KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir
Jakarta, Kabariku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83% atau sekitar 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib ...
Baca lagiJakarta, Kabariku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83% atau sekitar 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib ...
Baca lagiJakarta, Kabariku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera melaporkan harta kekayaannya ...
Baca lagiJakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjelang ...
Baca lagiJakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen ...
Baca lagiJakarta, Kabariku- Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki penyelenggara negara atau pejabat yang tak melaporkan harta ...
Baca lagiKabariku- Sejak tahun 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menyediakan formulir cetak untuk pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). ...
Baca lagi

© 2025 Kabariku.com