• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Senator ProDem Kirim Surat Terbuka ke MPR, Desak Kelembagaan Tinggi Negara Ditertibkan

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2019
di Politik
A A
0
Agustiana (Foto: Has/Kabariku)

Agustiana (Foto: Has/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Senator ProDem Agustiana, mendesak jajaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI segera melakukan upaya untuk menertibkan sistem dan relasi kelembagaan tinggi negara yang menurutnya sekarang ini dalam kondisi kacau.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam surat terbukanya kepada pimpinan MPRI RI, Kamis (19/12/2019), Agustiana menyebutkan, sebagaimana perintah kontitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, secara prinsipil kedaulatan dan pemangku kepentingan tertinggi atas negara ini adalah rakyat, dan kelembagaan tertinggi yang jadi perwakilan dalam melaksanakan mandat kedaulatan serta kepentingan rakyat yang dimaksud adalah MPR RI.

RelatedPosts

Bantah SBY Dibalik Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief Ajak Kader Demokrat Tetap Solid

PDIP Ingatkan Potensi Kemarahan Publik Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Gerindra Dukung Pemilukada Dipilih DPRD, Sugiono: Efisien Tanpa Hilangkan Esensi Demokrasi

“Sekalipun secara posisioning di antara kelembagaan negara, berdasarkan putusan MK tidak lagi merupakan sebagai lembaga tertinggi, akan tetapi kalau dilihat dari sisi ruang lingkup dan kwalitas kewenangan dan keterwakilannya, secara faktual dan objektif, kami nilai (MPR) masih sebagai Lembaga Tertinggi Negara bila dibandingkan dengan posisioning kelembagaan Presiden ataupun dengan Lembaga DPR RI walaupun sama-sama dipilih rakyat,” tutur Agustiana dalam suratnya.

Dari sisi kewenangan, lanjut Agustiana, MPR RI diberikan kewenangan membuat konstitusi, sedangkan kewenangan Presiden adalah melaksanakan kontitusi. Kemudian MPR RI berwenang melantik dan memberhentikan presiden/waklinya, sedangkan Presiden adalah subjek politik yang dilantik.

“Adapun kewenangan DPR RI hanya membuat UU bersama Presiden sebagai sistem pelaksanaan dari UUD, menyusun program pemerintah, mengatur budget anggaran dan mengontrol pelaksanaan program pemerintah yang secara teknis pelaksananya adalah anak buah Presiden, dalam hal ini kabinet,” papar Agsutiana.

Baca Juga  Sikapi Pengumuman KPU, Anies-Muhaimin: Tim Hukum AMIN Akan Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Kemudian dari sisi kwalitas keterwakilan, DPR RI hanya merupakan wakil partai semata, sedangkan MPR RI merupakan wakil dari rakyat melalui partai ditambah dengan wakil rakyat non partai.

“Oleh karena itu, kalau secara logika, Presiden dan DPR RI dalam melaksanakan idiologi dan konstitusi, dikontrol oleh MPR dan mekanisme penyampaian pertangungjawabannya pun secara periodik harus kepada MPR RI. Begitupun halnya dengan wakil rakyat non partai yang sekarang bernama DPD,” tutur Agustiana.

Namun yang terjadi selama ini, menurut Agustiana, yang ada MPR hanya mendengarkan pidato Presiden setahun sekali tiap tanggal 27 Agustus dalam Sidang Paripurna MPR RI, tanpa memberikan respon berupa penilaian terhadap isi pidato tersebut.

Ditegaskannya, penilaian oleh anggota sidang MPR penting untuk menjamin bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Presiden benar-benar sesuai idiologi dan amanat konstitusi.

“Sehingga Presiden tak membuat program sesuka hatinya yang bertentangan dengan konstitusi sebagaimana sumpahnya ketika Presiden dilantik oleh lembaga ini (MPR). Dan menyampaikan sumpah, merupakan sarat mutlak untuk dilantik dimana secara logika Presiden baru akan dilantik takala sudah bersumpah akan melaksanakan konstitusi. Konsekwensinya, jika tak melaksanakan sumpahnya maka Presiden bisa diturunkan,” paparnya.

Karena bersumpah dan dilantik oleh MPR, menurut Agsutiana, maka dengan sendirinya yang menilai bahwa Presiden melaksanakan tidaknya sumpahnya tersebut adalah anggota dan pimpinan MPR RI.

