• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Senator ProDem Kirim Surat Terbuka ke MPR, Desak Kelembagaan Tinggi Negara Ditertibkan

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2019
di Politik
A A
0
Agustiana (Foto: Has/Kabariku)

Agustiana (Foto: Has/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Senator ProDem Agustiana, mendesak jajaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI segera melakukan upaya untuk menertibkan sistem dan relasi kelembagaan tinggi negara yang menurutnya sekarang ini dalam kondisi kacau.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam surat terbukanya kepada pimpinan MPRI RI, Kamis (19/12/2019), Agustiana menyebutkan, sebagaimana perintah kontitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, secara prinsipil kedaulatan dan pemangku kepentingan tertinggi atas negara ini adalah rakyat, dan kelembagaan tertinggi yang jadi perwakilan dalam melaksanakan mandat kedaulatan serta kepentingan rakyat yang dimaksud adalah MPR RI.

RelatedPosts

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

Ketua Umum Projo Budi Arie Isyaratkan Bergabung ke Gerindra, Ini Respon Ahmad Muzani

Indonesia Tegaskan Stabilitas, Perdamaian, dan Kemandirian Pertahanan Saat Menhan Sjafrie Hadiri ADMM ke-19 di Malaysia

“Sekalipun secara posisioning di antara kelembagaan negara, berdasarkan putusan MK tidak lagi merupakan sebagai lembaga tertinggi, akan tetapi kalau dilihat dari sisi ruang lingkup dan kwalitas kewenangan dan keterwakilannya, secara faktual dan objektif, kami nilai (MPR) masih sebagai Lembaga Tertinggi Negara bila dibandingkan dengan posisioning kelembagaan Presiden ataupun dengan Lembaga DPR RI walaupun sama-sama dipilih rakyat,” tutur Agustiana dalam suratnya.

Dari sisi kewenangan, lanjut Agustiana, MPR RI diberikan kewenangan membuat konstitusi, sedangkan kewenangan Presiden adalah melaksanakan kontitusi. Kemudian MPR RI berwenang melantik dan memberhentikan presiden/waklinya, sedangkan Presiden adalah subjek politik yang dilantik.

“Adapun kewenangan DPR RI hanya membuat UU bersama Presiden sebagai sistem pelaksanaan dari UUD, menyusun program pemerintah, mengatur budget anggaran dan mengontrol pelaksanaan program pemerintah yang secara teknis pelaksananya adalah anak buah Presiden, dalam hal ini kabinet,” papar Agsutiana.

Baca Juga  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

Kemudian dari sisi kwalitas keterwakilan, DPR RI hanya merupakan wakil partai semata, sedangkan MPR RI merupakan wakil dari rakyat melalui partai ditambah dengan wakil rakyat non partai.

“Oleh karena itu, kalau secara logika, Presiden dan DPR RI dalam melaksanakan idiologi dan konstitusi, dikontrol oleh MPR dan mekanisme penyampaian pertangungjawabannya pun secara periodik harus kepada MPR RI. Begitupun halnya dengan wakil rakyat non partai yang sekarang bernama DPD,” tutur Agustiana.

Namun yang terjadi selama ini, menurut Agustiana, yang ada MPR hanya mendengarkan pidato Presiden setahun sekali tiap tanggal 27 Agustus dalam Sidang Paripurna MPR RI, tanpa memberikan respon berupa penilaian terhadap isi pidato tersebut.

Ditegaskannya, penilaian oleh anggota sidang MPR penting untuk menjamin bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Presiden benar-benar sesuai idiologi dan amanat konstitusi.

“Sehingga Presiden tak membuat program sesuka hatinya yang bertentangan dengan konstitusi sebagaimana sumpahnya ketika Presiden dilantik oleh lembaga ini (MPR). Dan menyampaikan sumpah, merupakan sarat mutlak untuk dilantik dimana secara logika Presiden baru akan dilantik takala sudah bersumpah akan melaksanakan konstitusi. Konsekwensinya, jika tak melaksanakan sumpahnya maka Presiden bisa diturunkan,” paparnya.

