• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Senator ProDem Kirim Surat Terbuka ke MPR, Desak Kelembagaan Tinggi Negara Ditertibkan

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2019
di Politik
A A
0
Agustiana (Foto: Has/Kabariku)

Agustiana (Foto: Has/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Senator ProDem Agustiana, mendesak jajaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI segera melakukan upaya untuk menertibkan sistem dan relasi kelembagaan tinggi negara yang menurutnya sekarang ini dalam kondisi kacau.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam surat terbukanya kepada pimpinan MPRI RI, Kamis (19/12/2019), Agustiana menyebutkan, sebagaimana perintah kontitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, secara prinsipil kedaulatan dan pemangku kepentingan tertinggi atas negara ini adalah rakyat, dan kelembagaan tertinggi yang jadi perwakilan dalam melaksanakan mandat kedaulatan serta kepentingan rakyat yang dimaksud adalah MPR RI.

RelatedPosts

Momentum HJG ke-213, DPRD Garut Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

Golkar All Out Dukung Prabowo Dua Periode: Bahlil Disiapkan Nyaleg DPR RI di 2029

“Sekalipun secara posisioning di antara kelembagaan negara, berdasarkan putusan MK tidak lagi merupakan sebagai lembaga tertinggi, akan tetapi kalau dilihat dari sisi ruang lingkup dan kwalitas kewenangan dan keterwakilannya, secara faktual dan objektif, kami nilai (MPR) masih sebagai Lembaga Tertinggi Negara bila dibandingkan dengan posisioning kelembagaan Presiden ataupun dengan Lembaga DPR RI walaupun sama-sama dipilih rakyat,” tutur Agustiana dalam suratnya.

Dari sisi kewenangan, lanjut Agustiana, MPR RI diberikan kewenangan membuat konstitusi, sedangkan kewenangan Presiden adalah melaksanakan kontitusi. Kemudian MPR RI berwenang melantik dan memberhentikan presiden/waklinya, sedangkan Presiden adalah subjek politik yang dilantik.

“Adapun kewenangan DPR RI hanya membuat UU bersama Presiden sebagai sistem pelaksanaan dari UUD, menyusun program pemerintah, mengatur budget anggaran dan mengontrol pelaksanaan program pemerintah yang secara teknis pelaksananya adalah anak buah Presiden, dalam hal ini kabinet,” papar Agsutiana.

Kemudian dari sisi kwalitas keterwakilan, DPR RI hanya merupakan wakil partai semata, sedangkan MPR RI merupakan wakil dari rakyat melalui partai ditambah dengan wakil rakyat non partai.

Baca Juga  Pilkada 9 Desember Tak Ada Kampanye Akbar

“Oleh karena itu, kalau secara logika, Presiden dan DPR RI dalam melaksanakan idiologi dan konstitusi, dikontrol oleh MPR dan mekanisme penyampaian pertangungjawabannya pun secara periodik harus kepada MPR RI. Begitupun halnya dengan wakil rakyat non partai yang sekarang bernama DPD,” tutur Agustiana.

Namun yang terjadi selama ini, menurut Agustiana, yang ada MPR hanya mendengarkan pidato Presiden setahun sekali tiap tanggal 27 Agustus dalam Sidang Paripurna MPR RI, tanpa memberikan respon berupa penilaian terhadap isi pidato tersebut.

Ditegaskannya, penilaian oleh anggota sidang MPR penting untuk menjamin bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Presiden benar-benar sesuai idiologi dan amanat konstitusi.

“Sehingga Presiden tak membuat program sesuka hatinya yang bertentangan dengan konstitusi sebagaimana sumpahnya ketika Presiden dilantik oleh lembaga ini (MPR). Dan menyampaikan sumpah, merupakan sarat mutlak untuk dilantik dimana secara logika Presiden baru akan dilantik takala sudah bersumpah akan melaksanakan konstitusi. Konsekwensinya, jika tak melaksanakan sumpahnya maka Presiden bisa diturunkan,” paparnya.

Karena bersumpah dan dilantik oleh MPR, menurut Agsutiana, maka dengan sendirinya yang menilai bahwa Presiden melaksanakan tidaknya sumpahnya tersebut adalah anggota dan pimpinan MPR RI.

“Yang sangat ironis lagi, pidato Presiden di depan Sidang Paripurna MPR, isinya adalah pelaksanaan program pembangunan yang menurut dirinya hebat, tanpa ukuran-ukuran sebagai cerminan telah melaksanakan konstitusi,
tapi lebih bersifat teknis pragmatis yang tak beda ketika ia berpidato di depan DPR RI,” sebut Agustiana.

Terkait hal tersebut, sambung Agustiana, atas nama rakyat non partai parlemen, pihaknya memohon agar sesegera mungkin pimpinan MPR RI mengagendakan pembahasan dan evaluasi tentang kekacauan ketatanegaraan itu.

Ditambahkannya, hal penting yang juga harus dibahas oleh MPR RI, adalah keberadaan kelembagaan negara yang independen seperti Komnas HAM, KPK dan yang lainnya. Menurutnya, lembaga-lembaga independen seperti itu seharusnya dilantik oleh MPR sehingga berada di luar institusi bawahan presiden.

Baca Juga  Novita Hardini Minta Industri Air Kemasan Hentikan Eksploitasi Air Tanah yang Rugikan Rakyat

“Karena seandainya presiden melanggar hukum, tak mungkin bisa di adili apabila lembaga yang akan mengusutnya adalah Polri atau Kejagung.
Oleh karena itu usul kami, lembaga-lembaga independen seperti itu dibentuk dan dilantik oleh MPR RI. Berdasarkan asbabun nuzulnya adalah agar ada lembaga pengadilan di luar institusi bawahan kepresidenan,” papar Agustiana.

Usul lainnya, Agustiana meminta agar ubah dan kembalikan posisi keterwakilan kelembagaan DPD kepada lembaga masyarakat civil non partai parlemen.

“Demikian semoga Ketua dan seluruh jajaran Pimpinan MPR RI dapat segera memulihkan kedaulatan rakyat Bangsa Indonesia agar tak dibajak kedaulatannya oleh oligarki,” ujarnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kena Serangan Jantung, Adian Napitupulu Pingsan di Pesawat

Post Selanjutnya

Istri Dilaporkan KDRT, Injak Kemaluan Suami Hingga Pingsan

RelatedPosts

Wakil Ketua DPRD Kabupaten H Subhan Fahmi

Momentum HJG ke-213, DPRD Garut Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

18 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dan Bahlil Lahadalia dalam acara "Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran" di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Golkar All Out Dukung Prabowo Dua Periode: Bahlil Disiapkan Nyaleg DPR RI di 2029

12 Februari 2026

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

31 Januari 2026

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

30 Januari 2026
PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

12 Januari 2026
Post Selanjutnya

Istri Dilaporkan KDRT, Injak Kemaluan Suami Hingga Pingsan

Lima Dewan Pengawas KPK mengucapkan sumpah saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2019). (*)

Inilah Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK yang Dilantik Hari Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026
Persib Bandung taklukan Perista Tanggerang

Jung Jadi Pembeda, PERSIB Tumbangkan Persita dan Kokoh di Puncak

23 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.ist

Bupati Garut Sampaikan Permohonan Maaf dan Tekankan Peningkatan Etos Kerja

23 Februari 2026

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com