• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pemberantasan Korupsi dan Tatacara Pengaduan ke KPK

Redaksi oleh Redaksi
2 September 2019
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktik suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketika belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?

Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

BENTUK-BENTUK KORUPSI

RelatedPosts

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan dalam jabatan
Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
Delik gratifikasi

TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK

Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

LAYANAN PENGADUAN KPK

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower’s System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Baca Juga  KPK Perkuat Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, Wujudkan Tata Kelola yang Bersih

KPK WHISTLEBLOWER’S SYSTEM (KWS)

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu “KPK Whistleblower’s System”, atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK

Pengaduan disampaikan secara tertulis
Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
Sumber informasi untuk pendalaman
Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN

Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:

Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
Laporan hasil audit investigasi
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
Foto dokumentasi
Surat, disposisi perintah
Bukti kepemilikan
Identitas sumber informasi

PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Baca Juga  Usut Kasus Suap DJKA 2018-2022, KPK Tetapkan Dua ASN Tersangka Baru dan Panggil Sekjen Kemenhub

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Komisi Pemberantasan KorupsiJln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

Call Center 198.

Faks: (021) 5289 2456

SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575

E-mail: [email protected].

KWS: http://kws.kpk.go.id

sumber: kpk.go.id

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPKtatacara pengaduan korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ray Rangkuti: Kejaksaan dan Kepolisian Sebaiknya Bentuk Divisi Antikorupsi

Post Selanjutnya

Polri dan BIN : Ada Campur Tangan Pihak Asing dalam Kerusuhan Papua

RelatedPosts

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026
Post Selanjutnya

Polri dan BIN : Ada Campur Tangan Pihak Asing dalam Kerusuhan Papua

Pansel Umumkan Sepuluh Nama Capim KPK, Inilah Mereka

Discussion about this post

KabarTerbaru

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Danantara Ungkap Adanya Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

3 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

3 Juli 2026

Dishub Bangka Tutup Sementara Jembatan Baturusa Mulai 6 Juli, Arus Lalu Lintas Dialihkan ke Jembatan Baru

3 Juli 2026
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa 21 April di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Aksi tersebut diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk memprotes pemerintah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

DEMA UIN Jakarta Ingatkan Mahasiswa Tak Terprovokasi Saat Demo, Utamakan Dialog

3 Juli 2026

Hadir Hingga Pelosok Mamasa, PNM Menguatkan Usaha Kecil Ibu Lederika yang Menopang Keluarga

3 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com