• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Uncategorized

Pengelolaan Aset PT Bukit Asam Disinyalir Ada Permainan, Repdem Sumsel Segera Lakukan Investigasi

Redaksi oleh Redaksi
13 Desember 2019
di Uncategorized
A A
0
Ketua DPD Repdem Sumatera Selatan Achmad Sazali (pertama dari kanan). (*)

Ketua DPD Repdem Sumatera Selatan Achmad Sazali (pertama dari kanan). (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD Repdem) Sumatera Selatan, akan melakukan investigasi terkait dugaan adanya permainan dalam pemanfaatan beberapa aset milik BUMN PT Bukit Asam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aset yang diduga diwarnai permainan tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan yang dimanfatkan oleh pihak lain tanpa didukung perjanjian/kesepakatan kompensasi. Bahkan, disinyalir di antaranya ada yang telah diperjualbelikan.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Menurut Ketua DPD Repdem Sumsel Achmad Sazali, investigasi yang akan dilakukan Repdem didasari oleh niat baik agar BUMN yang ada di Sumsel bersih dari permainan kotor.

“BUMN itu milik rakyat, jadi sudah seharusnya diawasi oleh rakyat, biar gak seenaknya saja mereka mengambil keuntungan pribadi atas nama negara,” ujarnya, Jumat (13/12/2019).

Achmad Sazali yang akrab dipanggil Jack itu mengatakan, dugaan adanya permainan dalam pemanfaatan aset milik Bukit Asam berawal dari Laporan Keuangan PT BA tahun 2014. Dalam laporan tersebut di antaranya tercantum laporan bahwa aset yang dikelola PT BA sebesar Rp 3.987.565.

“Namun berdasarkan BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pendapatan dan Investasi pada PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan anak perusahaan Tahun Anggaran 2013 sd 2014 di Jakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Lampung Nomor : 01/Auditorat VII/PDTT/01/2016 tanggal 5 Januari 2016, diketahui bahwa terdapat beberapa aset PT BA yang dimanfaatkan oleh pihak lain, tetapi PT BA belum memperoleh kompensasi dari pihak-pihak terkait atas pemanfaatan aset-aset tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  APBD Tahun 2022 Defisit 600 Miliar Rupiah. Bupati Garut: 'Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab Garut Dikurangi hingga 70 Persen'

Aset-aset dimaksud, lanjut Jack, di antaranya tanah seluas 19.414,99 m2 di Tarahan Lampung yang dimanfaatkan oleh PT KAI. Kemudian tanah seluas 2.324 m2 di Palembang yang dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Musi Palembang.

Untuk tanah yang di Palembang yang kini digunakan oleh PDAM Tirta Musi, kata Jack, pemanfaatannya didasarkan atas perjanjian antara PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) sekarang bernama PT BA dengan PDAM Tirta Musi dengan surat No. 003/0-5000/P/ III/2007 pada 23 Maret 2007 tentang Pinjam Pakai Tanah tanah seluas 2.324 m2 yang terletak di Jl Ki Merogan Kertapati Palembang Sumsel.

“Dalam perjanjian tersebut disebutkan tanah milik PT BA dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan Booster Kertapati PDAM Tirta Musi dengan jangka waktu 5 tahun, mulai dari 23 Maret 2007 sampai dengan 22 Maret 2012,” jelasnya.

Selanjutnya, ungkap Jack, berdasarkan perjanjian pinjam pakai tersebut, PDAM Tirta Musi berkewajiban merawat dan memelihara kondisi tanah, pengamanan, dan segala urusan perizinan menjadi tanggung jawab PDAM Tirta Musi. Selain itu PDAM Tirta Musi diminta memberikan bantuan biaya pindah yang wajar di wilayah Kota Palembang kepada penghuni rumah.

Jack menyebutkan, kejanggalan dalam perjanjian tersebut adalah tidak ada harga atas pemanfaatan tanah dan bangunan oleh PDAM Tirta Musi.

Perjanjian pinjam pakai yang berlaku sampai dengan 22 Maret 2012 tersebut, kemudian diperbarui pada 28 Maret 2012 melalui Addendum I No. 010.J/PJJ/Int-0600/HK.03/III/2012 yang isinya mengubah jangka waktu perjanjian menjadi mulai 23 Maret 2012 sampai dengan 22 Maret 2017.

“Akan tetapi isinya menghilangkan ketentuan tentang bantuan biaya pindah rumah. Selain itu, dalam addendum perjanjian pinjam pakai tersebut juga, tidak ada harga atas pemanfaatan tanah dan bangunan oleh PDAM Tirta Musi,” kata Jack.

Baca Juga  Pemantapan Pendamping Program Perhutanan Sosial Kabupaten Garut

Jack menambahkan, aset lain yang bermasalah adalah tanah seluas lebih kurang 4 ha di Tanjung Enim yang dimanfaatkan oleh PT PLN (Persero) untuk PLTD Bukit Asam. Jack menduga saat ini aset tersebut dikuasai oleh pihak lain secara tidak syah sehingga berpotensi hilang, sehingga PT BA tidak memperoleh kompensasi dari aset tersebut.

“Ada informasi di lapangan bahwa pihak manajemen PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat melalui Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan (PATB) PTBA sejak tahun 2015 lalu, khususnya yang ada di Kelurahan Pasar Tanjung Enim atau di wilayah ex beheersterrein yang mencapai 63 hektar,” paparnya.

Informasi dari warga Pasar Tanjung Enim, kata Jack, sejak tahun 2015 bagian PATB Bukit Asam mengeluarkan surat edaran tentang sewa aset dan bangunan di lokasi tersebut. Intinya, dalam surat tersebut masyarakat diharuskan menyewa lahan dan bangunan kepada PT Bukit Asam Tbk Tanjung Enim.

“Berdasar surat tersebut sebagian masyarakat kemudian melakukan pembayaran kontrak lahan melalui kesepakatan yang ditandatangani oleh masyarakat selaku penyewa dan Senior Manager Pengelolaan Aset dan Bangunan (PT BUkit Asam-Red) dengan nilai kontrak bervariasi rata-rata di atas 1 juta, setiap tahunnya. Namun sejak tahun 2016 hingga sekarang praktek tersebut tidak berjalan lagi,” jelasnya.

Jack sangat menyayangkan jika memang informasi-informasi tersebut benar adanya. “Oleh karena itu setiap BUMN di Sumsel harus dievaluasi agar bersih dari praktik permainan yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bukit AsamRepdem Sumsel
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Lantik 9 Wantimpres, Inilah Mereka

Post Selanjutnya

Desa Wanakerta Menuju Desa Digital

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Kadiskominfo Garut Muksin (duduk, kedua dari kiri) didampingi Kepala Desa Wanakerta Sunarkawan (berdiri, pertama dari kanan) mengunjungi ruang pelayanan kantor Desa Wanakerta, Jumat (13/12/2019). (Foto: Dok. Diskominfo Garut)

Desa Wanakerta Menuju Desa Digital

13 Prodi PTN di Indonesia Ini Masuk 300 Terbaik Dunia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.