Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, SIAGA 98: Hakim Konstitusi Memurnikan UU KPK agar Sejalan dengan Konstitusi
Jakarta, Kabariku- Masa jabatan pimpinan KPK kini diubah dari yang awalnya empat tahun menjadi lima tahun. Perubahan dilakukan menyusul dikabulkannya permohonan ...
Baca lagi