KABARIKU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus (extra ordinary crime) seperti korupsi. Menurut Komnas HAM, selain kontra produktif dengan peradaban, tak ada bukti secara statistik bahwa hukuman mati mengurangi tindak pidana extra ordinary crime.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Komnas HAM tak akan berubah sikap soal hukuman mati.
“Komnas HAM tetap menolak,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Taufan menuturkan, dari sejumlah konferensi internasional yang diikutinya, sejumlah negara peserta bukan hanya meninggalkan hukuman mati, bahkan juga berkampanye menolaknya.
“Komnas beberapa kali ikut konfrensi internasional, mereka kampanye soal menolak hukuman mati, dan mereka buka statistik secara global kalau gak ada hubungannya,” jelas dia.
Taufan menambahkan, untuk membangun peradaban yang lebih tinggi, maka hukuman mati harus ditinggalkan.
“Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam, nyawa dibalas nyawa,” sambung Taufan.
Wacana hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi saat ini mengemuka usai Presiden Jokowi mengikuti Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57 Jakarta. Menjawab pertanyaan salah seorang siswa, dalam kesempatan itu Presiden Jokowi mengatakan, hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan jika memang rakyat menghendaki. (Ref)