“Yang sangat ironis lagi, pidato Presiden di depan Sidang Paripurna MPR, isinya adalah pelaksanaan program pembangunan yang menurut dirinya hebat, tanpa ukuran-ukuran sebagai cerminan telah melaksanakan konstitusi,
tapi lebih bersifat teknis pragmatis yang tak beda ketika ia berpidato di depan DPR RI,” sebut Agustiana.

Terkait hal tersebut, sambung Agustiana, atas nama rakyat non partai parlemen, pihaknya memohon agar sesegera mungkin pimpinan MPR RI mengagendakan pembahasan dan evaluasi tentang kekacauan ketatanegaraan itu.

Baca Juga  DPR Gelar Masa Persidangan IV, Inilah Agenda Pembahasannya

Ditambahkannya, hal penting yang juga harus dibahas oleh MPR RI, adalah keberadaan kelembagaan negara yang independen seperti Komnas HAM, KPK dan yang lainnya. Menurutnya, lembaga-lembaga independen seperti itu seharusnya dilantik oleh MPR sehingga berada di luar institusi bawahan presiden.

“Karena seandainya presiden melanggar hukum, tak mungkin bisa di adili apabila lembaga yang akan mengusutnya adalah Polri atau Kejagung.
Oleh karena itu usul kami, lembaga-lembaga independen seperti itu dibentuk dan dilantik oleh MPR RI. Berdasarkan asbabun nuzulnya adalah agar ada lembaga pengadilan di luar institusi bawahan kepresidenan,” papar Agustiana.

Usul lainnya, Agustiana meminta agar ubah dan kembalikan posisi keterwakilan kelembagaan DPD kepada lembaga masyarakat civil non partai parlemen.

“Demikian semoga Ketua dan seluruh jajaran Pimpinan MPR RI dapat segera memulihkan kedaulatan rakyat Bangsa Indonesia agar tak dibajak kedaulatannya oleh oligarki,” ujarnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kena Serangan Jantung, Adian Napitupulu Pingsan di Pesawat

Post Selanjutnya

Istri Dilaporkan KDRT, Injak Kemaluan Suami Hingga Pingsan

RelatedPosts

Bantah SBY Dibalik Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief Ajak Kader Demokrat Tetap Solid

5 Januari 2026
PDIP menilai wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi memicu kemarahan publik. Andreas Hugo Pareira menegaskan hak pilih

PDIP Ingatkan Potensi Kemarahan Publik Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

30 Desember 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono

Gerindra Dukung Pemilukada Dipilih DPRD, Sugiono: Efisien Tanpa Hilangkan Esensi Demokrasi

30 Desember 2025
Kegiatan Madrasah Kader Partai (MKP) DPC PPP Kabupaten Garut bagi pemuda Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang dilaksanakan di Villa Jayasakti 1, Rancabuaya, Kabupaten Garut, selama dua hari, 25–26 Desember 2025

Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

26 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Anggota MPR RI, Hj. Lola Nelria Oktavia, SE/IST

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Hj. Lola Nelria Oktavia Tekankan Pentingnya Ketahanan Ideologi Bangsa

9 Desember 2025
Post Selanjutnya

Istri Dilaporkan KDRT, Injak Kemaluan Suami Hingga Pingsan

Lima Dewan Pengawas KPK mengucapkan sumpah saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2019). (*)

Inilah Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK yang Dilantik Hari Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kawah Kareta di Dusun Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung (dok Kabariku)

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

6 Januari 2026

Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

6 Januari 2026

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

6 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Buka-Bukaan Soal Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Kasus Nikel Konawe Utara

5 Januari 2026
Profil pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY): perjalanan akademik dari Taruna Nusantara, Akademi Militer Magelang, hingga tiga gelar magister luar negeri dan studi doktoral,

Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

5 Januari 2026
Press Conference Menkum terkait KUHP, KIHAP, dan UU Penesuaian Pidana di Kemenkumham Jakarta (5/1/2026)

KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

5 Januari 2026

Tiga Aktivitas Penambangan Galian C Ditutup Sementara, Bupati dan Wabup Tinjau Langsung

5 Januari 2026
Alumni SMA Taruna Nusantara menempati sejumlah posisi strategis di Kabinet Presiden Prabowo. (Ist)

Jejak Strategis Alumni Taruna Nusantara di Kabinet Presiden Prabowo

5 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di Hambalang, Bogor, pada Minggu sore, 4 Januari 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Kepala BPI Danantara, Bahas Hilirisasi dan Waste to Energy

5 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

    Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com