• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Senator ProDem Kirim Surat Terbuka ke MPR, Desak Kelembagaan Tinggi Negara Ditertibkan

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2019
di Politik
A A
0
Agustiana (Foto: Has/Kabariku)

Agustiana (Foto: Has/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Senator ProDem Agustiana, mendesak jajaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI segera melakukan upaya untuk menertibkan sistem dan relasi kelembagaan tinggi negara yang menurutnya sekarang ini dalam kondisi kacau.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam surat terbukanya kepada pimpinan MPRI RI, Kamis (19/12/2019), Agustiana menyebutkan, sebagaimana perintah kontitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, secara prinsipil kedaulatan dan pemangku kepentingan tertinggi atas negara ini adalah rakyat, dan kelembagaan tertinggi yang jadi perwakilan dalam melaksanakan mandat kedaulatan serta kepentingan rakyat yang dimaksud adalah MPR RI.

RelatedPosts

PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

“Sekalipun secara posisioning di antara kelembagaan negara, berdasarkan putusan MK tidak lagi merupakan sebagai lembaga tertinggi, akan tetapi kalau dilihat dari sisi ruang lingkup dan kwalitas kewenangan dan keterwakilannya, secara faktual dan objektif, kami nilai (MPR) masih sebagai Lembaga Tertinggi Negara bila dibandingkan dengan posisioning kelembagaan Presiden ataupun dengan Lembaga DPR RI walaupun sama-sama dipilih rakyat,” tutur Agustiana dalam suratnya.

Dari sisi kewenangan, lanjut Agustiana, MPR RI diberikan kewenangan membuat konstitusi, sedangkan kewenangan Presiden adalah melaksanakan kontitusi. Kemudian MPR RI berwenang melantik dan memberhentikan presiden/waklinya, sedangkan Presiden adalah subjek politik yang dilantik.

“Adapun kewenangan DPR RI hanya membuat UU bersama Presiden sebagai sistem pelaksanaan dari UUD, menyusun program pemerintah, mengatur budget anggaran dan mengontrol pelaksanaan program pemerintah yang secara teknis pelaksananya adalah anak buah Presiden, dalam hal ini kabinet,” papar Agsutiana.

Baca Juga  Dewan Pimpinan Luar Negeri PDI Perjuangan Prancis-Belgia Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru

Kemudian dari sisi kwalitas keterwakilan, DPR RI hanya merupakan wakil partai semata, sedangkan MPR RI merupakan wakil dari rakyat melalui partai ditambah dengan wakil rakyat non partai.

“Oleh karena itu, kalau secara logika, Presiden dan DPR RI dalam melaksanakan idiologi dan konstitusi, dikontrol oleh MPR dan mekanisme penyampaian pertangungjawabannya pun secara periodik harus kepada MPR RI. Begitupun halnya dengan wakil rakyat non partai yang sekarang bernama DPD,” tutur Agustiana.

Namun yang terjadi selama ini, menurut Agustiana, yang ada MPR hanya mendengarkan pidato Presiden setahun sekali tiap tanggal 27 Agustus dalam Sidang Paripurna MPR RI, tanpa memberikan respon berupa penilaian terhadap isi pidato tersebut.

Ditegaskannya, penilaian oleh anggota sidang MPR penting untuk menjamin bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Presiden benar-benar sesuai idiologi dan amanat konstitusi.

“Sehingga Presiden tak membuat program sesuka hatinya yang bertentangan dengan konstitusi sebagaimana sumpahnya ketika Presiden dilantik oleh lembaga ini (MPR). Dan menyampaikan sumpah, merupakan sarat mutlak untuk dilantik dimana secara logika Presiden baru akan dilantik takala sudah bersumpah akan melaksanakan konstitusi. Konsekwensinya, jika tak melaksanakan sumpahnya maka Presiden bisa diturunkan,” paparnya.

Karena bersumpah dan dilantik oleh MPR, menurut Agsutiana, maka dengan sendirinya yang menilai bahwa Presiden melaksanakan tidaknya sumpahnya tersebut adalah anggota dan pimpinan MPR RI.

“Yang sangat ironis lagi, pidato Presiden di depan Sidang Paripurna MPR, isinya adalah pelaksanaan program pembangunan yang menurut dirinya hebat, tanpa ukuran-ukuran sebagai cerminan telah melaksanakan konstitusi,
tapi lebih bersifat teknis pragmatis yang tak beda ketika ia berpidato di depan DPR RI,” sebut Agustiana.

Terkait hal tersebut, sambung Agustiana, atas nama rakyat non partai parlemen, pihaknya memohon agar sesegera mungkin pimpinan MPR RI mengagendakan pembahasan dan evaluasi tentang kekacauan ketatanegaraan itu.

Baca Juga  Pasangan AHY-Anies Berpeluang Menang di Pilpres 2024

Ditambahkannya, hal penting yang juga harus dibahas oleh MPR RI, adalah keberadaan kelembagaan negara yang independen seperti Komnas HAM, KPK dan yang lainnya. Menurutnya, lembaga-lembaga independen seperti itu seharusnya dilantik oleh MPR sehingga berada di luar institusi bawahan presiden.

“Karena seandainya presiden melanggar hukum, tak mungkin bisa di adili apabila lembaga yang akan mengusutnya adalah Polri atau Kejagung.
Oleh karena itu usul kami, lembaga-lembaga independen seperti itu dibentuk dan dilantik oleh MPR RI. Berdasarkan asbabun nuzulnya adalah agar ada lembaga pengadilan di luar institusi bawahan kepresidenan,” papar Agustiana.

Usul lainnya, Agustiana meminta agar ubah dan kembalikan posisi keterwakilan kelembagaan DPD kepada lembaga masyarakat civil non partai parlemen.

“Demikian semoga Ketua dan seluruh jajaran Pimpinan MPR RI dapat segera memulihkan kedaulatan rakyat Bangsa Indonesia agar tak dibajak kedaulatannya oleh oligarki,” ujarnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kena Serangan Jantung, Adian Napitupulu Pingsan di Pesawat

Post Selanjutnya

Istri Dilaporkan KDRT, Injak Kemaluan Suami Hingga Pingsan

RelatedPosts

PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”

31 Mei 2026

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

26 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026
Post Selanjutnya

Istri Dilaporkan KDRT, Injak Kemaluan Suami Hingga Pingsan

Lima Dewan Pengawas KPK mengucapkan sumpah saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2019). (*)

Inilah Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK yang Dilantik Hari Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

7 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Presiden Prabowo Teken Surat Pemberhentian

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya sinergi DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas (Istimewa)

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com