Karena bersumpah dan dilantik oleh MPR, menurut Agsutiana, maka dengan sendirinya yang menilai bahwa Presiden melaksanakan tidaknya sumpahnya tersebut adalah anggota dan pimpinan MPR RI.

“Yang sangat ironis lagi, pidato Presiden di depan Sidang Paripurna MPR, isinya adalah pelaksanaan program pembangunan yang menurut dirinya hebat, tanpa ukuran-ukuran sebagai cerminan telah melaksanakan konstitusi,
tapi lebih bersifat teknis pragmatis yang tak beda ketika ia berpidato di depan DPR RI,” sebut Agustiana.

Terkait hal tersebut, sambung Agustiana, atas nama rakyat non partai parlemen, pihaknya memohon agar sesegera mungkin pimpinan MPR RI mengagendakan pembahasan dan evaluasi tentang kekacauan ketatanegaraan itu.

Baca Juga  Anies, Agenda Perubahan dan Tembak Mati Koruptor

Ditambahkannya, hal penting yang juga harus dibahas oleh MPR RI, adalah keberadaan kelembagaan negara yang independen seperti Komnas HAM, KPK dan yang lainnya. Menurutnya, lembaga-lembaga independen seperti itu seharusnya dilantik oleh MPR sehingga berada di luar institusi bawahan presiden.

“Karena seandainya presiden melanggar hukum, tak mungkin bisa di adili apabila lembaga yang akan mengusutnya adalah Polri atau Kejagung.
Oleh karena itu usul kami, lembaga-lembaga independen seperti itu dibentuk dan dilantik oleh MPR RI. Berdasarkan asbabun nuzulnya adalah agar ada lembaga pengadilan di luar institusi bawahan kepresidenan,” papar Agustiana.

Usul lainnya, Agustiana meminta agar ubah dan kembalikan posisi keterwakilan kelembagaan DPD kepada lembaga masyarakat civil non partai parlemen.

“Demikian semoga Ketua dan seluruh jajaran Pimpinan MPR RI dapat segera memulihkan kedaulatan rakyat Bangsa Indonesia agar tak dibajak kedaulatannya oleh oligarki,” ujarnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kena Serangan Jantung, Adian Napitupulu Pingsan di Pesawat

Post Selanjutnya

Istri Dilaporkan KDRT, Injak Kemaluan Suami Hingga Pingsan

RelatedPosts

Para pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS di Universitas Islam Syekh Yusuf, di Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025) (Foto: Universitas Islam Syekh Yusuf)

Aturan Media Digital Mendesak Dibentuk untuk Lindungi Kepentingan Publik

6 November 2025
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Komplek Senayan Jakarta

Ketua Umum Projo Budi Arie Isyaratkan Bergabung ke Gerindra, Ini Respon Ahmad Muzani

4 November 2025

Indonesia Tegaskan Stabilitas, Perdamaian, dan Kemandirian Pertahanan Saat Menhan Sjafrie Hadiri ADMM ke-19 di Malaysia

31 Oktober 2025
Sosok Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: dokumentasi PDIP)

Puan Maharani: Pemuda Harus Terlindungi dari Judi Online, Kekerasan, dan Diskriminasi

29 Oktober 2025

Menag : Pesantren Rumah Kebangsaan untuk Semua Agama Bagi Seluruh Anak Bangsa

23 Oktober 2025

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat

11 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Istri Dilaporkan KDRT, Injak Kemaluan Suami Hingga Pingsan

Lima Dewan Pengawas KPK mengucapkan sumpah saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2019). (*)

Inilah Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK yang Dilantik Hari Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025
Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025
Presiden Prabowo memberikan sambutan pada peresmian pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon, Banten

Presiden Prabowo: Integritas dan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Investasi Indonesia

7 November 2025
Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

7 November 2025
Ledakan di masjid Kodamar dekat SMAN 72 Jakarta sebabkan delapan orang luka. Polisi duga korsleting alat elektronik jadi pemicu.(Foto:Ist)

Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

7 November 2025
Polda Metro tetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.(Foto:doc.kabariku)

Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com