JHT Baru Bisa Dicairkan Ketika Pekerja Berusia 56 Tahun. Berikut Aturannya
Kabariku- Peraturan baru terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan menuai sejumlah kontroversi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras disahkannya ...
Baca lagi