• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Beratkan Masyarakat Kurang Mampu, KPCDI Desak Pemerintah Revisi Perpres 75/2019

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Ketua Umum KPCDI  Toni Samosir berbicara pada kegiatan Pre-Stakeholder Meeting dengan Pernefri, Kemenkes, BPJS, Dinkes, IPDI dan KPCDI  di Jakarta pada Kamis 28/03/2019 lalu. Foto: Dok KPCDI).

Ketua Umum KPCDI Toni Samosir berbicara pada kegiatan Pre-Stakeholder Meeting dengan Pernefri, Kemenkes, BPJS, Dinkes, IPDI dan KPCDI di Jakarta pada Kamis 28/03/2019 lalu. Foto: Dok KPCDI).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) akan memenuhi undangan Komisi IX DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang kebijakan Presiden Jokowi yang telah menandatangani Perpres No 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Undangan secara tertulis sudah kami peroleh dari Pimpinan Sekjen DPR RI pada tanggal 21 November kemarin. Sedangkan RDPU dengan Komisi IX DPR RI akan dilaksanakan pada Hari Selasa (3/12/2019) pukul 13.00 WIB, di ruang Rapat Komisi IX di Gedung Nusantara 1,” ujar Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir di Jakarta, Senin (2/12/2019).

RelatedPosts

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Tony mengatakan, dalam RDPU besok, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para pasien gagal ginjal di 22 cabang KPCDI tentang keberatan atas kebijakan pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 % untuk semua kelas. Pasalnya, kenaikan iuran 100% sangat memberatkan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang secara ekonomi kurang mampu.

“Secara khusus kami ingin menyampaikan juga bahwa kebijakan itu juga mempunyai dampak yang serius bagi pasien cuci darah yang kurang mampu tapi tidak bisa mengurus PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ungkapnya.

Tony mengatakan, produktivitas pasien gagal ginjal mengalami penurunan, seminggu dua sampai tiga kali harus melakukan cuci darah. Fakta bahwa banyak diantara mereka harus mengalami PHK karena sering tidak masuk kerja. Sedangkan yang belum bekerja akan sulit memasuki dunia kerja.

“Kebanyakan diantara mereka peserta BPJS Kesehatan mandiri, karena begitu sulitnya mengurus PBI di Dinas Sosial. Resikonya mereka akan menunggak bila iuran dinaikan 100%. Menunggak sama saja berpotensi mengancam nyawa mereka karena terhenti pelayanan terapi cuci darah,” tegasnya.

Baca Juga  Kejati Kepri Tahan Eks Direktur Umum TVRI Tersangka Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar

KPCDI menyatakan bahwa jaminan kesehatan dan sosial adalah hak rakyat, maka negara harus menyelenggarakan satu sistem jaminan sosial dan memenuhi tanggung jawabnya tersebut yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28H dan Pasal 34.

“Kami meminta Komisi IX DPR RI melalui RDPU itu untuk mendesak pemerintah agar merevisi Perpres No 75 Tahun 2019. Kebijakan pemerintah tidak boleh memberatkan masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.

Berkaitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dengan kondisi pasien cuci darah, berikut 6 tuntutan KPCDI.

Pertama, kebijakan tersebut sangat memberatkan kelompok masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu tapi belum terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Pada Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dinyatakan bahwa besaran iuran ditetapkan harus sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan hidup dasar yang layak.

Kedua, pasien dengan penyakit kronis, salah satunya gagal ginjal banyak kehilangan pekerjaan karena dianggap sudah tidak produktif. Mereka ini masih menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas mandiri, secara sosial ekonomi berpotensi menjadi orang yang tidak mampu, namun tidak layak menjadi peserta PBI.

Ketiga, jika kenaikkan iuran tetap dijalankan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap pasien dengan BPJS Mandiri, seperti tunggakan iuran sampai mereka tidak bisa melakukan cuci darah yang berpotensi mengancam keselamatannya.

Keempat, saat ini para pasien gagal ginjal sedang berupaya untuk turun kelas ke BPJS kelas 3 (tiga) dan sebagian besar berusaha masuk dalam peserta jaminan JKN PBI. Namun, jika banyak masyarakat berbondong-bondong untuk turun kelas, maka dipastikan layanan kesehatan untuk rawat inap pada kelas 3 akan terhambat. Saat ini, kita masih melihat di lapangan sulitnya mengakses ruang rawat inap bagi pasien.

Baca Juga  Dokter Kepresidenan RSPAD Sarankan Terapi CAPD bagi Pasien Gagal Ginjal

Kelima, pasien cuci darah berkunjung ke Rumah Sakit 2-3 kali dalam seminggu. Beban biaya transportrasi, membeli obat-obatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan ditambah kenaikkan iuran 100%, akan menambah beban sosial ekonomi para pasien dan keluarganya.

Keenam, kami menolak kenaikan iuran dan mengusulkan memasukkan seluruh pasien kronis (sebagai pilihan) dalam kategori JKN PBI agar pelayanan kesehatan untuk mereka tidak terhambat. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPCDIPerpres 75/2019
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terjadi Ledakan di Monas, Dua Orang Terluka

Post Selanjutnya

Ternyata, Ledakan Monas Berasal dari Granat Asap

RelatedPosts

Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026
Post Selanjutnya
Granat asap.

Ternyata, Ledakan Monas Berasal dari Granat Asap

Idrus Marham

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham Jadi Dua Tahun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

10 April 2026
KPK mengimbau masyarakat waspada modus pegawai KPK gadungan dan melaporkan ke Call Centre  198 (Foto:Istimewa)

KPK Minta Publik Adukan ke Call Center 198, Jika Temui Modus Pegawai KPK Gadungan

10 April 2026
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni (foto:Istimewa)

Kronologi Ahmad Sahroni ditipu Rp300 Juta oleh Perempuan yang Mengatasnamakan Pimpinan KPK

10 April 2026
Kejagung serahkan Rp11,4 triliun, Presiden Prabowo sebut setara perbaikan 34.000 sekolah dan 500.000 rumah.(Dok.Setpres)

Rp11,4 T Diserahkan Kejagung, Presiden Prabowo Sebut Setara Renovasi 34 Ribu Sekolah dan 500 Ribu Rumah

10 April 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

10 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026
Sekretaris PCNU Kabupaten Garut sekaligus Dewan Pertimbangan FKDT Garut, Dr. H. A. Hilman Umar Basori atau yang juga dikenal sebagai KH Aceng Hilman Umar Bashori

Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

10 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Kantor FKDT Garut

Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

10 April 2026

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com