KABARIKU – Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati 50 Rancangan Undang-undang (RUU) dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Ke-50 RUU itu, 13 RUU dari usulan pemerintah, 35 RUU usulan DPR, dan 2 dari DPD. Selain itu, 4 RUU di antaranya merupakan pelimpahan dari DPR sebelumnya. Selain ke- 50 RUU tersebut, terdapat 3 RUU Kumulatif yang akan dibahas dalam Prolegnas tahun 2020 mendatang. Diantaranya RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU Komisi Kebenaran dam Rekonsiliasi dan RUU tentang Pengkoperasian.
Seperti diketahui, keputusan masuknya 50 RUU dalam Prolegnas, diambil dalam Rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/12/2019) pekan lalu.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas menyebutkan, DPR telah menetapkan sebanyak 247 RUU Prolegnas jangka panjang tahun 2020-2024. Ke-247 RUU tersebut nantinya akan dibahas melalui mekanisme program legislasi tahunan.
“Jadi kalau tidak masuk prioritas tahunan, tidak bisa dibahas,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Panja Prolegnas DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, 4 RUU yang berasal dari DPR sebelumnya adalah RUU tentang Biaya Materai, RUU tentang RKUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Keempatnya tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam,” ujar Rieke.
Sementara itu, dari 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas, ada RUU yang cukup mendapat perhatian publik. Di antaranya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtan Siber), RUU Pertanahan, RUU Ibu Kota Negara, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dua RUU yang berkaitan dengan Omnibus Law.
Inilah 50 RUU Prioritas Prolegnas 2020:
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang RKHUP
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
- RUU tentang Kefarmasian
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang perubaham atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang perubaham atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI
- RUU tentang perubaham atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Daerah Kepulauan.
DAFTAR RUU KUMULATIF TERBUKA
1. RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
a. RUU tentang Perkoperasian
b. RUU tentang Perubahan Ketiga tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
c. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3. RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Ref)