GARUT, Kabariku- Tim Penyidik dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut menggeledah kantor Sekretariat DPRD kabupaten Garut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOP dan Reses DPRD kabupaten Garut.
Dalam giat penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari Garut keluar dengan membawa beberapa koper diduga berisi dokumen penting terkait dugaan korupsi yang dilakukan oknum anggota DPRD Garut.
Kejadian tersebut mendapat perhatian dari Pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin mengatakan, Penggeledahan tidak akan terjadi jika kooperatif.
“Kalau DPRD kooperatif semestinya tidak harus dilakukan penggeledahan,” kata Hasanuddin. Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, Untuk mendapatkan alat bukti surat, pihak DPRD dapat menyerahkannya ke pihak kejaksaan.
“Dokumen surat dan administratif ini penting, sebagai bagian dari alat bukti agar menjadi terang suatu peristiwa tersebut,” tegas Hasanuddin.
Dugaan tidak kooperatif karena banyak hal, dokumen yang diserahkan tidak lengkap, atau tidak berkesesuain, dan hal lainnya.
“Kami menduga, Pihak DPRD tidak kooperatif sehingga harus dilakukan penggeledahan,” tukasnya..
Hasanuddin memastikan, penggeledahan bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan alat bukti ini.
“Ini penting sebab Gedung DPRD itu simbol wakil rakyat, dan lembaga terhormat,” cetusnya.
Namun, Hasanuddin mengatakan, upaya Kejaksaan ini patut diapresiasi karena sudah bersikap tegas dan profesional dalam penegakan hukum.
“Patut didukung dan mendapatkan apresiasi,” ujarnya.
Pihaknya berharap DPRD dapat segera mengevaluasi kenapa sampai dilakukan penggeledahan.
“Jangan-jangan Pimpinan tidak kooperatif, dan kalau itu terjadi, pimpinan dapat diberikan sanksi,” tandas Hasanuddin.***
Red/K.000