• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wakil Bupati Mamberano Tengah Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati RHP

Redaksi oleh Redaksi
4 Agustus 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK melalui Juru Bicara Ali Fikri, SH., mengatakan, Yonas Kenelak diperiksa sebagai saksi dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Hari ini (red-Rabu, 3/8/2022) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tersangka RHP,” kata Ali Fikri.Rabu (3/8/2022).

RelatedPosts

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Selain Yonas, KPK juga memanggil salah seorang pegawai negeri sipil Kabupaten Mamberamo Tengah, Slamet. Keduanya akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ali belum mengungkap hal yang akan dikonfirmasi kepada Yonas dan Slamet. Namun menyebutkan KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan usai keduanya selesai menjalani pemeriksaan.

Adapun dalam perkara ini, RHM Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, diduga jadi pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.

RHM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

RHM dinyatakan kabur pada saat hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK, diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.

Baca Juga  Permohonan Praperadilan Sahbirin Noor Patut Ditolak, Berikut Penjelasan KPK

Kemudian, KPK memasukkan RHM ke daftar pencarian orang. Penetapan DPO itu telah resmi sejak 15 Juli lalu.

KPK menduga keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Papua membantu pelarian RHP ke Papua Nugini.

Ali mengatakan, saat ini KPK sedang dalam proses berkoordinasi dengan pihak TNI AD.

“Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK,” kata Ali. Senin (1/8/2022).

KPK berharap TNI akan memberikan dukungan dalam penanganan perkara yang menjerat politikus Partai Demokrat ini.

Selain itu, Ali mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Gubernur Papua Lukas Enembe guna memberikan bantuan pencarian RHP.

“Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali belum mengungkap identitas, jabatan, dan jumlah oknum anggota TNI AD yang diduga membantu Ricky.

KPK mengimbau agar tersangka RHM dapat kooperatif untuk menyerahkan diri. Selain itu , KPK juga mengingatkan para pihak untuk tidak membantu persembunyian tersangka yang berakibat pada terhambatnya proses penegakan hukum.

“Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi,” tandas Ali.

Berikut daftar DPO, sebagaimana tertulis dalam laman KPK:

1. Ricky Ham Pagawak

Pria kelahiran Bokondini, 14 Juni 1973 ini disebut sebagai pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

2. Izil Azhar

Izil Azhar, lahir di Sabang, 1 Desember 1976. Ia masuk DPO KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima gratifikasi yang berhungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan keajiban atau tugasnya.

Baca Juga  KPK Eksekusi Syopian dan Lima Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 ke Lapas Jambi

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.

3. Suryadi Darmadi

Suryadi Darmadi, lahir di Medan, 4 Maret 1952. Pemilik PT DARMEX GROUP/ PT DUTA PALMA GROUP ini diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengen kewajibannya.

“Terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014,” demikian tertulis dalam keterangan di laman KPK.

4. Paulus Tannos

Paulus Tannos, pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954 ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

5. Harun Masiku

Harun Masiku, lahir di Ujung Pandang,  21 Maret 1971. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Red/K.000

Tags: #DPOKPKKomisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J

Post Selanjutnya

Kapolri Bebastugaskan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri

RelatedPosts

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kapolri Bebastugaskan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri

Kecamatan Mekarmukti sebagai Lokus Program Assesment dan Parenting Pendampingan Pembelajaran Anak Disabilitas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026

Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri Demi Hapus Kemiskinan

18 Juli 2026

Tim Gabungan Polda Babel-Damkar Berjibaku Padamkan Karhutla Di Pangkalpinang

17 Juli 2026

Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

17 Juli 2026

Koramil 04/Cikupa Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Disiplin kepada Siswa Baru SMK Taruna Karya

17 Juli 2026

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

17 Juli 2026

Dr. Ismed Inonu Hadiri Forum Dekan AIPKI 2026 dan Pelantikan Pengurus Wilayah I Sumatera, Perkuat Peran FKIK UBB di Tingkat Nasional

17 Juli 2026

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026

DPAD Kota Tangerang Buka AI Content Creation Bootcamp Gratis, Peserta Dapat Sertifikat Digital

17 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com