalimat “Saeful Bahri, orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye sebagai tersangka kasus suap soal anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW)” sebagai lead berita.

Di dua aline terakhir, berita itu berisi susunan kalimat:

“Wartawan pun terus mencecar terkait keterlibatan Hasto yang disebut menjadi pemberi uang suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tampak kesal saat terus dicecar, Saeful akhirnya membenarkan jika sumber uang suap berasal dari Sekjen PDIP.

“Iya, iya (sumber dari Hasto),” singkatnya.”

Selain judul, kalimat yang digunakan lead berita dan penulisan berita pada alinea akhir diduga yang dipersoalkan pihak RepDem. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fajri SyafiiRepdemRMOL.ID
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tingkatkan Layanan Kesehatan, KPCDI Apresiasi BPJS Kesehatan dengan Catatan…

Post Selanjutnya

Soal Pembatalan Festival Danau Toba, Sukur Nababan: Jangan Diukur dengan Jumlah Pengunjung

RelatedPosts

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
Sukur Nababan. (*)

Soal Pembatalan Festival Danau Toba, Sukur Nababan: Jangan Diukur dengan Jumlah Pengunjung

Menteri Keuangan  Sri Mulyani. (*)

Penyaluran Dana Desa untuk 56 Desa Fiktif Dihentikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026
dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Bek Persib Bandung, Federico Barba/Persib

Percaya Kekuatan GBLA, Barba Optimistis PERSIB Bisa Comeback Lawan Ratchaburi

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com